Friday, February 13, 2009

JUKLAK PELAKSANAAN KITE

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 14/BC/2005

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

  1. bahwa dasar pengenaan Bea Masuk, khususnya tarif dan pembebanan terhadap barang jadi hasil produksi perusahaan penerima fasilitas KITE yang dijual ke DPIL perlu ditinjau dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indo­nesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indo­nesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indo­nesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indo­nesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2003 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Keuangan;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya.

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya diubah sebagai berikut :


1. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf d diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 16

(1)

Hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari impor dan/atau hasil produksi dari Kawasan Berikat dapat dijual ke DPIL setelah ada realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat oleh perusahaan pemegang NIPER, dengan ketentuan:

  1. mengajukan BC 2.4 kepada Kantor Pabean yang mengawasi wilayah pemohon;
  2. barang yang akan di jual ke DPIL sebanyak-banyaknya berjumlah 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat;
  3. dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat;
  4. membayar BM dan/atau Cukai berdasarkan tarif barang jadi dengan pembebanan dan nilai pabean bahan baku pada saat diimpor ditambah bunga sebesar 2% per bulan setiap bulan sejak tanggal pendaftaran PIB; dan
  5. membayar PPN dan PPnBM dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor ditambah sanksi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan sejak saat impor paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

(2)

Penjualan ke DPIL harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengimporan sampai dengan tanggal penjualan barang ke DPIL.

(3)

Realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2003.

(4)

Tatakerja penjualan hasil produksi ke DPIL diatur dalam lampiran V Keputusan Direktur Jenderal ini."

2. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf a diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 17

(1)

Dalam hal penjualan hasil produksi ke DPIL melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, atas kelebihannya.

  1. dikenakan sanksi berupa denda 100% (seratus persen) dari BM dan/atau Cukai yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% setiap bulan sejak tanggal pendaftaran PIB;
  2. membayar PPN dan PPnBM sesuai nilai pada saat impor, ditambah sanksi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan sejak saat impor paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

(2)

Dalam hal penjualan ke DPIL tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), sepanjang barang hasil produksi masih berada dalam persediaan, perusahaan wajib :

  1. membayar BM dan/atau Cukai berdasarkan tarif barang jadi dengan pembebanan dan nilai pabean bahan baku pada saat diimpor ditambah bunga 2% (dua persen) setiap bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak tanggal pendaftaran PIB.
  2. membayar PPN dan PPnBM sesuai nilai pada saat diimpor ditambah sanksi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat impor."

Pasal II


Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2005
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459

Thursday, February 12, 2009

PP 28 (Denda Administrasi)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2008


TENTANG


PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
DI BIDANG KEPABEANAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,
perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pengenaan
sanksi administrasi;

b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang
Kepabeanan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4661);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENAAN SANKSI
ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
3. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang.

Pasal 2

(1) Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap
pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang.
(2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) besarnya dinyatakan dalam:
a.
nilai rupiah tertentu;
b. nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum;
c.
persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya
dibayar;
d. persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum
dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar;
atau
e.
persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum
dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
Pasal 3

(1)
Besarnya denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
untuk Pasal 10A ayat (8), Pasal 11A ayat (6), Pasal 45 ayat (3),
Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 81 ayat (3), Pasal 82 ayat
(3) huruf b, Pasal 86 ayat (2), Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat
(4), dan Pasal 91 ayat (4) Undang-Undang.
Pasal 4

(1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah minimum
sampai dengan maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) huruf b ditetapkan secara berjenjang dengan
ketentuan apabila dalam 6 (enam) bulan terakhir terjadi:
a.
1 (satu) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 1 (satu) kali
denda minimum;
b. 2 (dua) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 2 (dua) kali
denda minimum;
c.
3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) kali pelanggaran, dikenai
denda sebesar 5 (lima) kali denda minimum;
d. 5 (lima) sampai 6 (enam) kali pelanggaran, dikenai denda
sebesar 7 (tujuh) kali denda minimum;
e.
lebih dari 6 (enam) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 1
(satu) kali denda maksimum.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk
Pasal 7A ayat (7), Pasal 7A ayat (8), Pasal 8A ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 8C ayat (3) dan ayat (4), Pasal 9A ayat (3), dan
Pasal 10A ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang.

Pasal 5

(1)
Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu dari
bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diperoleh dari hasil perkalian
persentase tertentu dengan bea masuk yang seharusnya
dibayar.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk
Pasal 10B ayat (6), Pasal 10D ayat (5) dan ayat (6), Pasal 43 ayat
(3), dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang.
Pasal 6

(1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu
minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan
pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang
berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea
masuk atau bea keluar dengan bea masuk atau bea keluar
yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan
pembayaran bea masuk atau bea keluar:
a.
sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk
atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar
100% (seratus persen) dari kekurangan pembayaran bea
masuk atau bea keluar;
b. di atas 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50%
(lima puluh persen) dari bea masuk atau bea keluar yang
telah dibayar, dikenai denda sebesar 200% (dua ratus
persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea
keluar;
c.
di atas 50% (lima puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh
puluh lima persen) dari bea masuk atau bea keluar yang
telah dibayar, dikenai denda sebesar 400% (empat ratus
persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea
keluar;
d. di atas 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan 100%
(seratus persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah
dibayar, dikenai denda sebesar 700% (tujuh ratus persen)
dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar;
atau
e.
di atas 100% (seratus persen) dari bea masuk atau bea
keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 1000%
(seribu persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk
atau bea keluar.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk
Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 82 ayat (5) dan ayat
(6), dan Pasal 86A Undang-Undang.
Pasal 7

(1) Besarnya denda yang
dinyatakan dalam persentase minimum
sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya
dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e
ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara
bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea
masuk yang mendapat fasilitas dengan ketentuan apabila
kekurangan pembayaran bea masuk :

a.
sampai dengan 20% (dua puluh persen), dikenai denda
sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang
seharusnya dibayar;
b. di atas 20% (dua puluh persen) sampai dengan 40% (empat
puluh persen), dikenai denda sebesar 200% (dua ratus
persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
c.
di atas 40% (empat puluh persen) sampai dengan 60% (enam
puluh persen), dikenai denda sebesar 300% (tiga ratus
persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
d. di atas 60% (enam puluh persen) sampai dengan 80%
(delapan puluh persen), dikenai denda sebesar 400% (empat
ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; atau
e.
di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100%
(seratus persen), dikenai denda sebesar 500% (lima ratus
persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk
Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang.
Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa
denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam
hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan
dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai
sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta
rupiah).

Pasal 9

Terhadap pelanggaran yang ditemukan berdasarkan hasil audit
yang dikenai denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat
(8), Pasal 11A ayat (6), Pasal 45 ayat (3), Pasal 52 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang, dikenai denda 1 (satu) kali.
Pasal 10

Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan dalam bentuk surat
penetapan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi
Administrasi Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3627), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 11 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 53


PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2008


TENTANG


PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
DI BIDANG KEPABEANAN


I. UMUM
Dalam praktik kepabeanan internasional dewasa ini, penanganan atas
pelanggaran ketentuan kepabeanan lebih dititikberatkan pada penyelesaian
secara fiskal yaitu berupa pembayaran sejumlah uang kepada negara dalam
bentuk denda. Hal ini merupakan pengaruh era globalisasi yang menuntut
kecepatan dan kelancaran arus barang bagi kemajuan perdagangan
internasional. Oleh karena itu, peraturan Kepabeanan diharapkan tidak menjadi
penghalang bagi perkembangan perdagangan tersebut. Dalam Undang-Undang
Kepabeanan yang merupakan bagian dari hukum fiskal, beberapa ketentuan
yang diatur didalamnya telah diselaraskan dengan praktik kepabeanan
internasional yang didasarkan pada persetujuan dan konvensi internasional di
bidang kepabeanan dan perdagangan, antara lain ketentuan yang menyatakan
bahwa penyelesaian pelanggaran yang tidak bersifat serius dapat diselesaikan
dengan pengenaan sanksi administrasi.

Undang-Undang Kepabeanan pada dasarnya menganut asas menghitung dan
menyetor sendiri bea masuk atau bea keluar yang terhutang oleh importir atau
eksportir (self-assesment). Sistem self assesment memberikan kepercayaan yang
besar kepada para pengguna jasa kepabeanan. Namun, kepercayaan tersebut
harus diimbangi dengan tanggung jawab, kejujuran, dan kepatuhan dalam
pemenuhan ketentuan undang-undang yang berlaku. Dalam hal pengguna jasa
kepabeanan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan melakukan
tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Kepabeanan, maka diatur pengenaan sanksi administrasi bagi mereka yang
melakukan pelanggaran tersebut.

Sanksi administrasi ditujukan untuk memulihkan hak negara dan untuk
menjamin ditaatinya aturan yang secara tegas telah diatur dalam ketentuan
Undang-Undang, dengan demikian sanksi adminisitrasi tersebut harus
merupakan sarana fiskal yang dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Karena sanksi administrasi merupakan kewajiban yang dapat memberatkan
mereka yang terkena, maka penerapannya harus memenuhi kriteria yang
transparan agar dapat dicegah terjadinya ketidakpastian dalam menetapkan
sanksi dimaksud. Untuk kepraktisan penyelenggaraannya, kewenangan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk menetapkan sanksi administrasi dapat
dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pabean atas nama Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.



Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.


Huruf b
Pengenaan denda minimum sampai dengan maksimum
menganut asas proporsionalitas, yaitu bahwa besar kecilnya
denda yang dikenai dipengaruhi oleh berat ringannya
pelanggaran yang dilakukan oleh si pelanggar.

Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.


Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)
Ketentuan tentang cara penetapan denda atas pelanggaran Undang-
Undang yang dikenai sanksi administrasi dalam bentuk denda
minimum sampai dengan maksimum yang besarnya dinyatakan dalam
nilai rupiah, contohnya:
Pada tanggal 15 Juli, pengangkut barang impor melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (2) Undang-
Undang, yaitu jumlah barang impor yang dibongkar kurang dari yang
diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, sehingga berdasarkan
Undang-Undang dikenai sanksi administrasi berupa denda paling
sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling
banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Untuk mengenakan sanksi administrasi berupa denda terhadap
pengangkut tersebut di atas terlebih dahulu harus dilihat jumlah
pelanggaran yang dilakukan oleh pengangkut tersebut dalam kurun
waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sejak tanggal terjadinya
pelanggaran terakhir di satu Kantor Pabean tempat dilakukan
pemenuhan kewajiban pabean. Dalam kasus ini, kurun waktu 6
(enam) bulan terakhir adalah waktu antara 16 Januari sampai dengan
15 Juli. Apabila dalam kurun waktu tersebut, pengangkut misalnya
melakukan 3 (tiga) kali pelanggaran, maka dikenai denda 5 (lima) kali
dari denda minimum, yaitu sebesar Rp 125.000.000,00 (seratus dua
puluh lima juta rupiah).

Ayat (2)
Cukup jelas.


Pasal 5

Ayat (1)
Dalam pelaksanaan pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas
pelanggaran terhadap Pasal 10D ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang,
yaitu impor sementara yang mendapat keringanan bea masuk, maka


besarnya denda dihitung berdasarkan bea masuk yang seharusnya
dibayar atas barang yang disalahgunakan, contohnya:
Dalam pemberitahuan pabean atas impor barang, tarif bea masuk
sebesar 10% (sepuluh persen) dan nilai pabean sebesar Rp
l0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Atas barang tersebut mendapat
keringanan bea masuk dalam rangka impor sementara sehingga harus
membayar bea masuk 2% (dua persen) perbulan dari bea masuk yang
seharusnya dibayar, dengan jangka waktu impor sementara 1 (satu)
tahun (dua belas bulan).
Importir melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10D ayat (5) Undang-Undang, yaitu terlambat mengekspor kembali
barang impor sementara dalam jangka waktu yang diizinkan, sehingga
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 % (seratus
persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
Atas importasi tersebut importir dikenai pembayaran bea masuk per
bulan sebesar 2% x Rp 1.000.000,00 = Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu
rupiah), sehingga dalam 1 (satu) tahun importir membayar Rp
20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) x 12 = Rp 240.000,00 (dua ratus
empat puluh ribu rupiah).
Bea masuk yang seharusnya dibayar apabila importir tidak mendapat
keringanan bea masuk adalah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
sehingga atas pelanggaran terhadap impor sementara tersebut dikenai
denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya
dibayar yaitu sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Ayat (2)
Cukup jelas.


Pasal 6
Ayat (1)
Ketentuan tentang cara penetapan denda atas pelanggaran Undang-
Undang yang dikenai sanksi administrasi dalam bentuk denda
minimum sampai dengan maksimum yang besarnya dinyatakan dalam
persentase tertentu dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea
keluar, contohnya:
Dalam pemberitahuan pabean atas impor barang, importir membayar
bea masuk atas barang yang diimpornya sebesar Rp l.000.000,00 (satu
juta rupiah) berdasarkan tarif bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen)
dan nilai pabean atas barang impor tersebut sebesar Rp l0.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).
Dari hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai ternyata nilai transaksi
dari barang bersangkutan adalah sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas
juta lima ratus ribu rupiah) sehingga bea masuk yang seharusnya
dibayar adalah sebesar Rp 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima
puluh ribu rupiah) sehingga importir kurang membayar bea masuk
sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sebesar
25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk yang telah dibayar atau
Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dibagi Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 ayat (4) Undang-
Undang, atas kesalahan memberitahukan nilai pabean yang
mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk importir dikenai
sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen)
dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu
persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.


Dalam kasus di atas kekurangan pembayaran bea masuk adalah
sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk yang telah
dibayar sehingga sanksi administrasi berupa denda yang dikenai
terhadap importir adalah l00% (seratus persen) dari kekurangan
pembayaran bea masuk yaitu sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah).

Ayat (2)
Cukup jelas.


Pasal 7

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Bea Masuk Yang Seharusnya Dibayar"
(BMSDB) adalah jumlah bea masuk yang dibebaskan atau diberikan
keringanan.
Contoh :
Dalam pemberitahuan pabean atas impor barang, importir mengimpor
15 (lima belas) unit barang "Z" dengan harga CIF USD 20,00 per unit.
Terhadap barang "Z" tersebut dikenai bea masuk sebesar 15% (lima
belas persen). Importir mengajukan permohonan keringanan bea
masuk dan mendapatkan keringanan bea masuk sehingga tarif akhir
menjadi 5% (lima persen). Dari hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai
ternyata importir memperjualbelikan 5 (lima) unit barang "Z" tersebut.
Pada saat importasi, nilai dasar perhitungan bea masuk (NDPBM) USD
1,00 = Rp 10.000,00. Adapun perhitungan sanksi administrasi berupa
denda adalah sebagai berikut :
Impor 15 unit @ CIF USD 20,00 = CIF USD 300,00
NDPBM USD 1,00 = Rp 10.000,00
Nilai pabean = 15 x USD 20,00 x Rp 10.000,00 = Rp 3.000.000,00
BM tanpa fasilitas = 15% x Rp 3.000.000,00 = Rp 450.000,00
BM mendapat fasilitas keringanan menjadi 5% = 5% x Rp 3.000.000,00
= Rp 150.000,00
Total BM yg mendapat fasilitas keringanan BM = Rp 450.000,00 –
Rp 150.000,00 = Rp 300.000,00

Terjadi penyalahgunaan 5 unit @ CIF USD 20,00 = CIF USD 100 =
Rp 1.000.000,00
BM tanpa fasilitas = 15% x Rp 1.000.000,00 = Rp 150.000,00
BM mendapat fasilitas keringanan menjadi 5% = 5% x Rp
1.000.000,00 = Rp 50.000,00
Total BM yg mendapat fasilitas keringanan BM = Rp 150.000,00 – Rp
50.000,00 = Rp 100.000,00

Perhitungan Interval Denda (PID) :

BM fasilitas yg disalahgunakan x 100% = X
Total BM yg mendapat fasilitas

PID = 100.000 x 100% = 33,33%

300.000
Perhitungan denda :

PID berada pada kisaran di atas 20% s.d. 40% sehingga dikenai denda
sebesar 200% dari BMSDB.


Denda = 200% x BMSDB

= 200% x Rp 100.000,00 = Rp 200.000,00

Jadi importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp
200.000,00. (dua ratus ribu rupiah)

Pasal 8
Terhadap pelanggaran yang timbul akibat tidak dipenuhinya ketentuan
dalam Undang-Undang dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Dalam hal denda yang dasar perhitungannya adalah persentase kekurangan
bea masuk, ternyata bea masuk atas barang yang dilakukan pelanggaran
tersebut tarif atau tarif akhirnya 0% (nol persen), maka sanksi yang
dijatuhkan tidak lagi bersifat proposional, tetapi didasarkan pada satuan
jumlah dalam rupiah yaitu sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Kekurangan bayar yang mengakibatkan denda terhadap barang yang
pembebanannya 0% (nol persen) hanya dikenai 1 (satu) kali untuk 1 (satu)
pemberitahuan pabean atas impor barang, sepanjang pada pemberitahuan
pabean atas impor barang tersebut tidak ada barang impor lain yang harus
dikenai denda. Dalam hal pada pemberitahuan pabean atas impor barang
tersebut ada barang impor lain yang harus dikenai denda, maka besarnya
denda dihitung berdasarkan denda untuk barang impor lainnya tersebut.

