Tuesday, January 31, 2012

Hasil sosialisasi PMK 253 dan PMK 254 dan PMK 200


Hasil dari sosialisasi PMK 253 dan PMK 254 dan PMK 200 TENTANG Audityang diselenggarakan pada tanggal 30 Januari 2012 dapat disimpulkan sebagai berikut :
KETENTUAN UMUM :
1. NIPER dibagi menjadi 2 yaitu NIPER Pengembalian dan NIPER Pembebasan, batas waktu permohonan NIPER paling lambat 31 Desember 2012, apabila tidak mengajukan sampai batas yang ditentukan NIPER DIBEKUKAN , jika perubahan data NIPER belum diajukan 30 hari sejak dibekukan NIPER DICABUT.
2. Pertanggung jawaban Fasilitas Pembebasan atas Bahan Baku yang tidak diekspor maka atas BM nilai impor harus DIBAYAR plus DENDA 100% - 500% dari BM yang seharusnya dibayar.
3. Sisa hasil produksi yang masih bernilai komersil yang dijual ke KB, DPIL tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan Laporan, berlaku dikategorikan tidak diekspor.
4. Barang sisa yang berupa waste pertanggung jawabannya TIDAK BOLEH DIMUSNAHKAN tapi dengan cara dijual lokal dengan perhitungan BM dari Harga Jual.
5. Perusahaan wajib menyerahkan konversi sebelum proses produksi dimulai.
6. Pengolahan, Perakitan dan Pemasangan Bahan Baku wajib dilakukan sendiri oleh Perusahaan, jika TIDAK akan dikenai sanksi administrasi DENDA dan NIPER DICABUT
7. Salah satu syarat penerbitan NIPER adalah tidak pernah salah jumlah dan jenis barang setahun terakhir.
JAMINAN :
1. Jaminan yang diserahkan = Bea Masuk (termasuk BM antidumping, BM Imbalan, BM tindakan pengamanan dan/atau BM pembebasan) atas Bahan Baku yang diberitahukan dalam PIB
2. PPN impor tidak lagi dapat dimintakan fasilitas pembebasan maupun pengembalian melalui Fasilitas KITE, dan disarankan untuk mengajukan restitusi PPN melalui Dirjen Pajak dengan ketentuan peraturan PPN yang berlaku di Dirjen Pajak
SUB KONTRAK :
1. Subkontrak dapat dilakukan sebagian dari kegiatan pengolahan, perakitan dan/atau pemasangan bahan baku kepada badan usaha industri yang tercantum dalam NIPER Pembebasan dengan kriteria BUKAN KEGIATAN UTAMA, BUKAN PEMERIKSAAN AWAL, PENYORTIRAN, PENGEPAKAN dan/atau PEMERIKSAAN AKHIR
2. Jika Subkon tidak dilakukan oleh badan usaha yang tercantum di NIPER --) harus mengajukan ijin ke Kakanwil/KPU pelabuhan bongkar
3. Jika tidak memenuhi ketentuan Subkon --) DENDA --) NIPER DICABUT
1. SEMUA Hasil Produksi asal Bahan Baku yang mendapatkan fasilitas Pembebasan WAJIB DIEKSPOR sesuai tata laksana ekspor.
2. Dalam rangka menjaga stabilitas nasional, jumlah Hasil Produksi yang wajib diekspor DAPAT DIUBAH dengan Peraturan Menteri
AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI :
1. Definisi Audit : Kegiatan pemeiksaan Laporan Keuangan, Pembukuan, Catatan, Dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-uandangan dibidang kepabeanan dan cukai.
2. Tujuan audit : Menguji tingkat kepatuhan orang atas pelaksanaan ketentuan Perundang-undangan dibidang kepabeanan dan cukai.
3. Objek audit kepabeanan : Importir, Eksportir, pengusaha TPS, TPB, PPJK, Pengusaha Pengangkutan, Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan
4. Jenis Audit : Audit Umum, Audit Khusus ( ruang lingkup tertentu dan dilakukan sewaktu-waktu), Audit Investigasi ( terkait tindak pidana)
Dalam sosialsisasi tersebut dihadiri oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Cukai dan jajarannya, Direktur Audit dan jajarannya serta dari Dirjen Pajak.
Bandung, 31 Januari 2012
Dirangkum oleh :
Amalia

No comments:

Post a Comment