Pasal 9

Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat
(8), Pasal 11A ayat (6), Pasal 45 ayat (3), Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang, yang ditemukan pada saat audit, dikenai denda 1 (satu) kali
pada saat ditemukan pelanggaran, misalnya dalam 1 (satu) kali audit
ditemukan lebih dari 1 (satu) kali pelanggaran yang sama, maka sanksi yang
dikenai dihitung sebagai 1 (satu) pelanggaran.

Pasal 10
Pengenaan sanksi administrasi harus ditetapkan dengan surat penetapan
untuk memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang dikenai sanksi administrasi,
agar yang bersangkutan mengetahui secara jelas ketentuan yang
dilanggarnya. Apabila yang bersangkutan keberatan atas pengenaan sanksi
administrasi dimaksud, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan
kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang tatacaranya dilaksanakan
sesuai dengan Undang-Undang.

Pasal 11
Cukup jelas.


Pasal 12
Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4838




Kep Dirjen BC 205/BC/2003

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI


SALINAN


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI


NOMOR KEP-205/ BC / 2003


TENTANG


PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
DAN PENGAWASANNYA

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan ekspor non migas dipandang perlu
menyederhanakan tata cara pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan
Ekspor ;

b.
bahwa terhadap pelaksanaan pemberian fasilitas Kemudahan Impor
Tujuan Ekspor perlu dilaksanakan pengawasan;
c.
bahwa untuk menunjang pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu dukungan sistem elektronisasi yang teritegrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
b dan c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan
Ekspor Dan Pengawasannya;
Mengingat : 1.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
4.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3613);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan
Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);
88



6.
Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi
Dan Tugas Departemen;
7.
Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di
Lingkungan Departemen Keuangan;
8.
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
9.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.01/1997 tentang
Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa diubah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/2003;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi
Tata Kerja Departemen Keuangan;
11. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang
Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
112/KMK.04/2003;
12. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang
Tatalaksana Kepabeanan di bidang Ekspor;
13. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang
Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya.
M E M U T U S K A N:

Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR
TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
2.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
3.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah pemberian pembebasan
dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN dan
PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah,
dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk
tujuan ekspor.
4.
Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai atas
impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada
barang lain dengan tujuan untuk diekspor atau diserahkan ke Kawasan
Berikat.
5.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(PPnBM) Tidak Dipungut adalah fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM
atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang
89



pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, sepanjang atas impor
barang dan/atau bahan tersebut dibebaskan dari pengenaan BM.

6.
Pengembalian adalah pengembalian BM dan/atau Cukai yang telah dibayar
atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang
pada barang lain yang telah diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat.
7.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
8.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
9.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
yang ditetapkan melayani KITE.
10. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
11. Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk
dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.
12. Kawasan
Berikat adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan dengan
batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri
pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan,
penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas
barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah
Pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
13. Perusahaan adalah perusahaan yang mendapat KITE yang mengimpor
barang dan/atau bahan, mengolah, merakit atau memasang pada barang
lainnya dan mengekspor sendiri hasil produksinya atau menyerahkan hasil
produksinya ke Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit atau dipasang pada
barang lain.
14. Laporan Pemeriksaan Bea dan Cukai (LPBC)/Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) adalah laporan hasil pemeriksaan pabean atas barang ekspor yang
berasal dari barang atau bahan asal impor yang mendapat Pembebasan
dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
15. Surat Sanggup Bayar (SSB) adalah surat yang dikeluarkan oleh perusahaan
sebagai jaminan atas pungutan negara terhadap barang dan bahan impor
yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.
16. Surat Perintah Membayar Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai
(SPMK) adalah Surat Perintah Membayar Pengembalian Bea Masuk
dan/atau Cukai yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pabean dan Cukai
pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri
Keuangan.
17. Hasil Produksi Yang Rusak adalah
hasil produksi yang mengalami
kerusakan ataupun penurunan kualitas/standar mutu yang secara teknis
tidak dapat diperbaiki untuk menyamai kualitas/standar mutu yang
diharapkan.
18. Sisa Hasil Produksi adalah bahan baku atau barang dalam proses produksi
yang tidak dapat diproses lebih lanjut menjadi hasil produksi utama karena
secara teknis tidak dapat dipenuhi.
19. Hasil Produksi Sampingan adalah barang yang dihasilkan selain dari
produk utama, yang diperoleh selama proses produksi atau yang
merupakan hasil pengembangan dan pemanfaatan dari bahan baku, sisa
bahan baku, atau sisa hasil produksi.
90



20. Bahan Baku Yang Rusak adalah bahan baku yang mengalami penurunan
mutu, yang tidak dapat diproses atau apabila diproses akan menghasilkan
barang yang tidak memenuhi kualitas/standar mutu yang diharapkan.
21. Realisasi ekspor adalah penyelesaian barang dan/atau bahan asal impor
yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut dari
Perusahaan, yang hasil produksinya diekspor.
22. Penyerahan ke Kawasan Berikat adalah penyelesaian barang dan/atau
bahan asal impor yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak
dipungut dari Perusahaan, yang hasil produksinya diserahkan ke Kawasan
Berikat untuk diproses lebih lanjut.
23. Penyerahan dari Kawasan Berikat adalah penyerahan hasil produksi
dari
Kawasan Berikat ke Perusahaan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada
barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
Pasal 2

(1) Terhadap barang dan/atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, atau
dipasang pada barang lain di Perusahaan dengan tujuan untuk diekspor
dapat diberikan Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.
(2) Terhadap barang dan/atau bahan asal impor dan/atau hasil produksi dari
Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang
telah dibayar BM dan/atau Cukainya dan telah diekspor dapat diberikan
Pengembalian.
(3) Terhadap hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari impor
yang
diserahkan ke Kawasan Berikat untuk diproses lebih lanjut dapat diberikan
Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak
dipungut.
(4) Pembebasan dan/atau pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut
yang dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) dikecualikan terhadap bahan
bakar, minyak pelumas, dan barang modal.
(5) Terhadap hasil produksi dari Perusahaan yang bahan bakunya berasal dari
impor dapat dijual ke Dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL):
a.
Sebanyak-banyaknya 25 % dari jumlah realisasi ekspor dan/atau
diserahkan ke Kawasan Berikat dengan membayar BM dan/atau Cukai
serta PPN dan PPnBM;
b. Jumlah realisasi ekspor yang dimaksud dalam huruf a diperhitungkan
dari nilai ekspor;
c.
Jumlah yang diserahkan ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud
dalam huruf a diperhitungkan dari harga penyerahan ke Kawasan
Berikat.
(6) Terhadap hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi
yang rusak dan bahan baku yang rusak yang bahan bakunya berasal dari
impor oleh Perusahaan dapat:
a. dijual ke DPIL dengan membayar BM dan/atau Cukai serta PPN dan
PPnBM; atau
b. dimusnahkan dengan persetujuan dan pengawasan Pejabat.
91



Pasal 3

Pemberian Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak
dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3)
dilaksanakan atas nama Menteri Keuangan, oleh Kepala Kantor Wilayah.

BAB II
NOMOR INDUK PERUSAHAAN


Pasal 4

(1) Setiap perusahaan yang akan mengajukan permohonan
untuk memperoleh
Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut
harus memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER) yang diterbitkan oleh
Kantor Wilayah.
(2) Untuk mendapatkan
NIPER, perusahaan harus mengajukan Data Induk
Perusahaan (DIPER) secara lengkap dan benar kepada Kepala Kantor
Wilayah secara elektronik.
(3) Berdasarkan pengajuan DIPER, Kantor Wilayah melakukan penelitian
administratif dan lapangan terhadap kebenaran data sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dengan cara meneliti dokumen DIPER, mengadakan
wawancara dan peninjauan pabrik.
(4) Hasil penelitian administratif dan lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal diterimanya data DIPER.
(5) Dalam hal lokasi obyek pemeriksaan ada diluar wilayah pengawasan
Kantor Wilayah bersangkutan, peninjauan pabrik dapat didelegasikan ke
Kantor Pabean yang mengawasi lokasi obyek pemeriksaan.
(6) Hasil penelitian administratif dan peninjauan pabrik dituangkan dalam
Berita Acara Kesimpulan Hasil Survey.
(7) Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian
kebenaran data dalam DIPER dan dalam jangka waktu selambat-lambatnya
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Berita Acara
Kesimpulan Hasil Survey , hasil penelitian dikirimkan secara elektronik
kepada perusahaan berupa:
a.
Penerbitan NIPER dalam hal memenuhi persyaratan; atau
b.
Penolakan dalam hal tidak memenuhi persyaratan.
(8) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai contoh dalam
Lampiran XII Keputusan Direktur Jenderal ini.
(9) Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (6)
sesuai contoh dalam
Lampiran XII Keputusan Direktur Jenderal ini.
(10) Tatakerja penerbitan
NIPER diatur dalam Lampiran I Keputusan Direktur
Jenderal ini.
Pasal 5

(1) NIPER diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah.
(2) Perusahaan yang telah disetujui permohonan NIPER-nya, wajib:
a.
memasang papan nama di lokasi perusahaannya dengan tulisan:
NAMA PERUSAHAAN : ………………………………
92


NIPER
: ………………………………

b.
memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah setiap
perubahan data yang terdapat dalam DIPER.
(3) NIPER yang telah dimiliki oleh perusahaan dapat dicabut oleh Kepala
Kantor Wilayah dalam hal:
a.
perusahaan tidak melakukan kegiatan impor barang dan/atau bahan
untuk memproduksi barang ekspor dalam jangka waktu 12 (duabelas)
bulan berturut-turut terhitung sejak:
1.
NIPER diterbitkan; atau
2.
tanggal realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat
terakhir.
b.
perusahaan tidak memberitahukan perubahan data dalam DIPER dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak perubahan terjadi;
c.
atas permintaan yang bersangkutan, setelah dilakukan audit atas
Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak
dipungut yang telah diperolehnya.
(4) Dalam hal perusahaan penerima Pembebasan
dan/atau Pengembalian serta
PPN dan PPnBM tidak dipungut NIPER-nya dicabut, BM dan/atau Cukai
serta PPN dan PPnBM yang terutang serta sanksi wajib dilunasi selambatlambatnya
30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pencabutan.
BAB III


PEMBEBASAN SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT


Bagian Pertama


Persyaratan untuk Memperoleh Pembebasan serta PPN dan PPnBM Tidak
Dipungut.


Pasal 6

(1) Untuk memperoleh Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut
Perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri Formulir
BCF.KT01 yang berisi rencana impor dan ekspor serta rincian kebutuhan
barang dan/atau bahan baku impor dan hasil produksi selama 12 (dua
belas) bulan serta Kantor Pabean tempat pengeluaran barang dan/atau
bahan baku asal impor.
(3) Perusahaan yang baru pertama kali mengajukan permohonan
Pembebasan
serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, harus melampirkan:
a.
Kontrak ekspor atau bukti realisasi ekspor selama 1 (satu) tahun
sebelumnya;
b.
Fotocopy NPWP; dan
c.
Uraian proses produksi.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai contoh dalam Lampiran
XII Keputusan Direktur Jenderal ini.
(5) Formulir BCF.KT01 sebagaimana dimaksud ayat (2) sesuai contoh dalam
Lampiran XII Keputusan Direktur Jenderal ini.
93



(6) Tatakerja pengajuan permohonan Pembebasan serta
PPN dan PPnBM tidak
dipungut diatur dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal ini.
Pasal 7

(1) Persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) diberikan selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
(2) Dalam hal
permohonan untuk mendapat Pembebasan serta PPN dan
PPnBM tidak dipungut:
a.
disetujui, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Keputusan
Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak
dipungut; atau
b.
tidak disetujui, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Penolakan.
(3) Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta PPN dan
PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikirimkan
secara elektronik ke Kantor Pabean tempat pengeluaran barang/bahan baku
asal impor.
Bagian Kedua


Jaminan atas Bea Masuk dan/atau Cukai Serta PPN dan PPnBM Yang
Terutang


Pasal 8

(1) Perusahaan yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak
dipungut, wajib menyerahkan PIB beserta jaminan sebesar nilai BM
dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM dalam PIB, sebelum barang
dan/atau bahan yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada
barang lain dengan tujuan untuk diekspor, dikeluarkan dari Kawasan
Pabean.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada
Kantor
Wilayah dengan disertai PIB yang akan digunakan untuk pengeluaran
barang dari Kawasan Pabean atau Kawasan Berikat.
(3) Kepala Kantor Wilayah atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat
Tanda Terima Jaminan (STTJ) yang digunakan sebagai dokumen pelengkap
PIB.
(4) STTJ sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikirimkan secara elektronik ke
Kantor Pabean tempat pengeluaran barang/bahan baku asal impor.
Pasal 9

(1) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat berupa:
a.
Jaminan Bank yang diterbitkan oleh Bank Devisa;
b.
Customs Bond atau Surety Bond yang dikeluarkan oleh perusahaan
asuransi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
c.
Surat Sanggup Bayar (SSB).
(2) Nilai jaminan sebesar nilai BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM
dalam PIB.
(3) Dalam hal hasil penetapan Kantor Pabean
kedapatan jumlah yang harus
dibayar lebih besar dari jumlah yang tercantum dalam PIB, Pengusaha wajib
94



menyerahkan jaminan tambahan sebesar kekurangan BM, Cukai, PPN dan
PPnBM atau jaminan pengganti sebesar BM, Cukai, PPN dan PPnBM.

Pasal 10

(1) Jaminan berupa SSB diterbitkan oleh perusahaan sendiri
dan hanya berlaku
terhadap perusahaan yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor
Wilayah.
(2) Untuk
dapat menggunakan jaminan berupa SSB, perusahaan harus
mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah dan wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Aktif menggunakan Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut
selama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak pertama kali
diterbitkannya Keputusan pemberian Pembebasan serta PPN dan
PPnBM tidak dipungut kepada perusahaan bersangkutan;
b.
Nilai kumulatif barang yang telah diekspor oleh perusahaan dengan
menggunakan Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut
selama kurun waktu 24 (dua puluh empat) bulan terakhir sampai
dengan tanggal penilaian sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah);
c.
Laporan Keuangan telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia;
d. Laporan Keuangan perusahaan telah diperiksa oleh Akuntan Publik
untuk 2 (dua) tahun terakhir dan sekurang-kurangnya dinyatakan wajar
menurut hasil pemeriksaan Akuntan Publik;
e.
Tidak pernah mempunyai tunggakan hutang BM, Cukai, pajak, dan
pungutan negara lainnya; dan
f.
Tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai
sanksi administrasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Penilaian terhadap permohonan perusahaan untuk dapat menggunakan SSB
dilakukan secara berkala 2 (dua) kali dalam setahun dan dilakukan pada
setiap minggu kedua bulan:
a.
Januari, untuk permohonan yang diajukan selama bulan Juli sampai
Desember;
b.
Juli, untuk permohonan yang diajukan selama bulan Januari sampai Juni.
(4) Evaluasi terhadap perusahaan yang telah menggunakan SSB dilakukan
secara berkala 2 (dua) kali dalam setahun dan dilakukan pada setiap bulan
Januari dan Juli.
(5) Pencabutan SSB dilakukan dalam hal perusahaan:
a.
melakukan pemalsuan data dan atau dokumen yang berkaitan dengan
pemberian Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut;
b.
tidak melakukan ekspor selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut;
c.
alih status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat (PKB);
d. dinyatakan bubar atau tidak aktif berproduksi; dan
e.
melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan, kepabeanan dan
cukai, perdagangan dan perbankan.
(6) Pencabutan
hak untuk menggunakan SSB ditetapkan dengan surat
Keputusan Kepala Kantor Wilayah.
95



Pasal 11

(1) Jangka waktu jaminan adalah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan
harus diperpanjang kembali oleh perusahaan dalam hal masa berlakunya
jaminan telah berakhir sedangkan barang impor belum seluruhnya
dipertanggungjawabkan realisasi ekspornya dan/atau penyerahan ke
Kawasan Berikat oleh perusahaan.
(2) Jaminan wajib diperpanjang selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja
sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku jaminan.
(3) Jaminan yang telah diperpanjang harus disampaikan kepada
Kepala Kantor
Wilayah selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal berakhirnya
masa berlaku jaminan.
(4) Tatakerja penerimaan jaminan, monitoring jaminan, dan monitoring PIB
diatur dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal ini.
Bagian Ketiga
Pengeluaran Barang dan/atau Bahan Baku asal Impor dari Kawasan Pabean

Pasal 12

(1) Terhadap pengeluaran barang dan/atau bahan baku asal impor
yang
mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut dari Kawasan
Pabean dilaksanakan dengan mempergunakan Pemberitahuan Impor Barang
(PIB).
(2) PIB sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan oleh Perusahaan pemegang
NIPER yang memproses sendiri barang hasil produksi yang barang atau
bahan bakunya asal impor.
(3) Pengajuan PIB dengan dilampiri STTJ serta SSPCP untuk pembayaran PPH.
(4) Tatakerja pengeluaran barang impor dilaksanakan sesuai dengan Keputusan
Direktur Jenderal tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di
Bidang Impor.
Bagian Keempat

Realisasi Ekspor, Penyerahan Ke Kawasan Berikat Dan Penjualan Ke DPIL
Hasil Produksi

Pasal 13

(1) Terhadap ekspor barang hasil produksi yang berasal dari barang dan/atau
bahan asal impor dan/atau hasil produksi dari Kawasan Berikat yang
mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut dilaksanakan
dengan mempergunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
(2) PEB sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan oleh:
a.
Perusahaan pemegang NIPER yang mengekspor sendiri barang hasil
produksinya; atau
b.
Perusahaan lain baik pemegang NIPER ataupun bukan pemegang
NIPER, yang barangnya digabungkan dengan barang hasil produksi dari
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
96



(3) Ekspor barang hasil produksi harus terlaksana dalam jangka waktu 12 bulan
terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB, kecuali terhadap perusahaan yang
memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan dapat diberikan pengecualian
oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan.
(4) Terhadap PEB yang
mendapat KITE yang barangnya telah diekspor,
Kantor Pabean menerbitkan LPBC/ LHP.
(5) Tatakerja pengajuan PEB yang mendapat KITE dilaksanakan sesuai dengan
Keputusan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana
Kepabeanan Di Bidang Ekspor Untuk Barang Ekspor Yang Mendapat
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
Pasal 14

(1) Hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari impor dapat diserahkan
oleh perusahaan pemegang NIPER ke Kawasan Berikat untuk diproses
lebih lanjut, dengan ketentuan:
a
mengajukan BC 2.4 kepada Kantor Pabean yang mengawasi wilayah
pemohon;

b
dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat; dan

c
BM dan/atau Cukai dibebaskan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.

(2) Penyerahan barang hasil produksi ke Kawasan Berikat harus terlaksana
dalam jangka waktu 12 bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB.
(3) Tatakerja penyerahan hasil produksi ke Kawasan Berikat diatur dalam
lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal ini.
Pasal 15

(1) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan
Pasal 14 ayat (2) tidak terpenuhi, pengusaha wajib membayar BM, Cukai,
PPN, dan PPnBM yang terutang.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditambah dengan bunga 2
% (dua persen) dari pungutan yang seharusnya dibayar setiap bulan selamalamanya
24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB,
sepanjang barang dan/atau bahan masih berada dalam persediaan
perusahaan.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diperlakukan juga
terhadap perusahaan yang dicabut NIPER-nya, yang telah mengimpor barang
dan/atau bahan yang mendapat pembebasan dan PPN dan PPnBM tidak
dipungut tetapi belum direalisasikan ekspornya.
Pasal 16

(1) Hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari impor dan/atau hasil
produksi dari Kawasan Berikat dapat dijual ke DPIL setelah ada realisasi
ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat oleh perusahaan pemegang
NIPER, dengan ketentuan:
a.
mengajukan BC 2.4 kepada Kantor Pabean yang mengawasi wilayah
pemohon;
97



b.
barang yang akan dijual ke DPIL sebanyak-banyaknya berjumlah 25%
(dua puluh lima persen) dari jumlah realisasi ekspor dan/atau penyerahan
ke Kawasan Berikat;
c.
dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat;
d. membayar BM dan/atau Cukai berdasarkan tarif barang jadi dan nilai
pabean berdasarkan nilai bahan baku pada saat diimpor ditambah bunga
sebesar 2% setiap bulan sejak tanggal pendaftaran PIB; dan
e.
membayar PPN dan PPnBM dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai
impor, ditambah sanksi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan sejak saat
impor paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2) Penjualan ke DPIL harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
sejak tanggal pengimporan sampai dengan tanggal penjualan barang ke DPIL.
(3) Realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2003.
(4) Tatakerja penjualan hasil produksi
ke DPIL diatur dalam lampiran V
Keputusan Direktur Jenderal ini.
Pasal 17

(1) Dalam hal penjualan hasil produksi ke DPIL melebihi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, atas kelebihannya:
a.
dikenakan sanksi berupa denda 100 % (seratus persen) dari BM dan/atau
Cukai yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% setiap bulan
sejak tanggal pendaftaran PIB;
b.
membayar PPN dan PPnBM sesuai nilai pada saat impor, ditambah sanksi
berupa bunga sebesar 2% setiap bulan sejak saat impor paling lama 24
(dua puluh empat) bulan.
(2) Dalam hal penjualan ke DPIL tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), sepanjang barang hasil produksi masih
berada dalam persediaan, perusahaan wajib:
a.
membayar BM dan/atau Cukai berdasarkan tarif barang jadi dan nilai
pabean berdasarkan nilai bahan baku pada saat diimpor ditambah bunga 2
% (dua persen) setiap bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak tanggal
pendaftaran PIB;
b.
membayar PPN dan PPnBM sesuai nilai pada saat diimpor, ditambah
sanksi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan paling lama 24
bulan dihitung sejak saat impor.
Bagian Kelima


Penjualan ke DPIL dan Pemusnahan Hasil Produksi Sampingan, Sisa Hasil
Produksi, Hasil Produksi yang Rusak dan Bahan Baku yang Rusak serta
Penyelesaian bahan baku asal impor yang belum diselesaikan ekspornya


Pasal 18

Penjualan ke DPIL hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil
produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang bahan bakunya berasal
dari impor dan/atau hasil produksi dari Kawasan Berikat dapat dilakukan oleh
perusahaan dengan ketentuan:

98



a.
mengajukan BC 2.4 kepada Kantor Pabean yang mengawasi wilayah
pemohon;
b.
dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat;
c.
membayar BM sebesar 5 % dari harga jual;
d. membayar Cukai sesuai ketentuan tarif yang berlaku;
e.
membayar PPN dan PPnBM sebesar nilai impor; dan
f.
pembayaran BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM dilakukan pada
saat penyerahan barang ke DPIL.
Pasal 19

(1) Pemusnahan hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi
yang rusak dan bahan baku yang rusak, yang bahan bakunya berasal dari
impor dan/atau hasil produksi dari Kawasan Berikat dapat dilakukan oleh
perusahaan dengan ketentuan:
a.
mengajukan BC 2.4 kepada Kantor Pabean yang mengawasi wilayah
pemohon;
b.
dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat;
c.
dilakukan pengawasan pemusnahan oleh Pejabat;
d. tidak dilakukan penagihan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM
tidak dipungut; dan
e.
hasil pemusnahan dituangkan dalam Berita Acara.
(2) Tatakerja penjualan ke DPIL dan pemusnahan hasil produksi sampingan,
sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak
yang bahan bakunya berasal dari impor diatur dalam Lampiran VI
Keputusan Direktur Jenderal ini.
Pasal 20

(1) Bahan baku asal impor yang belum diselesaikan ekspornya dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3) dapat diselesaikan
dengan ketentuan:
a.
perusahaan mengajukan BC 2.4 kepada Kantor Pabean yang mengawasi
wilayah pemohon;
b.
dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat; ;
c.
membayar BM dan/atau Cukai sesuai tarif pada saat impor ditambah
ditambah bunga sebesar 2% setiap bulan sejak tanggal pendaftaran PIB;
dan
d. membayar PPN dan PPnBM sebesar nilai impor, ditambah sanksi berupa
bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan.
(2) Tatakerja penyelesaian bahan baku asal impor yang belum diselesaikan
ekspornya diatur dalam Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal ini.
Bagian Keenam

99



Laporan Penyelesaian barang dan/atau Bahan Asal Impor dan Penyesuaian

Jaminan

Pasal 21

(1) Perusahaan wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan ekspor (LE) ke
Kantor Wilayah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dengan
mempergunakan formulir Laporan Penggunaan Barang dan/atau bahan
Asal Impor yang Mendapat Pembebasan BM dan/atau Cukai serta PPN dan
PPnBM tidak Dipungut (BCL.KT01).
(2) Bagi perusahaan yang langsung mengekspor hasil produksinya,
BCL.KT01
dengan disertai:
a.
copy PIB/PIBT/Penetapan Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos
(PPKP);
b.
copy Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB);
c.
copy STTJ;
d. LPBC atau LHP asli;
e.
copy dokumen CK-8 (khusus Barang Kena Cukai);
f.
copy PEB yang telah mendapat persetujuan ekspor oleh Pejabat;
g.
copy Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) atau dokumen
pengangkutan lainnya yang disamakan; dan
h.
disket hasil transfer data formulir BCL.KT01.
(3) Bagi perusahaan yang tidak langsung mengekspor hasil produksinya
(barang gabungan), LE disampaikan dengan menggunakan formulir
BCL.KT01 dengan disertai:
a.
copy PIB/PIBT/PPKP;
b.
copy SPPB;
c.
copy STTJ;
d. LPBC atau LHP asli;
e.
copy dokumen CK-8 (khusus Barang Kena Cukai);
f.
copy PEB yang telah mendapat persetujuan ekspor oleh Pejabat;
g.
copy Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) atau dokumen
pengangkutan lainnya yang disamakan;
h.
Surat Serah Terima Barang (SSTB); dan
i.
disket hasil transfer data formulir BCL.KT01.
(4)
Formulir BCL.KT01 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3)
sesuai contoh dalam Lampiran XII Keputusan Direktur Jenderal ini.
Pasal 22

Bagi perusahaan yang menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat
untuk diolah lebih lanjut, laporan disampaikan ke Kantor Wilayah sekurangkurangnya
6 (enam) bulan sekali dengan menggunakan formulir BCL.KT01
dengan disertai:

a.
copy PIB/PIBT/PPKP;
b.
copy SPPB;
100



c.
copy STTJ;
d. copy dokumen CK-9 (khusus Barang Kena Cukai);
e.
bukti kontrak penjualan/penyerahan hak ke Perusahaan di Dalam Kawasan
Berikat (PDKB);
f.
dokumen penyerahan barang ke Kawasan Berikat yang telah disahkan oleh
Pejabat (BC 2.4); dan
g.
disket hasil transfer data formulir BCL.KT01.
Pasal 23

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan 22 yang disampaikan
oleh perusahaan disetujui apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
diajukan oleh perusahaan yang mengimpor barang dan/atau bahan dan
mengekspor hasil produksinya atau perusahaan yang menyerahkan hasil
produksinya ke Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit atau dipasang
pada barang lain;
b. barang dan/atau bahan yang diimpor untuk diolah, dirakit atau
dipasang pada barang lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang
telah diekspor atau telah diserahkan ke Kawasan Berikat;
c.
realisasi ekspor harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan terhitung sejak tanggal pengimporan, kecuali terhadap
perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan
dan telah diberikan pengecualian oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama
Menteri Keuangan;
d. penyerahan ke Kawasan Berikat harus terlaksana dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran PIB sampai dengan tanggal
penyerahan barang ke Kawasan Berikat;
e.
Laporan telah dilengkapi dengan dokumen yang telah dipersyaratkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan 22 ditolak dalam hal
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan/atau:
a.
Nilai BM/Cukai dan PPN/PPnBM bahan baku dalam laporan lebih
besar dari nilai BM/Cukai dan PPN/PPnBM dalam PIB;
b. Jaminan atas barang dan/atau bahan yang diimpor berdasarkan PIB
bersangkutan sudah dikembalikan;
c.
Pelaksanaan ekspor lebih dahulu dari pada impor;
d. Nilai bahan baku asal impor dari barang yang diekspor atau yang
diserahkan ke Kawasan Berikat lebih besar dari nilai bahan baku pada
saat impor;
e.
Pengisian laporan tidak lengkap dan/atau tidak benar yang meliputi:
1) Pos Tarif/HS di laporan berbeda dengan pos tarif/HS dalam
LPBC/LHP;
2) Pos Tarif/HS di laporan berbeda dengan pos tarif/HS dalam PIB;
3) Jumlah barang ekspor dalam laporan lebih besar dari jumlah barang

ekspor dalam LPBC.

101


Pasal 24

(1) Laporan penjualan hasil produksi ke DPIL menggunakan formulir BCL.KT01 ,
disertai:
a. copy PIB/PIBT/PPKP yang telah mendapatkan SPPB/persetujuan keluar
oleh Pejabat;
b.
copy STTJ;
c.
copy BC 2.4;
d. copy SSPCP;
e.
faktur penjualan ke DPIL;
f.
kontrak penjualan; dan
g.
disket hasil transfer data formulir BCL.KT01.
(2)
Laporan Pemusnahan/Penjualan ke DPIL hasil produksi sampingan, sisa hasil
produksi, hasil produksi yang rusak, bahan baku yang rusak menggunakan
formulir BCL.KT01 disertai:
a.
copy PIB/PIBT/PPKP yang telah mendapatkan SPPB/persetujuan keluar
oleh Pejabat;
b.
copy STTJ;
c.
copy BC 2.4;
d. faktur penjualan ke DPIL dan copy SSPCP atau Berita Acara Pemusnahan;
dan
e.
disket hasil transfer data formulir BCL.KT01.
(3)
Laporan Penyelesaian bahan baku asal impor yang belum diselesaikan
ekspornya menggunakan formulir BCL.KT01 disertai :
a.
copy PIB/PIBT/PPKP yang telah mendapatkan SPPB/persetujuan keluar
oleh Pejabat;
b.
copy STTJ;
c.
copy BC 2.4;
d. SSPCP; dan
e.
disket hasil transfer data formulir BCL.KT01.
Pasal 25

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yang disampaikan oleh
perusahaan disetujui apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
diajukan oleh perusahaan yang mengimpor barang dan/atau bahan dan
mengekspor hasil produksinya atau menyerahkan ke Kawasan Berikat, yang
melakukan penjualan hasil produksinya ke DPIL;
b.
penjualan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan setelah
realisasi ekspor yang harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan terhitung sejak tanggal pengimporan, kecuali terhadap perusahaan
yang memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan dan telah
diberikan pengecualian oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri
Keuangan;
c.
laporan telah dilengkapi dengan dokumen yang telah dipersyaratkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
102


(2) Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) ditolak dalam hal
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan/atau:
a.
Nilai BM/Cukai dan PPN/PPnBM bahan baku dalam laporan lebih besar
dari nilai BM/Cukai dan PPN/PPnBM dalam PIB;
b.
Jaminan atas barang dan/atau bahan yang diimpor berdasarkan PIB
bersangkutan sudah dikembalikan;
c.
Pelaksanaan penjualan hasil produksi ke DPIL lebih dahulu dari pada
ekspor atau penyerahan ke Kawasan Berikat;
d. Nilai bahan baku asal impor dari barang yang dijual ke DPIL lebih besar
dari nilai bahan baku asal impor dari barang yang diekspor atau yang
diserahkan ke Kawasan Berikat;
e.
Nilai bahan baku asal impor dari barang yang dijual ke DPIL lebih besar
dari nilai bahan baku pada saat impor;
f.
Pengisian laporan tidak lengkap dan/atau tidak benar yang meliputi :
1) Pos Tarif/HS di laporan berbeda dengan pos tarif/HS dalam BC 2.4;
2) Pos Tarif/HS di laporan berbeda dengan pos tarif/HS dalam PIB.
Pasal 26

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) yang disampaikan oleh
perusahaan disetujui apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
diajukan oleh perusahaan yang mengimpor barang dan/atau bahan serta
menjual dan/atau memusnahkan hasil produksi sampingan, sisa hasil
produksi, hasil produksi yang rusak, bahan baku yang rusak yang tidak
dapat diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat;
b.
penjualan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pengimporan,
kecuali terhadap perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12
(dua belas) bulan dan telah diberikan pengecualian oleh Kepala Kantor
Wilayah atas nama Menteri Keuangan;
c.
laporan telah dilengkapi dengan dokumen yang telah dipersyaratkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
(2) Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) ditolak dalam hal
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan/atau:
a.
Nilai BM/Cukai dan PPN/PPnBM bahan baku dalam laporan lebih besar
dari nilai BM/Cukai dan PPN/PPnBM dalam PIB;
b.
Jaminan atas barang dan/atau bahan yang diimpor berdasarkan PIB
bersangkutan sudah dikembalikan;
c.
Nilai bahan baku asal impor dari barang yang dijual ke DPIL dan/atau
dimusnahkan lebih besar dari nilai bahan baku pada saat impor;
d. Pengisian laporan tidak lengkap dan/atau tidak benar
yang meliputi :
1) Pos Tarif/HS di laporan berbeda dengan pos tarif/HS dalam BC 2.4;
1) Pos Tarif/HS di laporan berbeda dengan pos tarif/HS dalam PIB.
Pasal 27

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) yang disampaikan oleh
perusahaan disetujui apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
103



a.
diajukan oleh perusahaan yang mengimpor barang dan/atau bahan;
b.
penyelesaian bahan baku asal impor yang belum diselesaikan ekspornya
dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
tanggal pendaftaran PIB, kecuali terhadap perusahaan yang memiliki masa
produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan dan telah diberikan pengecualian
oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan;
c.
laporan telah dilengkapi dengan dokumen yang telah dipersyaratkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3).
(2) Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) ditolak dalam hal
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan/atau:
a.
Nilai BM/Cukai dan PPN/PPnBM bahan baku dalam laporan lebih besar
dari nilai BM/Cukai dan PPN/PPnBM dalam PIB;
b.
Pengisian laporan tidak lengkap dan/atau tidak benar yang meliputi :
1) Pos Tarif/HS di laporan berbeda dengan pos tarif/HS dalam BC 2.4;
2) Pos Tarif/HS di laporan berbeda dengan pos tarif/HS dalam PIB.
(3) Tatakerja penelitian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, 22, dan 24
diatur dalam lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal ini.
Pasal 28

(1) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, 22 dan 24 disetujui,
Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penyesuaian
Jaminan (SPPJ) yang menunjukkan jumlah BM dan/atau Cukai serta PPN dan
PPnBM yang sudah selesai dipertanggungjawabkan dan/atau masih harus
dijaminkan oleh perusahaan.
(2) Dalam hal jumlah BM, Cukai,
PPN dan PPnBM yang masih harus dijaminkan,
perusahaan dapat mengganti jaminan yang pernah disampaikannya minimal
sebesar nilai jaminan yang ditetapkan dalam SPPJ.
(3) Jaminan Bank atau Customs Bond yang diterbitkan untuk mengganti jaminan
yang pernah disampaikan dapat berupa Jaminan Bank atau Customs Bond dari
penjamin yang sama atau berbeda.
(4) Terhadap
BM, Cukai, PPN dan PPnBM yang sudah selesai
dipertanggungjawabkan, jaminan dikembalikan paling lama 14 (empat belas)
hari kerja setelah SPPJ terakhir diterbitkan.
BAB IV
P E N G E M B A L I A N


Bagian Pertama


Persyaratan untuk Memperoleh Pengembalian


Pasal 29
Pengembalian dapat diberikan kepada:


1.
perusahaan yang mengekspor hasil produksinya;
2.
perusahaan yang menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat.
Pasal 30

Untuk memperoleh pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
produsen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

104



1.
dalam hal barang ekspor:
a.
telah diajukan PEB KITE ke Kantor pabean;
b.
telah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor oleh Pejabat;
c.
tanggal B/L atau AWB atau dokumen pengangkutan lain yang
disamakan, tidak melebihi 12 (dua belas) bulan sampai dengan tanggal
permohonan diterima Direktorat Jenderal;
d. Tanggal dan nomor Pendaftaran PIB paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan sebelum pengapalan barang ekspor.
2.
dalam hal barang diserahkan ke Kawasan Berikat:
a.
telah diajukan BC 2.4 ke Kantor Pabean;
b.
telah dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat;
c.
tanggal nota pemeriksaan Pejabat tidak melebihi 12 (dua belas) bulan
sampai dengan tanggal permohonan diterima Direktorat Jenderal;
d. Tanggal dan nomor Pendaftaran PIB paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan sebelum penyerahan ke Kawasan Berikat.
Bagian Kedua

Pengeluaran Barang dan/atau Bahan Baku asal Impor dari Kawasan Pabean
serta Penyerahan dari Kawasan Berikat

Pasal 31

(1) Terhadap pengeluaran barang dan/atau bahan baku asal impor dari Kawasan
Pabean, yang akan dimintakan pengembalian dilaksanakan dengan
mengunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(2) PIB sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan oleh Perusahaan pemegang
NIPER yang memproses sendiri barang atas bahan baku asal impornya.
(3) Pengajuan PIB dengan
SSPCP untuk pembayaran Bea masuk dan/atau Cukai
serta PPN, PPnBM dan PPH.
(4) Tatakerja pengeluaran barang impor dilaksanakan sesuai dengan Keputusan
Direktur Jenderal tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di
Bidang Impor.
Pasal 32

(1) Terhadap penyerahan hasil produksi dari Kawasan Berikat
yang akan diolah,
dirakit, atau dipasang pada barang lain yang membayar BM dan/atau Cukai
serta PPN dan PPnBM, yang akan dimintakan pengembalian dilaksanakan
dengan ketentuan:
a.
Pengusaha mengajukan Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Kawasan
Berikat Tujuan DPIL (BC 2.5) dengan dilampiri SSPCP untuk BM dan/atau
Cukai serta PPN dan PPnBM kepada Kantor Pabean yang mengawasi
Kawasan Berikat;
b.
dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat.
(2) BC 2.5 sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dibuat oleh Pengusaha Kawasan
Berikat.
(3) Tatakerja penyerahan dari Kawasan Berikat diatur dalam Lampiran
IX
Keputusan Direktur Jenderal ini.
105



Bagian Ketiga
Realisasi Ekspor dan Penyerahan Ke Kawasan Berikat


Pasal 33

(1) Terhadap ekspor barang hasil produksi yang berasal dari barang dan/atau
bahan asal impor dan/atau hasil produksi dari Kawasan Berikat yang akan
dimintakan Pengembalian dilaksanakan dengan mengunakan Pemberitahuan
Ekspor Barang (PEB) yang mendapat KITE.
(2) PEB sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan oleh:
b.
Perusahaan yang mengekspor sendiri barang hasil produksinya; atau
c.
Perusahaan lain baik pemegang NIPER ataupun bukan pemegang NIPER,
yang barangnya digabungkan dengan barang hasil produksi dari
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Ekspor barang hasil produksi harus terlaksana dalam jangka waktu 24 bulan
terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB atau tanggal pendaftaran BC 2.5.
(4) Terhadap PEB yang dilakukan pemeriksaan fisik barang yang barangnya telah
diekspor, Kantor Pabean menerbitkan LPBC/ LHP.
(5) Tatakerja pengajuan PEB yang mendapat KITE dilaksanakan sesuai dengan
Keputusan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana
Kepabeanan Di Bidang Ekspor Untuk Barang Ekspor Yang Mendapat
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
Pasal 34

(1) Atas barang hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari impor dapat
diserahkan oleh perusahaan pemegang NIPER ke Kawasan Berikat untuk
diproses lebih lanjut, dengan ketentuan:
a.
mengajukan BC 2.4 ke Kantor Pabean yang mengawasi wilayah pemohon;
b.
dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat.
(2) Penyerahan barang hasil produksi ke Kawasan Berikat harus terlaksana dalam
jangka waktu 24 bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB atau tanggal
pendaftaran BC 2.5.
(3) Tatakerja penyerahan barang hasil produksi ke Kawasan Berikat diatur dalam
lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal ini.
Bagian Keempat

Permohonan Pengembalian

Pasal 35

(1) Permohonan pengembalian
diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah
dilampiri:
c.
Laporan Penggunaan Barang dan/atau Bahan Asal Impor yang Dimintakan
Pengembalian (BCL.KT02); dan
d. SSB.
(2) Selain lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
106



a.
Dalam hal barang ekspor dengan melampirkan:
1.
dokumen impor atau dokumen penyerahan dari Kawasan Berikat
berupa:
a) copy PIB/ PIBT/ BC 2.5/ PPKP yang telah mendapat SPPB/ SPPBKB/
persetujuan keluar oleh Pejabat;

b) SSBC asli lembar ke 3/ SSPCP.

2.
dokumen ekspor berupa:
a) copy PEB yang telah mendapat Persetujuan Ekspor oleh Pejabat;
b) LPBC/ LHP asli;
c) copy B/L atau AWB atau dokumen pengangkutan lainnya yang
disamakan.

b. Dalam hal barang diserahkan ke Kawasan Berikat dengan melampirkan :
1.
dokumen impor atau dokumen penyerahan dari Kawasan Berikat
berupa:
a) copy PIB/ PIBT/ PPKP yang telah mendapat SPPB/ persetujuan
keluar oleh Pejabat;

b) SSBC asli lembar ke 3/ SSPCP;

2.
dokumen penyerahan ke Kawasan Berikat berupa:
a) BC 2.4;
b) Copy Invoice dan copy faktur Pajak;
c) SPPB-KB;
d) Purchase Order;
e) Copy kontrak penjualan ke Kawasan Berikat.
Pasal 36

(1)
Permohonan pengembalian BM dan/atau Cukai diproses untuk disetujui atau
ditolak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(2)
Tatakerja pemberian pengembalian BM dan/atau Cukai diatur dalam
lampiran X Keputusan Direktur Jenderal ini.
BAB V

P E N G A W A S A N

Pasal 37

Perusahaan penerima Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM
tidak dipungut wajib menyimpan dan memelihara dokumen, buku, catatan serta
surat sehubungan dengan pemberian Pembebasan dan/atau Pengembalian yang
diterimanya selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia.

Pasal 38

(1)
Pengawasan Kantor Wilayah terhadap pemberian Pembebasan dan/atau
Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut dilakukan dengan cara:
a. proses data elektronik;
107



b. data perusahaan;
c. pengawasan fisik barang dan/atau audit.
(2)
Pengawasan proses data elektronik mempergunakan data Surat Keputusan
Pembebasan dan/atau pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut
dan STTJ serta data PIB, BC 2.5, PEB dan BC 2.4 yang dikirimkan dari Kantor
Pabean yang bersangkutan.
(3)
Penelitian data perusahaan dilakukan secara berkala dan dalam hal hasil
penelitian tidak sesuai dengan DIPER, Kepala Kantor Wilayah dapat
menentukan audit kepabeanan.
(4)
Pelaksanaan pengawasan fisik barang dan/atau audit dibidang kepabeanan
dan cukai dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB VI

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 39

(1)
Perusahaan yang tergabung dalam satu kelompok perusahaan dapat
memperoleh Pembebasan dan/atau Pengembalian dengan ketentuan:
a.
memiliki NIPER kelompok;
b.
pengajuan jaminan dan pelaporan dilakukan oleh perusahaan yang
ditunjuk;
c.
PPN dan PPnBM dipungut sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
(2)
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
a, pada saat mengajukan DIPER:
a.
mencantumkan daftar perusahaan yang dilengkapi NPWP, nama, alamat
serta status dari perusahaan tersebut (sebagai importir, eksportir, yang
memproses atau yang ditunjuk untuk menyerahkan jaminan, pelaporan
atau mengajukan pengembalian);
b.
melampirkan akte notaris.
Pasal 40

Perusahaan yang tidak mengerjakan keseluruhan proses produksinya dan
memberikan subkontrak kepada perusahaan lain dapat memperoleh Pembebasan
dan/atau Pengembalian dengan ketentuan :

1.
pelaksanaan pekerjaan subkontrak harus mempunyai kontrak kerja; dan
2.
pemberian pekerjaan dari perusahaan kepada perusahaan subkontrak terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah.
3.
PPN dan PPnBM dipungut sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pasal 41

(1) Atas bahan dan/atau barang yang bahan bakunya mendapat Pembebasan serta
PPN dan PPnBM tidak dipungut yang seharusnya diekspor atau yang harus
ada di perusahaan apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan, penerima
Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut wajib:
108



a.
membayar BM dan/atau Cukai yang terutang ditambah denda sebesar 100
% (seratus persen) dari BM dan/atau Cukai yang seharusnya dibayar;
b.
membayar PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut ditambah sanksi
sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
(2) Tatakerja
pembayaran BM dan/atau Cukai, denda, dan bunga serta
pembayaran PPN dan PPnBM serta bunga, sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 42

(1) Terhadap barang ekspor yang pernah memperoleh Pembebasan dan/atau
Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang diimpor kembali,
pada waktu pemasukannya, perusahaan :
a.
mengajukan PIB;
b.
wajib menyerahkan jaminan sebesar pungutan BM dan/atau Cukai dengan
harga dan tarif barang jadi disertai bukti ekspor berupa copy PEB dan copy
LPBC/LHP yang ditanda-sahkan oleh Pejabat kepada Kepala Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan; dan
c.
wajib membayar PPN dan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
pemeriksaan pabean.
(4) Barang ekspor yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
yang tidak dapat diekspor kembali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan,
jaminan sebesar BM dan/atau Cukai yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b
dicairkan.
Pasal 43

(1) Terhadap hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat yang pernah
memperoleh Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang
diserahkan kembali, pada waktu pemasukannya:
a.
Perusahaan menerima BC 2.5 dari pengusaha Kawasan Berikat;
b.
Perusahaan wajib menyerahkan ke Kantor Pabean, BC 2.5 beserta jaminan
sebesar pungutan BM dan/atau Cukai dengan harga dan tarif barang jadi
disertai bukti penyerahan ke Kawasan Berikat berupa copy BC 2.4 yang
ditanda-sahkan oleh Pejabat kepada Kepala Kantor Pabean;
c.
wajib membayar PPN dan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Terhadap barang hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan pemeriksaan pabean.
(3) Barang hasil produksi yang diserahkan kembali dari Kawasan Berikat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak dapat diserahkan kembali ke
Kawasan Berikat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, jaminan sebesar BM
dan/atau Cukai yang dimaksud dalam ayat (1) dicairkan.
(4) Tatakerja penyerahan kembali hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan
Berikat yang pernah memperoleh Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak
dipungut diatur dalam lampiran XI Keputusan Direktur Jenderal ini
109



Pasal 44

(1) Apabila hasil pemeriksaan audit menunjukkan adanya kelebihan Pembebasan,
maka atas kelebihan tersebut penerima Pembebasan serta PPN dan PPnBM
tidak dipungut wajib:
a.
membayar BM dan/atau Cukai yang terutang ditambah denda sebesar 100
% (seratus persen) dari BM dan/atau Cukai yang seharusnya dibayar
ditambah bunga atas kelebihan Pembebasan sebesar 2 % (dua persen) setiap
bulan selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal
PIB;
b.
membayar PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut ditambah sanksi
sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
(2) Apabila
hasil pemeriksaan audit menunjukkan adanya kelebihan
Pengembalian, maka atas kelebihan tersebut harus dikembalikan dan
dikenakan sanksi 100% (seratus persen) ditambah bunga atas kelebihan
Pengembalian sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan selama-lamanya 24 (dua
puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal SPMK.
(3) Atas kelebihan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila
dapat dibuktikan telah diekspor dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal
pengimporan, tidak dikenakan BM dan/atau Cukai, sanksi denda dan bunga.
Pasal 45

(1) Besarnya sanksi berupa bunga yang harus dibayar sebagaimana dimaksud
dalam:
a.
Pasal 16 ayat (1) huruf e;
b.
Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b;
c.
Pasal 20 ayat (1) huruf d;
d. Pasal 41ayat (1) huruf b;
e. Pasal 44 ayat (1) huruf b.
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Untuk keperluan penetapan sanksi berupa bunga sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a, b, c dan huruf d Kepala Kantor Pabean mengirimkan
dokumen BC 2.4 yang telah diberikan persetujuan oleh Pejabat untuk
penyelesaian sanksi berupa bunga PPN dan PPnBM kepada Direktur Jenderal
Pajak cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana perusahaan terdaftar sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
(3) Untuk keperluan penetapan sanksi berupa bunga sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf e, Kepala kantor Pabean mengirimkan dokumen SPKPBM
kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana
perusahaan terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak.
BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 46

(1) Terhadap semua keputusan Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN
dan PPnBM tidak dipungut yang diterbitkan oleh Kepala Bapeksta
Keuangan/Kepala BINTEK Keuangan atau Pejabat yang ditunjuknya yang
110



masih berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku
keputusan dimaksud.

(2) Terhadap pengajuan DIPER setelah 1 Januari 2004, Perusahaan mengajukan ke
Kantor Wilayah
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 47

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
Direktur Jenderal ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2003

DIREKTUR JENDERAL

Salinan sesuai dengan aslinya ttd,-
Sekretaris Direktorat Jenderal EDDY ABDURRACHMAN

u.b. NIP 060044459
Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana
MAIMUN
NIP 060040158

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR
TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

TATAKERJA PENERBITAN NIPER

A. Perusahaan melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Mengisi Data Induk Perusahaan (DIPER) dengan lengkap dan benar dengan
mempergunakan aplikasi DIPER dari Website DJBC. Untuk perusahaan yang
tergabung dalam satu kelompok perusahaan mengisikan dalam DIPER, daftar
perusahaan yang dilengkapi NPWP, nama, alamat serta status dari setiap
perusahaan tersebut (sebagai importir, eksportir, yang melakukan proses bahan
baku atau yang ditunjuk untuk menyerahkan jaminan dan pelaporan).
2.
Mengajukan DIPER sebagai permohonan untuk mendapatkan Nomor Induk
Perusahaan (NIPER) ke Kepala kantor Wilayah secara elektronik.
3.
Menerima pesan elektronik berupa:
a) NIPER, dalam hal permohonan diterima; atau
b) Penolakan dengan alasan penolakannya.
4.
Melengkapi kekurangan data sebagaimana dimaksud angka 3 huruf b dan
menyerahkannya kepada Pejabat dalam hal penolakan dengan alasan kekurangan
data.
111



5.
Dalam hal permohonan diterima, memasang papan nama di lokasi perusahaannya
dengan tulisan:
NAMA PERUSAHAAN : ...................................
NIPER : ...................................


6.
Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kantor Wilayah dalam hal ada
perubahan data yang terdapat dalam DIPER selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari sejak perubahan terjadi.
7.
Menerima pencabutan NIPER dalam hal:
a.
perusahaan tidak melakukan kegiatan impor barang dan/atau bahan untuk
memproduksi barang ekspor dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan berturutturut
terhitung sejak NIPER diterbitkan;
b.
perusahaan tidak melakukan kegiatan impor barang dan/atau bahan untuk
memproduksi barang ekspor dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan berturutturut
terhitung sejak tanggal realisasi ekspor terakhir;
c.
perusahaan tidak memberitahukan perubahan data dalam DIPER dalam waktu
30 (tiga puluh) hari sejak perubahan terjadi; atau
d. atas permintaan Perusahaan yang bersangkutan, setelah dilakukan audit atas
Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut
yang telah diperoleh.
B. Pejabat melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Menerima data DIPER secara elektronik dari Perusahaan.
2.
Melakukan penelitian terhadap kebenaran dan kelengkapan pengisian
permohonan DIPER sebagaimana dimaksud pada angka 1.
3.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam angka 2 kedapatan tidak
memenuhi persyaratan, mengirimkan penolakan secara elektronik.
4.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam angka 2 kedapatan
memenuhi persyaratan, menerbitkan Surat Tugas untuk survey lapangan dan
peninjauan lokasi kepada Petugas yang ditunjuk dari Kantor Wilayah atau Kantor
Pabean yang mengawasi lokasi Perusahaan.
5.
Menerima berkas Berita Acara pemeriksaan lapangan berupa Hasil survey dan
kesimpulan hasil survey, dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak data DIPER
diterima.
6.
Meneliti kebenaran berkas Berita Acara sebagaimana yang dimaksud pada angka
5 dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
tanggal diterimanya Berita Acara, dan mengirimkan hasilnya secara elektronik
berupa:
a.
Surat Keputusan NIPER, apabila permohonan diterima; atau
b.
Surat Penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan, apabila permohonan
ditolak.
7.
Melakukan pencabutan NIPER , apabila perusahaan tersebut:
a.
tidak melakukan kegiatan impor barang dan/atau bahan untuk memproduksi
barang ekspor dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan berturut-turut terhitung
sejak NIPER diterbitkan;
112


b.
tidak melakukan kegiatan impor barang dan/atau bahan untuk memproduksi
barang ekspor dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan berturut-turut terhitung
sejak tanggal realisasi ekspor terakhir;
c.
tidak memberitahukan perubahan data dalam DIPER dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak perubahan terjadi; atau
d. atas permintaan yang bersangkutan setelah dilakukan audit atas Pembebasan
dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang telah
diperolehnya.
C. Petugas yang melakukan survey lapangan dan peninjauan lokasi melakukan
kegiatan sebagai berikut:
1.
Menerima Surat Tugas dari Pejabat untuk melakukan survey lapangan dan
peninjauan lokasi.
2.
Menuangkan hasil survey lapangan dan peninjauan lokasi ke dalam Berita Acara
Pemeriksaan Lapangan yang berupa:
a.
Hasil survey;
b.
Kesimpulan Hasil survey.
3. Menyerahkan berkas sebagaimana dimaksud dalam angka 2 kepada Pejabat.
DIREKTUR JENDERAL
ttd,-
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana
MAIMUN
NIP 060040158

113



LAMPIRAN II

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR
TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

TATAKERJA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBEBASAN

SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT

A. Perusahaan melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Menyiapkan Permohonan Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut
dengan mempergunakan Aplikasi yang disediakan dalam modul Perusahaan.
2.
Selain permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1, juga dipersiapkan data
BCF.KT01 yang merupakan data Rencana Impor dan Ekspor Dan Kebutuhan
Barang Dan/Atau Bahan Baku Impor Selama 12 Bulan dengan lengkap dan benar,
kemudian mengirimkan ke Kantor Wilayah secara elektronik.
3.
Untuk perusahaan yang baru pertama kali mengajukan permohonan dan
perusahaan yang mengolah hasil produksinya dengan proses yang baru, selain
mengirimkan data BCF.KT01 secara elektronik juga mengajukan:
a.
Kontrak ekspor atau bukti realisasi ekspor selama 12 (dua belas) bulan
sebelumnya;
b.
Fotocopy NPWP; dan
c.
Uraian proses produksi.
4.
Perusahaan menerima tanda terima secara elektronik.
5.
Menerima surat penolakan dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan dari
Pejabat.
6.
Menerima Surat Keputusan Pembebasan BM dan/atau Cukai serta PPN dan
PPnBM tidak dipungut.
B.
Pejabat melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Menerima data Permohonan Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut
secara elektronik dari Perusahaan.
2.
Dalam hal perusahaan yang baru pertama kali mengajukan permohonan dan
perusahaan yang mengolah hasil produksinya dengan proses yang baru, selain
menerima data secara elektronik, juga formulir yang dilampiri :
a. Kontrak ekspor atau bukti realisasi ekspor selama 12 (dua belas) bulan sebelumnya;
b.
Fotocopy NPWP; dan
c.
Uraian proses produksi.
3.
Memberikan tanda terima berkas permohonan kepada Perusahaan yang baru
pertama kali mengajukan permohonan.
114



4.
Melakukan penelitian berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1
dan 2 serta menetapkan hasil penelitian dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
5.
Penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dalam hal:
a.
permohonan tidak memenuhi ketentuan, memberikan surat penolakan disertai
alasan penolakan;
b.
permohonan memenuhi ketentuan, menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan
serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.
6.
Data barang dalam Surat Keputusan Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak
dipungut meliputi:
a.
hasil produksi (pos tarif/HS, Uraian barang secara lengkap dan perkiraan
jumlah satuannya);
b.
hasil produksi sampingan dan sisa hasil produksi (pos tarif/HS dan uraian
barang secara lengkap);
c.
bahan baku asal impor (pos tarif/HS, Uraian barang secara lengkap dan jumlah
satuannya); dan
d. Kantor Pabean penyelesaian bahan baku asal impor;
7.
Meneruskan surat penolakan atau Surat Keputusan Pembebasan serta PPN dan
PPnBM tidak dipungut kepada Tata Usaha untuk dikirimkan kepada Perusahaan
secara elektronik.
8.
Mengirimkan data Surat Keputusan Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak
dipungut kepada Kantor Pabean yang mengawasi tempat pengeluaran barang
impor.
DIREKTUR JENDERAL

ttd,-

EDDY ABDURRACHMAN

NIP 060044459

Salinan sesuai dengan aslinya

Sekretaris Direktorat Jenderal

u.b.
Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana
MAIMUN
NIP 060040158


LAMPIRAN III

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR
TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

TATAKERJA PENERIMAAN JAMINAN, MONITORING JAMINAN,
DAN MONITORING PIB

115



I.
Tatakerja Penerimaan Jaminan
A. Perusahaan melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Menyiapkan PIB secara lengkap dan benar berdasarkan invoice dan packing list
beserta dokumen pelengkap pabean lainnya dengan mempergunakan aplikasi PIB
dari modul Perusahaan.
2.
Mencetak PIB.
3.
Untuk memperoleh:
a.
Jaminan Bank/Customs Bond/Surety Bond:
1) mengajukan hasil cetak PIB beserta invoice dan packing list ke Bank Devisa/
perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk
penerbitan jaminan, dengan nilai jaminan sebesar nilai BM dan/atau Cukai
serta PPN dan PPnBM dalam PIB; atau
2) dalam hal ada Nota Pembetulan (Notul) karena adanya kekurangan
penghitungan nilai BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM dalam PIB,
menyerahkan Notul ke Bank Devisa/perusahaan asuransi yang ditunjuk
oleh Menteri Keuangan untuk penerbitan Jaminan Tambahan.

b.
Izin penggunaan Surat Sanggup Bayar (SSB), Perusahaan mengajukan
permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah.
4.
Menerima :
a.
Jaminan Bank / Customs Bond / Surety Bond dari Bank Devisa atau perusahaan
asuransi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; atau
b.
persetujuan penggunaan SSB dari Kepala Kantor Wilayah.
5.
Menyerahkan PIB dengan dokumen pelengkap pabean lainnya serta dilampiri
Jaminan Bank /Customs Bond / Surety Bond / SSB ke Kepala Kantor Wilayah.
6.
Menerima:
a.
Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ) dari Kepala Kantor Wilayah dalam hal
jaminan diterima; atau
b.
Penolakan dalam hal jaminan ditolak.
7.
Mengajukan perpanjangan jaminan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja
sebelum tanggal jatuh tempo, ke Bank Devisa/perusahaan asuransi yang ditunjuk
oleh Menteri Keuangan.
B. Penjamin (Bank Devisa/Perusahaan Asuransi) melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Menerima PIB beserta invoice dan packing list atau Notul dari Perusahaan.
2.
Melakukan proses penerbitan jaminan sesuai dengan ketentuan
perbankan/asuransi yang berlaku.
3.
Menyerahkan jaminan kepada Perusahaan.
C. Pejabat melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Menerima Jaminan Baru disertai hasil cetak PIB dan Disket PIB serta dokumen
kelengkapan pabean lainnya, Jaminan Tambahan atau Jaminan Pengganti dan
perpanjangan jaminan.
2.
Meneliti kondisi disket.
3.
Meneliti hasil cetak PIB, Jaminan dan dokumen pelengkap pabean.
4.
Mentransfer data dalam disket ke komputer.
116



5.
Melakukan entry data hasil keputusan diterima atau ditolak jaminan setelah
melihat hasil penelitian komputer.
6.
Menerima hasil cetak komputer:
a.
STTJ dalam hal jaminan diterima; atau
b.
Pemberitahuan penolakan dalam hal jaminan ditolak.
7.
Menyerahkan hasil cetak STTJ yang telah ditandatanganinya dan telah dibubuhi
stempel kepada Perusahaan.
8.
Mengirimkan data STTJ ke Kantor Pabean yang mengawasi tempat pengeluaran
barang impor secara elektronik.
9.
Menyerahkan jaminan asli/tembusan STTJ kepada Pejabat Petugas Pengelolaan
Jaminan.
D. Petugas Pengelolaan Jaminan, melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Menerima jaminan asli/tembusan STTJ berikut LPP dari Pejabat PENDOK.
2.
Menyimpan, mengadministrasikan, dan mengembalikan jaminan (yang sudah
dipertanggungjawabkan).
E. Komputer Kantor Wilayah:
1.
Menerima data hasil transfer PIB dan Jaminan.
2.
Meneliti kebenaran pengisian data Jaminan dan data BM dan/atau Cukai serta
PPN dan PPnBM yang akan dijaminkan yang tercantum dalam PIB.
3.
Memberikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam angka 2.
4.
Menerima data hasil entry keputusan Pejabat.
5.
Mencetak:
a.
STTJ dalam hal diterima;
b.
Surat Penolakan, dalam hal keputusan ditolak.
II.
Tatakerja Monitoring Jaminan
A. Pejabat yang bertugas untuk Monitoring Jaminan, melakukan kegiatan sebagai
berikut:
1.
Menerima dan menyerahkan Daftar Monitoring Jaminan jatuh tempo serta
menugaskan Pemeriksa untuk melakukan penelitian lebih lanjut.
2.
Menerima, meneliti dan membubuhkan paraf persetujuan pada Surat Teguran,
konsep surat permohonan protek dan konsep SK Pencairan dari Pemeriksa.
3.
Meneruskan Surat Teguran, konsep surat permohonan protek dan konsep SK
Pencairan Jaminan kepada Pejabat untuk mendapat persetujuan.
4.
Melakukan protek perusahaan yang jaminannya jatuh tempo setelah surat
permohonan protek ditandatangani oleh Pejabat yang menangani Pembebasan dan
menugaskan Pemeriksa untuk melakukan pencatatan dan pelaksanaan monitoring
lebih lanjut.
117



5.
Mencetak SK Pencairan Jaminan.
6.
Menyerahkan SK Pencairan Jaminan kepada Pejabat.
B. Pemeriksa melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Mencetak Daftar Monitoring Jaminan jatuh tempo, dan menyampaikannya ke
Pejabat.
2.
Menerima Daftar Monitoring Jaminan jatuh tempo dan menindaklanjuti dengan
mencetak rekapitulasi PIB, serta melakukan pemeriksaan apakah PIB atas jaminan
yang jatuh tempo tersebut, tidak sedang dalam proses:
a.
Laporan Ekspor;
b.
Laporan Penjualan/Pemusnahan sisa hasil produksi, hasil produksi sampingan,
hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak;
c.
Laporan Penyerahan ke Kawasan Berikat ;
d. Laporan Penjualan ke DPIL; atau
e.
belum diperpanjang.
3.
Mengajukan konsep Surat Teguran ke perusahaan yang jaminannya jatuh tempo ke
Pejabat.
4.
Mengajukan konsep surat permohonan protek bagi perusahaan yang jaminannya
telah jatuh tempo dan PIB atas jaminan yang jatuh tempo tidak sedang dalam
proses laporan BCL.KT01, dan jaminan belum diperpanjang kepada Pejabat.
5.
Mencetak konsep SK Pencairan Jaminan, apabila dalam batas waktu 14 (empat
belas) kerja setelah tanggal jatuh tempo, jaminan tidak diperpanjang.
6.
Melakukan pencatatan dan melaksanaan monitoring lebih lanjut.
C. Pejabat , melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Menerima konsep Surat Teguran, konsep surat permohonan protek dan konsep SK
Pencairan Jaminan dari Pejabat.
2.
Menerima SK Pencairan Jaminan dari Petugas yang menangani monitoring
Jaminan
3.
Meneliti kembali dan menandatangani Surat Teguran untuk dikirimkan ke
perusahaan oleh Petugas.
4.
Meneliti dan membubuhkan paraf persetujuan pada surat permohonan protek.
5.
Meneliti kembali SK Pencairan Jaminan dan konsep SK Pencairan Jaminan dan
Rekapitulasi PIB.
6.
Membubuhkan paraf pada SK Pencairan Jaminan.
7.
Meneruskan surat permohonan protek dan SK Pancairan Jaminan kepada Pejabat
yang Menangani Pembebasan.
D. Pejabat yang Menangani Pembebasan, melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Menerima surat permohonan protek dan SK Pencairan yang sudah diparaf Pejabat.
2.
Meneliti dan menandatangani surat permohonan protek.
118



3.
Meneliti kembali SK Pencairan Jaminan dan konsep SK Pencairan dan Rakapitulasi
PIB.
4.
Membubuhkan paraf pada SK Pencairan Jaminan.
5.
Meneruskan SK Pencairan Jaminan kepada Kepala Kantor Wilayah.
E. Kepala Kantor Wilayah, melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Menerima SK Pencairan Jaminan yang sudah diparaf dari Pejabat yang Menangani
Pembebasan.
2.
Menandatangani SK Pencairan Jaminan.
3.
Meneruskan SK Pencairan Jaminan ke Tata Usaha untuk diadministrasikan,
digandakan dan dikirim kepada:
a.
Direktorat Jenderal Pajak;
b.
Direktorat Jenderal Anggaran;
c.
Penjamin (Bank Devisa/Perusahaan Asuransi);
d. Perusahaan yang bersangkutan; dan
e.
Arsip.
III. Tatakerja Monitoring PIB Jatuh Tempo (PIB > 12 Bulan)
A. Pejabat yang bertugas melaksanakan Monitoring PIB, melakukan kegiatan sebagai
berikut:
1.
Menerima, menyerahkan daftar PIB jatuh tempo (PIB > 12 Bulan) dan menugaskan
Pemeriksa untuk melakukan pencatatan dan pelaksanaan monitoring dengan
meneliti status PIB.
2.
Menerima, meneliti dan membubuhkan paraf persetujuan pada konsep Surat
Pemberitahuan/Tagihan PIB > 12 Bulan dan konsep surat permohonan protek dari
Pemeriksa.
3.
Menyerahkan konsep Surat Pemberitahuan/Tagihan PIB > 12 Bulan kepada
Pemeriksa untuk pencetakan Surat Pemberitahuan/Tagihan PIB > 12 Bulan.
4.
Meneruskan konsep surat permohonan protek kepada Pejabat untuk mendapat
persetujuan.
5.
Menerima dan meneliti kembali Surat Pemberitahuan/Tagihan PIB > 12 Bulan dari
Pemeriksa dan meneruskan ke Pejabat.
6.
Melakukan protek kepada perusahaan yang terdapat PIB jatuh tempo (PIB > 12
Bulan) setelah surat permohonan protek ditandatangani oleh Pejabat yang
Menangani Pembebasan dan menugaskan Pemeriksa untuk melakukan pencatatan
dan pelaksanaan monitoring.
B. Pemeriksa, melakukan kegiatan sebagai berikut :
1.
Mencetak daftar PIB jatuh tempo (PIB > 12 Bulan), menyampaikannya kepada
Pejabat yang bertugas melaksanakan Monitoring PIB dan menindaklanjuti dengan
meneliti status PIB, apakah PIB masih dalam proses pelaporan BCL.KT01 atau PIB
dalam proses Audit.
2.
Apabila PIB tidak dalam status sebagaimana dimaksud angka 1, maka
ditindaklanjuti dengan mencetak konsep surat pemberitahuan/tagihan PIB > 12
119



Bulan dan meneruskan kepada Pejabat yang bertugas melaksanakan Monitoring
PIB.

3.
Mengajukan konsep surat permohonan protek bagi perusahaan yang atas PIBnya
telah diterbitkan konsep surat pemberitahuan /tagihan PIB > 12 Bulan, yaitu:
a.
14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan/tagihan PIB >
12 Bulan untuk perusahaan non pengguna SSB;
b.
Sejak tanggal diterbitkan surat pemberitahuan/tagihan PIB > 12 Bulan untuk
perusahaan pengguna SSB.
4.
Melakukan pencatatan dan melaksanaan monitoring lebih lanjut.
C. Pejabat, melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Menerima dan meneliti kembali Surat Pemberitahuan / Tagihan PIB > 12 Bulan.
2.
Menerima, meneliti dan membubuhkan paraf persetujuan pada surat permohonan
protek.
3.
Membubuhkan paraf pada Surat Pemberitahuan / Tagihan PIB > 12 Bulan.
4.
Meneruskan Surat Pemberitahuan / Tagihan PIB > 12 Bulan dan konsep surat
permohonan protek kepada Pejabat yang Menangani Pembebasan.
D. Pejabat yang Menangani Pembebasan, melakukan kegiatan sebagai berikut :
1.
Menerima Surat Pemberitahuan / Tagihan PIB > 12 Bulan dan konsep surat
permohonan protek yang sudah diparaf Pejabat.
2.
Meneliti dan menandatangani surat permohonan protek.
3.
Meneliti kembali Surat Pemberitahuan / Tagihan PIB > 12 Bulan.
4.
Menandatangani Surat Pemberitahuan / Tagihan PIB > 12 Bulan dan meneruskan
ke Tata Usaha untuk digandakan dan dikirim kepada perusahaan.
DIREKTUR JENDERAL

ttd,-

EDDY ABDURRACHMAN

NIP 060044459

Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal

u.b.
Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana
MAIMUN
NIP 060040158

LAMPIRAN IV

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR
TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

TATAKERJA PENYERAHAN HASIL PRODUKSI

120


KE KAWASAN BERIKAT


I.
Sistem PDE
A. Perusahaan melakukan kegiatan sebagai berikut:
1. menyiapkan data BC 2.4 dengan mempergunakan aplikasi BC 2.4 dari Modul
Perusahaan meliputi data penggunaan barang dan/atau bahan impor.
2. mengirim data BC 2.4
melalui system PDE ke Kantor Pabean tempat BC 2.4
didaftarkan.
3. menerima respons:
a.
Penolakan yang berisi keterangan bahwa pengisian data Bc 2.4 tidak lengkap dan
atau tidak benar; atau
b.
Nomor dan tanggal pendaftaran BC 2.4 dan PPB dalam hal dilakukan
pemeriksaan fisik barang; atau
4. mencetak BC 2.4 yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan PPB serta
menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan pada hasil cetak BC 2.4.
5.
Menyiapkan hasil produksi yang akan diserahkan ke KB untuk pemeriksaan fisik
barang.
6.
Menerima dari Pejabat, berkas BC 2.4 setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang.
7.
Menerima respons:
i.
Surat Persetujuan Penyerahan Barang ke Kawasan Berikat (SPPB-KB);
ii.
Pemberitahuan untuk memperbaiki BC 2.4 (dalam hal kedapatan jumlah tidak
sesuai);
iii.
Pembatalan BC 2.4 (dalam hal kedapatan perbedaan jenia barang).
8.
Menyerahkan hasil produksi ke Kawasan Berikat dengan dilindungi SPPB-KB.
9.
Menerima SPPB-KB yang telah ditandatangani oleh Petugas dinas luar di Kawasan
Berikat dan menyerahkan kepada Pejabat.
B. Komputer Kantor Pabean:
1.
Menerima data BC 2.4 dari Perusahaan.
2.
Meneliti:
a. kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.4;
b. kebenaran perhitungan Pungutan yang ditangguhkan; dan
c. profil Perusahaan.
3.
Menetapkan dan mengirimkan respons:
a.
Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang dalam hal diterima;
atau
b.
Penolakan yang berisi alasan penolakan.
4.
Menerima data hasil entry, hasil pemeriksaan fisik barang.
5.
Memutuskan dan mengirimkan respons:
a.
Surat Persetujuan Penyerahan Barang ke Kawasan Berikat (SPPB-KB);
b.
Pemberitahuan untuk memperbaiki BC 2.4 (dalam hal kedapatan jumlah tidak
sesuai);
c.
Pembatalan BC 2.4 (dalam hal kedapatan perbedaan jenia barang).
6.
Menerima data waktu pemasukan barang ke Kawasan Berikat.
121



7. Mengirimkan data BC 2.4 ke komputer Kantor Wilayah.
C.
Pejabat melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Memonitor penerimaan dan validasi data BC 2.4 yang diterima komputer Kantor
Pabean.
2.
Menyerahkan kepada Pemeriksa :
a.
Hasil cetak BC 2.4;
b. Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi Pemeriksaan.
3.
Menerima dari Pemeriksa, BC 2.4 yang telah berisi catatan hasil pemeriksaan fisik
barang.
4.
Merekam data hasil pemeriksaan fisik barang.
5.
Mengisi kolom H pada BC 2.4.
6.
Memonitor kesimpulan hasil pemeriksaan fisik barang yang dilakukan komputer
berupa :.
a.
Surat Persetujuan Penyerahan Barang ke Kawasan Berikat (SPPB-KB);
b.
Pemberitahuan untuk memperbaiki BC 2.4 (dalam hal kedapatan jumlah tidak
sesuai);
c.
Pembatalan BC 2.4 (dalam hal kedapatan perbedaan jenis barang).
7.
Menerima dari Perusahaan SPPB-KB yang telah ditandatangani oleh Petugas
dinas luar di Kawasan Berikat dan menatausahakannya.
C.
Pemeriksa melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Menerima dari Pejabat, BC 2.4 dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai
Instruksi Pemeriksaan sebagai dasar pemeriksaan.
2.
Menerima dari Perusahaan, hasil cetak BC 2.4 beserta dokumen pelengkap
pabean.
3.
Melakukan pemeriksaan fisik barang sesuai instruksi yang tercantum dalam
Instruksi Pemeriksaan.
4.
Mencantumkan catatan hasil pemeriksaan fisik barang pada halaman
belakang BC 2.4.
5.
Menyerahkan kepada Pejabat, berkas BC 2.4 yang telah berisi catatan hasil
pemeriksaan fisik barang pada lembar belakang BC 2.4.
D.
Petugas Dinas Luar di pintu Kawasan Berikat :
1.
Menerima SPPB-KB dari Perusahaan.
2.
Mencocokkan jumlah, nomor, dan ukuran kemasan/peti kemas yang tertera pada
kemasan/peti kemas dengan data pada SPPB-KB.
3.
Menandatangani dan menyerahkan SPPB-KB kepada Perusahaan untuk
diteruskan kepada Pejabat.
II.
Sistem Disket
122



A.
Perusahaan melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Menyiapkan BC 2.4 untuk barang hasil produksi yang akan diserahkan ke
Kawasan Berikat dengan mempergunakan program aplikasi BC 2.4 dari Modul
Perusahaan meliputi data penggunaan barang dan/atau bahan impor.
2.
Melakukan:
a.
pencetakan BC 2.4;
b.
menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan pada hasil cetak BC
2.4; dan
c.
mentransfer data BC 2.4 ke dalam disket.
3.
Menyerahkan BC 2.4 lembar 1, 2, dan 3 serta copynya beserta disket transfer ke
Kantor Pabean tempat BC 2.4 didaftarkan.
4.
Menerima dari Pejabat disket dan hasil cetak:
a.
Penolakan yang berisi keterangan bahwa pengisian BC 2.4 tidak lengkap; atau
b.
Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai
Instruksi Pemeriksaan serta nama Petugas yang ditunjuk untuk melakukan
pemeriksaan fisik barang.
5.
Menyiapkan hasil produksi yang akan diserahkan ke KB untuk pemeriksaan
fisik barang.
6.
Menerima dari Pejabat, berkas BC 2.4 setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang.
7.
Menerima dari Pejabat:
a.
Surat Persetujuan Penyerahan Barang ke Kawasan Berikat (SPPB-KB) dalam
hal kedapatan sesuai;
b.
Pemberitahuan untuk memperbaiki BC 2.4 (dalam hal kedapatan jumlah tidak
sesuai);
c.
Pembatalan BC 2.4 (dalam hal kedapatan perbedaan jenis barang)
8.
Menyerahkan hasil produksi ke Kawasan Berikat dengan dilindungi SPPB-KB.
9.
Menerima SPPB-KB yang telah ditandatangani oleh Petugas dinas luar di
Kawasan Berikat dan menyerahkan kepada Pejabat.
B.
Pejabat melakukan kegiatan sebagai berikut:
1. Menerima dari Perusahaan, BC 2.4 lembar 1, 2, dan 3 serta copynya
beserta disket
transfer.
2. Meneliti kondisi disket.
3. Meneliti hasil cetak BC 2.4.
4. Mentransfer data dalam disket BC 2.4 ke komputer Kantor Pabean.
5. Melakukan penelitian dokumen dengan mempergunakan program aplikasi yang
meliputi:
a. kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.4;
b. kebenaran perhitungan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM dalam hal
penyerahan dilakukan melewati jangka waktu yang ditetapkan (12 bulan)
sesuai ketentuan kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan yang berlaku.
6. Menyerahkan kepada Perusahaan disket dan hasil cetak :
a.
Penolakan yang berisi alas an penolakan;
123



b.
Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi
Pemeriksaan serta nama Petugas yang ditunjuk untuk melakukan
pemeriksaan fisik barang.
7. Menyerahkan kepada Pemeriksa:
b.
BC 2.4;
c.
Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi Pemeriksaan.
8. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sesuai:
a.
menerima dari Pemeriksa BC 2.4 yang telah berisi catatan hasil pemeriksaan
fisik barang;
b.
merekam data hasil pemeriksaan fisik barang;
c.
mengisi kolom H pada BC 2.4;
d. menyampaikan berkas BC 2.4 kepada Perusahaan.
9.
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang tidak sesuai mengenai jenis:
a.
menerima dari Pemeriksa BC 2.4 yang telah berisi catatan hasil pemeriksaan
fisik barang;
b.
merekam data hasil pemeriksaan fisik barang;
c.
menyampaikan kepada Perusahaan hasil cetak pemberitahuan
penolakan/pembatalan BC 2.4.
10.
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik tidak sesuai mengenai jumlah :
i. menerima dari Pemeriksa BC 2.4 yang telah berisi catatan hasil pemeriksaan fisik barang;
ii.
merekam data hasil pemeriksaan fisik barang;
iii.
menyampaikan kepada Perusahaan, hasil cetak pemberitahuan untuk melakukan perbaikan
BC 2.4;
iv.
menerima dari Perusahaan BC 2.4 yang telah diperbaiki yang dilampiri BC 2.4 lama.
11.
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sesuai:
a.
menerima dari Pemeriksa BC 2.4 yang telah berisi catatan hasil pemeriksaan fisik barang;
b.
merekam data hasil pemeriksaan fisik barang;
c.
menyampaikan kepada Perusahaan hasil cetak SPPB-KB.
12.
Menerima dan menatausahakan SPPB-KB yang telah ditandatangani oleh
Petugas dinas luar di Kawasan Berikat dari Perusahaan.
C. Komputer Kantor Pabean:
1.
Menerima data BC 2.4 dari disket transfer data BC 2.4 Perusahaan.
2.
Meneliti:
a.
kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.4;
b.
kebenaran perhitungan Pungutan yang ditangguhkan; dan
c.
profil Perusahaan.
3.
Memberikan hasil penelitian berupa:
a.
Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang dalam hal
diterima; atau
b.
Penolakan yang berisi alasan penolakan.
4.
Menerima data hasil entry, hasil pemeriksaan fisik barang.
5.
Memberikan keputusan atas data hasil pemeriksaan fisik barang berupa:
124



a. Surat Persetujuan Penyerahan Barang ke Kawasan Berikat (SPPBKB);
b.
Pemberitahuan untuk memperaiki BC 2.4 (dalam hal kedapatan jumlah tidak
sesuai);
c.
Pembatalan BC 2.4 (dalam hal kedapatan perbedaan jenis barang).
6.
Menerima data waktu pemasukan barang ke Kawasan Berikat.
7.
Mengirimkan data BC 2.4 ke computer Kantor Wilayah.
D.
Pemeriksa melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Menerima dari Pejabat, BC 2.4 dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai
Instruksi Pemeriksaan sebagai dasar pemeriksaan.
2.
Melakukan pemeriksaan fisik sesuai instruksi yang tercantum dalam Instruksi
Pemeriksaan.
3.
Mencantumkan catatan hasil pemeriksaan fisik pada halaman belakang BC 2.4.
4.
Menyerahkan kepada Pejabat, berkas BC 2.4 yang telah berisi catatan hasil
pemeriksaan BC 2.4.
E.
Petugas Dinas Luar di pintu Kawasan Berikat :
1.
Menerima SPPB-KB dari Perusahaan.
2.
Mencocokkan jumlah, nomor, dan ukuran kemasan/peti kemas yang tertera pada
kemasan/peti kemas dengan data pada SPPB-KB.
3.
Menandatangani dan menyerahkan SPPB-KB kepada Perusahaan untuk diteruskan
kepada Pejabat.
DIREKTUR JENDERAL

ttd,-

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459

Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal

u.b.
Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana
MAIMUN
NIP 060040158

125



LAMPIRAN V

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR
TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

TATAKERJA PENJUALAN HASIL PRODUKSI KE DPIL

I.
Sistem PDE
A. Perusahaan melakukan kegiatan sebagai berikut:
5.
menyiapkan data BC 2.4 untuk barang hasil produksi yang akan dijual kedalam
negeri maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai realisasi ekspor
dan/atau yang diserahkan ke Kawasan Berikat dengan mempergunakan aplikasi BC
2.4 dari Modul Perusahaan meliputi data penggunaan barang dan/atau bahan impor.
6.
melakukan :
a.
pencetakan BC 2.4;
b.
menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan pada hasil cetak BC 2.4;
c.
pembayaran BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM ke Bank Devisa;
d. merekam nomor dan tanggal SSPCP.
7.
mengirimkan data BC 2.4 melalui system PDE ke Kantor Pabean yang mengawasi
wilayah pemohon.
8.
Menerima respons:
a.
Penolakan yang berisi alasan penolakan; atau
b.
Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) disertai
Instruksi Pemeriksaan serta nama Petugas yang ditunjuk untuk melakukan
pemeriksaan fisik barang.
9.
Menyiapkan hasil produksi yang akan dijual ke DPIL untuk pemeriksaan fisik
barang.
10. Menyerahkan kepada Pemeriksa Fisik Barang, hasil cetak BC 2.4, PPB dan dokumen
pelengkap pabean;
11. Dalam hal hasil penelitian Pejabat
terdapat kekurangan pembayaran BM dan/atau
Cukai serta PPN dan PPnBM :
a.
Menerima respons Nota Pembetulan (Notul);
b.
melakukan pembayaran kekurangan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM
sesuai Nota Pembetulan (Notul);
c.
menyerahkan SSPCP atas kekurangan pembayaran BM dan/atau Cukai serta PPN
dan PPnBM kepada Pejabat.
12. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan sesuai, menerima respons SPPBBC
2.4.
13. Dalam hal
hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan perbedaan jenis barang,
menerima respons Pembatalan BC 2.4
D. Komputer Kantor Pabean:
8.
Menerima:
a.
data BC 2.4 dari Perusahaan;
126



b.
credit advice dari Bank Devisa atas pembayaran BM dan/atau Cukai serta PPN
dan PPnBM.
2.
Meneliti:
c. kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.4;
d. kebenaran perhitungan BC dan/atau Cukai
serta PPN dan PPnBM dan
mencocokan credit advice yang diterima dari Bank Devisa dengan data yang ada
dalam BC 2.4; dan
c. profil Perusahaan.
3.
Menetapkan dan mengirimkan respons:
a.
Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang dalam hal diterima;
atau
b.
Penolakan yang berisi alasan penolakan.
4.
Menerima data entry hasil pemeriksaan fisik.
5.
Menerbitkan dan mengirimkan respons :
a.
SPPB-BC2.4 dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sesuai;
b.
Nota Pembetulan dalam hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah barang
tidak sesuai;
c.
Pembatalan BC 2.4 dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jenis
tidak sesuai.
6.
Mengirimkan data BC 2.4 ke komputer Kantor Wilayah yang bersangkutan.
C. Pejabat melakukan kegiatan sebagai berikut:
8.
Memonitor penerimaan dan validasi data BC 2.4 yang diterima komputer Kantor
Pabean.
9.
Menyerahkan kepada Pemeriksa:
c.
Hasil cetak BC 2.4;
d. Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi Pemeriksaan.
10. Menerima dari Pemeriksa, BC 2.4 yang telah berisi catatan hasil pemeriksaan fisik
barang.
11. Merekam data hasil pemeriksaan fisik barang.
12. Mengisi kolom H pada BC 2.4.
13. Memonitor kesimpulan hasil pemeriksaan fisik barang yang dilakukan komputer
serta menerima hasil cetak berupa :.
d. Surat Persetujuan Penyerahan Barang BC 2.4 (SPPB-BC 2.4);
e.
Pemberitahuan untuk memperbaiki BC 2.4 (dalam hal kedapatan jumlah tidak
sesuai);
f.
Pembatalan BC 2.4 (dalam hal kedapatan perbedaan jenis barang).
7.
Menerima dan menatausahakan hasil cetak SPPB-BC 2.4.
D.
Pemeriksa melakukan kegiatan sebagai berikut:
6.
Menerima dari Pejabat BC 2.4 dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai
Instruksi Pemeriksaan sebagai dasar pemeriksaan.
7.
Menerima dari Perusahaan, hasil cetak BC 2.4 beserta dokumen pelengkap
pabean.
127



8. Melakukan pemeriksaan fisik barang sesuai instruksi yang tercantum dalam
Instruksi Pemeriksaan.

9.
Mencantumkan catatan hasil pemeriksaan fisik barang pada halaman
belakang BC 2.4.
10. Menyerahkan kepada Pejabat, berkas BC 2.4 yang telah berisi catatan
hasil
pemeriksaan fisik barang pada lembar belakang BC 2.4.
II. Sistem Disket
A. Perusahaan melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Menyiapkan BC 2.4 untuk barang hasil produksi yang akan dijual kedalam negeri
maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai realisasi ekspor dan/atau
yang diserahkan ke Kawasan Berikat yang telah dilakukan dengan mempergunakan
program aplikasi BC 2.4 dari Modul Perusahaan meliputi data penggunaan barang
dan/atau bahan impor.
2.
Melakukan:
a.
pencetakan BC 2.4;
b.
menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan pada hasil cetak BC 2.4;
c.
pembayaran BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM ke Bank Devisa;
d. merekam nomor dan tanggal SSPCP;
e.
mentransfer data BC 2.4 ke disket.
3.
Menyerahkan hasil cetak BC 2.4 lembar 1, 2, dan 3 serta copynya beserta disket
transfer data BC 2.4 ke Kantor Pabean yang mengawasi wilayah pemohon.
4.
Menerima dari Pejabat disket transfer data BC 2.4 dan hasil cetak:
a.
Penolakan yang berisi alasan penolakan; atau
b.
Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi
Pemeriksaan serta nama Petugas yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan
fisik barang.
11. Menyiapkan
hasil produksi yang akan dijual ke DPIL untuk pemeriksaan fisik
barang.
12. Dalam hal hasil penelitian
terdapat kekurangan pembayaran BM dan/atau Cukai
serta PPN dan PPnBM:
a.
menerima dari Pejabat, hasil cetak Notul;
b.
melakukan pembayaran kekurangan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM
sesuai Notul;
c.
menyerahkan SSPCP atas kekurangan pembayaran BM dan/atau Cukai serta
PPN dan PPnBM kepada Pejabat.
13. Dalam hal hasil pemeriksaan kedapatan sesuai, menerima
dari Pejabat hasil cetak
SPPB-BC 2.4.
14. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jenis barang tidak sesuai,
menerima dari Pejabat hasil cetak Pembatalan BC 2.4.
128



F.
Pejabat melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Menerima dari Perusahaan, hasil cetak BC 2.4 lembar 1, 2, dan 3 serta copynya
beserta disket transfer data BC 2.4 dan lembar pengantarnya.
2.
Meneliti kondisi disket.
3.
Meneliti hasil cetak BC 2.4.
4.
Mentransfer data dalam disket transfer BC 2.4 ke komputer Kantor Pabean.
5.
Melakukan penelitian dokumen dengan mempergunakan program aplikasi yang
meliputi:
a.
kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.4;
b.
kebenaran perhitungan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM.
6.
Menyerahkan kepada Perusahaan disket transfer BC 2.4 dan hasil cetak :
a.
Penolakan yang berisi alasan penolakan; atau
b.
Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi
Pemeriksaan serta nama Petugas yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan
fisik barang.
7.
Menyerahkan kapada Pemeriksa, BC 2.4 dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang
disertai Instruksi Pemeriksaan.
8.
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sesuai:
a.
menerima dari Pemeriksa, BC 2.4 yang telah berisi catatan hasil pemeriksaan
fisik;
b.
merekam data hasil pemeriksaan fisik;
c.
mengisi kolom H pada BC 2.4;
d. menyampaikan kepada Perusahaan hasil cetak SPPB-BC 2.4.
9.
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang tidak sesuai mengenai jenis:
a.
menerima dari Pemeriksa BC 2.4 yang telah berisi catatan hasil pemeriksaan
fisik barang;
b.
merekam data hasil pemeriksaan fisik barang;
c.
mengisi kolom H pada BC 2.4;
d. menyampaikan kepada Perusahaan, hasil cetak pemberitahuan pembatalan BC
2.4.
10. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik tidak sesuai mengenai jumlah:
a.
menerima BC 2.4 yang telah berisi catatan hasil pemeriksaan fisik dari Pemeriksa;
b.
merekam data hasil pemeriksaan fisik barang;
c.
mengisi kolom H pada BC 2.4;
d. menyampaikan kepada Perusahaan, hasil cetak pemberitahuan untuk melakukan
perbaikan BC 2.4;
e.
menerima dari Perusahaan, BC 2.4 yang telah diperbaiki dengan dilampiri BC 2.4
lama.
E. Komputer Kantor Pabean:
1.
Menerima transfer data BC 2.4:
2.
Meneliti:
129



a.
kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.4;
b.
kebenaran perhitungan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM; dan
c.
profil Perusahaan.
3.
Memberikan hasil penelitian dan mencetak:
a.
Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang dalam hal
diterima; atau
b.
Penolakan yang berisi alasan penolakan.
4.
Menerima data entry hasil pemeriksaan fisik barang;
5.
Menerbitkan dan mencetak:
a.
SPPB-BC2.4 dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sesuai;
b.
Nota Pembetulan dalam hal hasil pemeriksaan barang kedapatan jumlah
barang tidak sesuai;
c.
Pembatalan BC 2.4 dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jenis
tidak sesuai.
6. Mengirimkan data BC 2.4 ke komputer Kantor Wilayah yang bersangkutan.
D.
Pemeriksa melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Menerima BC 2.4 dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi
Pemeriksaan sebagai dasar pemeriksaan dari Pejabat.
2.
Melakukan pemeriksaan fisik barang sesuai instruksi yang tercantum dalam
Instruksi Pemeriksaan.
3.
Mencantumkan catatan hasil pemeriksaan fisik pada halaman belakang BC
2.4.
4.
Menyerahkan kepada Pejabat berkas BC 2.4 yang telah berisi catatan hasil
pemeriksaan fisik barang pada lembar belakang BC 2.4.
DIREKTUR JENDERAL

ttd,-

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459

Salinan sesuai dengan aslinya

Sekretaris Direktorat Jenderal

u.b.
Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana
MAIMUN

130



NIP 060040158


LAMPIRAN VI

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR
TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

TATAKERJA PENJUALAN KE DPIL DAN PEMUSNAHAN
HASIL PRODUKSI YANG RUSAK, BAHAN BAKU YANG RUSAK, HASIL PRODUKSI
SAMPINGAN DAN SISA HASIL PRODUKSI
YANG BAHAN BAKUNYA BERASAL DARI IMPOR


I.
PENJUALAN KE DPIL HASIL PRODUKSI YANG RUSAK, BAHAN BAKU YANG
RUSAK, HASIL PRODUKSI SAMPINGAN DAN SISA HASIL PRODUKSI
A. SISTEM PDE
1. Perusahaan melakukan kegiatan sebagai berikut:
a.
menyiapkan data BC 2.4 untuk barang hasil produksi yang rusak, Bahan baku
yang rusak, hasil produksi sampingan dan sisa hasil produksi akan dijual ke DPIL
dengan mempergunakan aplikasi BC 2.4 dari Modul Perusahaan.
b.
melakukan:
1) pencetakan BC 2.4;
2) menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan pada hasil cetak BC
2.4;
3) pembayaran BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM ke Bank Devisa;
4) merekam nomor dan tanggal SSPCP.

c.
mengirimkan data BC 2.4 melalui sistem PDE ke Kantor Pabean yang mengawasi
wilayah pemohon.
d. Menerima respons:
1) Penolakan yang berisi alasan penolakan; atau

2)
Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi
Pemeriksaan serta nama Petugas yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan
fisik barang.

e.
Menyiapkan hasil produksi yang akan dijual ke DPIL untuk pemeriksaan fisik
barang.
f.
Menyerahkan kepada Pemeriksa Fisik Barang, hasil cetak BC 2.4, PPB dan
dokumen pelengkap pabean.
g.
Dalam hal hasil penelitian Pejabat terdapat kekurangan pembayaran BM dan/atau
Cukai serta PPN dan PPnBM:
1) Menerima respons Notul;

131



2) melakukan pembayaran kekurangan BM dan/atau Cukai serta PPN dan

PPnBM sesuai Notul;

3) menyerahkan SSPCP atas kekurangan pembayaran BM dan/atau Cukai serta
PPN dan PPnBM kepada Pejabat.

h.
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan sesuai, menerima respons
SPPB-BC 2.4.
i.
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jenis barang tidak sesuai,
menerima respons Pembatalan BC 2.4
2. Komputer Kantor Pabean:
a.
Menerima:
1) data BC 2.4 dari Perusahaan;
2) credit advice dari Bank Devisa atas pembayaran BM dan/atau Cukai serta PPN
dan PPnBM.

b. Meneliti:
i.
kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.4;
ii.
kebenaran perhitungan BC dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM dan
mencocokan credit advice yang diterima dari Bank Devisa dengan data yang ada
dalam BC 2.4; dan
iii.
profil Perusahaan.
c. Menetapkan dan mengirimkan respons :
1) Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang dalam hal diterima;
atau
2) Penolakan yang berisi alasan penolakan.


d. Menerima data entry hasil pemeriksaan fisik barang.
e.
Menerbitkan dan mengirimkan respons:
i.
SPPB-BC2.4 dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sesuai;
ii.
Nota Pembetulan dalam hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah barang
tidak sesuai;
iii.
Pembatalan BC 2.4 dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jenis
tidak sesuai.
f.
Mengirimkan data BC 2.4 ke komputer Kantor Wilayah yang bersangkutan.
3.
Pejabat melakukan kegiatan sebagai berikut:
d. Memonitor penerimaan dan validasi data BC 2.4 yang diterima komputer Kantor
Pabean.
e.
Menyerahkan kepada Pemeriksa:
1) Hasil cetak BC 2.4;
2) Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi Pemeriksaan.
f.
Menerima dari Pemeriksa, BC 2.4 yang telah berisi catatan hasil pemeriksaan fisik
barang.
g.
Merekam data hasil pemeriksaan fisik barang.
h.
Mengisi kolom H pada BC 2.4.
i.
Menerima dan menata usahakan hasil cetak:
1) SPPB-BC 2.4 dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sesuai;
132



2) Nota Pembetulan dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang tidak sesuai

mengenai jumlah;

3) Pembatalan BC 2.4 dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang tidak sesuai
mengenai jenis.

g. Dalam hal hasil Perusahaan menerima Nota Pembetulan, menerima dari Perusahaan,
BC 2.4 yang telah diperbaiki yang dilampiri BC 2.4 lama.
4.
Pemeriksa melakukan kegiatan sebagai berikut:
a.
Menerima dari Pejabat, BC 2.4 dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai
Instruksi Pemeriksaan sebagai dasar pemeriksaan.
b.
Menerima dari Perusahaan, BC 2.4, dokumen pelengkap pabean dan PPB.
c.
Melakukan pemeriksaan fisik barang sesuai instruksi yang tercantum dalam
Instruksi Pemeriksaan.
d.
Mencantumkan catatan hasil pemeriksaan fisik pada halaman belakang BC 2.4.
e.
Menyerahkan kepada Pejabat, berkas BC 2.4 yang telah berisi catatan hasil
pemeriksaan BC 2.4 .
B. Sistem Disket
1. Perusahaan melakukan kegiatan sebagai berikut:
a.
Menyiapkan BC 2.4 untuk barang barang hasil produksi yang rusak, Bahan baku
yang rusak, hasil produksi sampingan dan sisa hasil produksi , yang akan dijual ke
DPIL dengan mempergunakan program aplikasi BC 2.4 dari Modul Perusahaan.
b.
Melakukan:
1) pencetakan BC 2.4;
2) menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan pada hasil cetak BC 2.4;
3) pembayaran BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM ke Bank Devisa;
4) merekam nomor dan tanggal SSPCP.
c.
mentransfer data BC 2.4 ke disket.
d. Menyerahkan hasil cetak BC 2.4 lembar 1, 2, dan 3 serta copynya
beserta disket
transfer data BC 2.4 ke Kantor Pabean yang mengawasi wilayah pemohon.
e.
Menerima dari Pejabat disket dan hasil cetak:
1) Penolakan yang berisi alas an penolakan; atau

2)
Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai
Instruksi Pemeriksaan serta nama Petugas yang ditunjuk untuk melakukan
pemeriksaan fisik barang.

f.
Menyiapkan hasil produksi yang akan dijual ke DPIL untuk pemeriksaan fisik
barang.
g.
Dalam hal hasil penelitian kedapatan kekurangan pembayaran BM dan/atau Cukai
serta PPN dan PPnBM:
1) menerima hasil cetak Notul dari Pejabat;

2) melakukan pembayaran kekurangan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM
sesuai Notul;

133



3) menyerahkan kepada Pejabat, SSPCP atas kekurangan pembayaran BM dan/atau
Cukai serta PPN dan PPnBM.

h.
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan sesuai, menerima dari Pejabat,
hasil cetak SPPB-BC 2.4.
i.
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jenis tidak sesuai, menerima
dari Pejabat, hasil cetak Pemberitahuan Pembatalan BC 2.4.
13. Pejabat melakukan kegiatan sebagai berikut:
a.
Menerima dari Perusahaan, hasil cetak BC 2.4 lembar 1, 2, dan 3 serta copynya
beserta disket transfer data Bc 2.4 dan lembar pengantarnya.
b.
Meneliti kondisi disket.
c.
Meneliti hasil cetak BC 2.4.
d. Mentransfer data dalam disket BC 2.4 ke komputer Kantor Pabean.
e.
Melakukan penelitian dokumen dengan mempergunakan program aplikasi yang
meliputi:
1) kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.4;
2) kebenaran perhitungan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM.


f.
Menyerahkan kepada Perusahaan disket dan hasil cetak:
1) Penolakan yang berisi alasan penolakan; atau

2)
Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi
Pemeriksaan serta nama Petugas yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan
fisik barang.

g.
Menyerahkan kepada Pemeriksa, BC 2.4 dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang
disertai Instruksi Pemeriksaan.
h.
Menerima dari Pemeriksa BC 2.4 yang telah berisi catatan hasil pemeriksaan fisik barang.
i.
Merekam data hasil pemeriksaan fisik barang.
j.
Mengisi kolom H pada BC 2.4;
k.
Menyampaikan kepada Perusahaan hasil cetak:
1) SPPB-BC 2.4 dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sesuai;
2) Pemberitahuan Pembatalan BC 2.4 hal hasil pemeriksaan fisik barang tidak sesuai
mengenai jenis;
3) Nota Pembetulan hal hasil pemeriksaan fisik barang tidak sesuai mengenai
jumlah.

l.
Dalam hal Perusahaan menerima Nota Pembetulan, menerima dari Perusahaan, BC
2.4 yang telah diperbaiki dengan dilampiri BC 2.4 lama.
3. Komputer Kantor Pabean :
a.
Menerima transfer data BC 2.4.
b.
Meneliti:
i. kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.4;
ii. kebenaran perhitungan BC dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM; dan
iii. profil Perusahaan.

c. Memberikan hasil penelitian dan mencetak:
134



i. Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang dalam hal diterima;
atau

ii. Penolakan yang berisi alas an penolakan.
d. Menerima data entry hasil pemeriksaan fisik;
e.
Menerbitkan dan mencetak:
1.
SPPB-BC2.4 dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sesuai;
2.
Nota Pembetulan dalam hasil pemeriksaan barang kedapatan jumlah barang
tidak sesuai;
3.
Pembatalan BC 2.4 dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jenis
tidak sesuai.
f. Mengirimkan data BC 2.4 ke Kantor Wilayah yang bersangkutan.
4.
Pemeriksa melakukan kegiatan sebagai berikut:
a.
Menerima dari Pejabat, BC 2.4 dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai
Instruksi Pemeriksaan sebagai dasar pemeriksaan.
b.
Menerima dari Perusahaan, hasil cetak BC 2.4, PPB dan dokumen pelengkap pabean.
c.
Melakukan pemeriksaan fisik sesuai instruksi yang tercantum dalam Instruksi
Pemeriksaan.
d. Mencantumkan catatan hasil pemeriksaan fisik pada halaman belakang BC
2.4.

e.
Menyerahkan kepada Pejabat, BC 2.4 yang telah dibubuhi catatan
hasil pemeriksaan fisik barang kepada Pejabat.
III.PEMUSNAHAN

A. SISTEM PDE
1.
Perusahaan melakukan kegiatan sebagai berikut:
a.
Menyiapkan BC 2.4 untuk hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil
produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang akan dimusnahkan
dengan mempergunakan program aplikasi BC 2.4.
b.
Mengirimkan data BC 2.4 melalui system PDE ke Kantor Pabean tempat BC 2.4
didaftarkan.
c.
Menerima respons:
1) Penolakan yang berisi alas an penolakan; atau

2)
Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai
Instruksi Pemeriksaan serta Petugas yang ditunjuk untuk melakukan
pemeriksaan fisik barang.

d. Mencetak BC 2.4 yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan PPB
serta menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan pada hasil cetak
BC 2.4.
e.
Menyiapkan hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang bahan bakunya berasal dari impor yang
akan dimusnahkan untuk pemeriksaan fisik barang.
135



f.
Menerima respons:
1)
Pemberitahuan Pembatalan BC 2.4 dalam hal hasil pemeriksaan fisik
kedapatan jenis barang tidak sesuai;

2)
Pemberihuan Perbaikan BC 2.4 dalam hal hasil pemeriksaan fisik kedapatan
jumlah barang tidak sesuai

3)
Pemberitahuan Pemusnahan Barang (SPPB-BC 2.4 untuk pemusnahan) yang
mencantumkan tanggal akan dilakukan pemusnahan.

g.
Membawa barang sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke tempat pemusnahan.
h.
Menyaksikan pelaksanaan pemusnahan.
i.
Mencantumkan tanda tangan pada Berita Acara Pemusnahan yang dibuat oleh
Pemeriksa.
j.
Menerima dari Pejabat, copy Berita Acara Pemusnahan.
2. Komputer Kantor Pabean:
a.
Menerima data BC 2.4 dari Perusahaan;
b.
Meneliti:
1) kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.4;
2) kebenaran perhitungan BC dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM; dan
3) profil Perusahaan.
c.
Memberikan respons:
1.
Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang dalam hal
diterima; atau
2. Penolakan yang berisi alasan penolakan.
d Menerima data entry hasil pemeriksaan fisik barang.
e.
Mengirimkan respons:
1) SPPB-BC2.4 untuk pemusnahan dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang
sesuai;
2) Nota Pembetulan dalam hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah
barang tidak sesuai;
3) Pembatalan BC 2.4 dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jenis
tidak sesuai.

b.
Menerima data entry hasil pemusnahan.
c.
Mencetak Berita Acara Pemusnahan.
d. Mengirimkan data BC 2.4 ke Kantor Wilayah yang bersangkutan.
e.
Mengisimkan data BC 2.4 ke komputer Kantor Wilayah yang bersangkutan.
3. Pejabat melakukan kegiatan sebagai berikut:
a.
Memonitor penerimaan dan validasi data BC 2.4 yang diterima komputer
Kantor Pabean.
b.
Menyerahkan kepada Pemeriksa:
1) Hasil cetak BC 2.4;
2) Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi Pemeriksaan.
c.
Menerima dari Pemeriksa berkas BC 2.4 yang telah berisi catatan hasil
pemeriksaan fisik barang dilembar belakang BC 2.4.
136


d. Merekam hasil pemeriksaan fisik barang.
e.
Mengisi kolom H pada BC 2.4.
f.
Menerima hasil cetak:
1)
Pemberitahuan Pembatalan BC 2.4, dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang
kedapatan jenis barang tidak sesuai;

2) Nota Pembetulan dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan
jumlah barang tidak sesuai; atau

3) SPPB-BC 2.4 untuk pemusnahan dengan mencantumkan tanggal akan
dilakukan pemusnahan dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan
sesuai.

g.
Menerima dari Pemeriksa, Berita Acara Pemusnahan dan BC 2.4.
h.
Menyampaikan kepada Perusahaan, copy Berita Acara Pemusnahan dan BC 2.4.
4. Pemeriksa melakukan kegiatan sebagai berikut:
a.
Menerima dari Pejabat, BC 2.4 Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai
Instruksi Pemeriksaan sebagai dasar pemeriksaan dari Pejabat.
b.
Menerima dari Perusahaan, hasil cetak BC 2.4 dan dokumen pelengkap pabean.
c.
Melakukan pemeriksaan fisik barang sesuai instruksi yang tercantum dalam
Instruksi Pemeriksaan.
d. Mencantumkan
catatan hasil pemeriksaan fisik barang pada halaman
belakang BC 2.4.
e.
Menyerahkan kepada Pejabat, BC 2.4 yang telah dibubuhi catatan hasil
pemeriksaan fisik barang.
f.
Menyaksikan pelaksanaan pemusnahan.
g.
Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemusnahan.
h.
Menyerahkan kepada Pejabat, Berita Acara Pemusnahan yang telah
ditandatangani Pemeriksa dan Perusahaan .
SISTEM DISKET

1.
Perusahaan melakukan kegiatan sebagai berikut:
a
Menyiapkan BC 2.4 untuk hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil
produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang akan dimusnahkan
dengan mempergunakan program aplikasi BC 2.4.

b
Melakukan:

1.
pencetakan BC 2.4;
2.
menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan pada hasil cetak BC
2.4;
3. mentransfer data BC 2.4 ke disket.
c Menyerahkan hasil cetak BC 2.4 lembar 1, 2, dan 3 serta copynya beserta disket
transfer ke Kantor Pabean yang mengawasi lokasi Perusahaan.
d Menerima hasil cetak dari Pejabat:


137



1) Penolakan yang berisi keterangan bahwa pengisian BC 2.4 tidak lengkap

beserta hasil cetak BC 2.4 dan disket; atau
2) Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai
Instruksi Pemeriksaan serta Petugas yang ditunjuk untuk melakukan
pemeriksaan fisik barang.
e Menyiapkan hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang bahan bakunya berasal dari impor yang
akan dimusnahkan untuk pemeriksaan fisik barang.
f Menerima dari Pejabat:
1) BC 2.4 dan Pemberitahuan Pembatalan BC 2.4 dalam hal hasil pemeriksaan
fisik kedapatan jenis barang tidak sesuai;
2) Nota Pembetulan dalam hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah
barang tidak sesuai;
3) BC 2.4 dan Pemberitahuan Pemusnahan Barang (SPPB-BC 2.4 untuk

Pemusnahan) yang mencantumkan tanggal akan dilakukan pemusnahan.
g Membawa barang sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke tempat pemusnahan.
h Menyaksikan pelaksanaan pemusnahan.
i Mencantumkan tanda tangan pada Berita Acara Pemusnahan yang dibuat oleh

Pemeriksa.
j Menerima copy Berita Acara Pemusnahan dari Pejabat.


2.
Pejabat melakukan kegiatan sebagai berikut:
a Menerima dari Perusahaan, hasil cetak BC 2.4 lembar 1, 2, dan 3 serta copynya
beserta disket transfer BC 2.4 dan lembar pengantarnya.
b Meneliti kondisi disket.
c Meneliti hasil cetak BC 2.4.
d Mentransfer data dalam disket BC 2.4 ke komputer Kantor Pabean.
e Melakukan penelitian dokumen dengan mempergunakan program aplikasi yang
meliputi:
1) kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.4.

2) kebenaran perhitungan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM atas
barang dan/atau bahan asal impor yang mendapat Pembebasan serta PPN
dan PPnBM tidak dipungut yang akan dimusnahkan.

f
Menyerahkan disket transfer dan hasil cetak kepada Perusahaan:
1) Penolakan yang berisi keterangan bahwa pengisian data BC 2.4 tidak lengkap;
2) Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai

Instruksi Pemeriksaan serta nama Petugas yang ditunjuk untuk melakukan
pemeriksaan fisik barang.
g Menyerahkan kepada Pemeriksa:
1) BC 2.4;
2) Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi Pemeriksaan.
h Menerima dari Pemeriksa, BC 2.4 yang telah berisi catatan hasil pemeriksaan fisik
barang pada lembar belakang BC 2.4.
i Merekam data hasil pemeriksaan fisik barang.

138



j Mengisi kolom H pada BC 2.4.
k Menyerahkan kepada Perusahaan:
1) hasil cetak Pemberitahuan Pembatalan BC 2.4 dalam hal kedapatan jenis
barang tidak sesuai;
2) hasil cetak Nota Pembetulan BC 2.4 dalam hal kedapatan jumlah barang tidak
sesuai.
3) hasil cetak Pemberitahuan Pemusnahan Barang (SPPB-BC 2.4 untuk
Pemusnahan) yang mencantumkan tanggal akan dilakukan pemusnahan
dalam hal kedapatan sesuai.
Menerima Berita Acara Pemusnahan dan BC 2.4 dari Pemeriksa.
m Menyampaikan kepada Perusahaan, copy Berita Acara Pemusnahan dan BC 2.4.

3. Komputer Kantor Pabean:
a.
Menerima transfer data BC 2.4.
b.
Meneliti:
1) kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.4;

B. kebenaran perhitungan BC dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM; dan
C. profil Perusahaan.
c.
Memberikan hasil penelitian dan mencetak:
1) Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang dalam hal
diterima; atau
2) Penolakan yang berisi alas an penolakan.


d. Menerima data entry hasil pemeriksaan fisik;
e.
Menerbitkan dan mencetak:
1) Pembatalan BC 2.4 dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jenis
tidak sesuai;
2) Nota Pembetulan dalam hasil pemeriksaan barang kedapatan jumlah barang
tidak sesuai;
3) Pemberitahuan Pemusnahan Barang (SPPB-BC 2.4 untuk Pemusnahan) yang
mencantumkan tanggal akan dilakukan pemusnahan dalam hal kedapatan
sesuai.

c.
Menerima data entry hasil pemusnahan;
d. Mencetak Berita Acara Pemusnahan.
e.
Mengirimkan data BC 2.4 ke computer Kantor Wilayah yang bersangkutan.
4. Pemeriksa melakukan kegiatan sebagai berikut:
a.
Menerima dari Pejabat, BC 2.4 Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai
Instruksi Pemeriksaan sebagai dasar pemeriksaan.
b.
Melakukan pemeriksaan fisik barang sesuai instruksi yang tercantum dalam
Instruksi Pemeriksaan.
c.
Mencantumkan catatan hasil pemeriksaan fisik barang pada halaman
belakang BC 2.4.
d. Menyaksikan pelaksanaan pemusnahan.
e.
Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemusnahan.
139



f. Menyerahkan kepada Pejabat, BC 2.4 yang telah dibubuhi catatan
pemeriksaan fisik barang dan Berita Acara Pemusnahan yang
ditandatangani Pemeriksa dan Perusahaan.
hasil
telah
DIREKTUR JENDERAL
ttd,-
Salinan sesuai dengan aslinya
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana
MAIMUN
NIP 060040158

LAMPIRAN VII

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR
TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

TATAKERJA PENYELESAIAN BAHAN BAKU IMPOR YANG BELUM DISELESAIKAN
EKSPORNYA

II. Sistem PDE
A. Perusahaan melakukan kegiatan sebagai berikut:
14. menyiapkan data BC 2.4
untuk bahan baku impor yang belum diselesaikan ekspornya
dengan mempergunakan aplikasi BC 2.4 dari Modul Perusahaan .
15. Melakukan :
e.
pencetakan BC 2.4;
f.
menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan pada hasil cetak BC 2.4;
g.
pembayaran BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM ke Bank Devisa;
h.
merekam nomor dan tanggal SSPCP.
16. mengirimkan data BC 2.4 melalui sisten PDE ke Kantor Pabean yang mengawasi
wilayah pemohon.
17. Menerima respons:
140



c.
Penolakan yang berisi alasan penolakan; atau
d. Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi
Pemeriksaan serta nama Petugas yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan
fisik barang.
18. Menyiapkan barang hasil produksi
yang akan dijual ke DN untuk pemeriksaan
fisik barang.
19. Menyerahkan kepada Pemeriksa Fisik Barang, hasil cetak BC 2.4, PPB dan dokumen
pelengkap pabean;
20. Dalam hal hasil penelitian Pejabat
terdapat kekurangan pembayaran BM dan/atau
Cukai serta PPN dan PPnBM :
a.
Menerima respons Notul;
b.
melakukan pembayaran kekurangan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM
sesuai Notul;
c.
menyerahkan SSPCP atas kekurangan pembayaran BM dan/atau Cukai serta PPN
dan PPnBM kepada Pejabat.
21. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan sesuai, menerima respons
SPPB-BC 2.4.
22. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jenis tidak sesuai, menerima
respons Pembatalan BC 2.4
F.
Komputer Kantor Pabean:
6.
Menerima:
a.
data BC 2.4 dari Perusahaan;
b.
credit advice dari Bank Devisa atas pembayaran BM dan/atau Cukai serta PPN
dan PPnBM.
2.
Meneliti:
e. kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.4;
f. kebenaran perhitungan BC dan/atau Cukai
serta PPN dan PPnBM dan
mencocokan credit advice yang diterima dari Bank Devisa dengan data yang ada
dalam BC 2.4; dan
c. profil Perusahaan.
3.
Menetapkan dan mengirimkan respons:
a.
Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang dalam hal diterima;
atau
b.
Penolakan yang berisi alasan penolakan.
4.
Menerima data entry hasil pemeriksaan fisik.
5.
Menerbitkan dan mengirimkan respons :
a.
SPPB-BC2.4 dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sesuai;
b.
Nota Pembetulan dalam hasil pemeriksaan barang kedapatan jumlah barang
tidak sesuai;
c.
Pembatalan BC 2.4 dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jenis
tidak sesuai.
6.
Mengirimkan data BC 2.4 ke computer Kantor Wilayah yang bersangkutan.
141



C. Pejabat melakukan kegiatan sebagai berikut:
14. Memonitor penerimaan dan validasi data BC 2.4 yang diterima computer Kantor
Pabean.

15. Menyerahkan kepada Pemeriksa:
e. Hasil cetak BC 2.4;
f.Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi Pemeriksaan.
16. Menerima dari Pemeriksa, BC 2.4 yang telah berisi catatan hasil pemeriksaan fisik
barang.
17. Merekam data hasil pemeriksaan fisik barang.
18. Mengisi kolom H pada BC 2.4.
19. Memonitor kesimpulan hasil pemeriksaan fisik barang yang dilakukan komputer
serta menerima hasil cetak berupa :.
g.
Surat Persetujuan Penyerahan Barang BC 2.4 (SPPB-BC 2.4);
h.
Pemberitahuan untuk memperbaiki BC 2.4 (dalam hal kedapatan jumlah tidak
sesuai);
i.
Pembatalan BC 2.4 (dalam hal kedapatan perbedaan jenis barang).
7.
Menerima dan menatausahakan hasil cetak SPPB-BC 2.4.
D.
Pemeriksa melakukan kegiatan sebagai berikut:
15. Menerima dari Pejabat
BC 2.4 dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai
Instruksi Pemeriksaan sebagai dasar pemeriksaan.
16. Menerima dari Perusahaan BC 2.4, dokumen pelengkap pabean dan PPB.
17. Melakukan
pemeriksaan fisik barang sesuai instruksi yang tercantum dalam
Instruksi Pemeriksaan.
18. Mencantumkan catatan hasil pemeriksaan fisik pada halaman belakang BC
2.4.
19.
Menyerahkan berkas BC 2.4 yang telah berisi catatan hasil pemeriksaan BC 2.4
kepada Pejabat..
III.Sistem Disket

A. Perusahaan melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Menyiapkan BC 2.4 untuk barang hasil produksi yang akan dijual kedalam negeri
maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai realisasi ekspor dan/atau
yang diserahkan ke Kawasan Berikat yang telah dilakukan dengan mempergunakan
program aplikasi BC 2.4 dari Modul Perusahaan meliputi data penggunaan barang
dan/atau bahan impor.
2.
Melakukan:
a.
pencetakan BC 2.4;
142



b.
menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan pada hasil cetak BC 2.4;
c.
pembayaran BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM ke Bank Devisa;
d. merekam nomor dan tanggal SSPCP;
e.
mentransfer data BC 2.4 ke disket.
3.
Menyerahkan hasil cetak BC 2.4 lembar 1, 2, dan 3 serta copynya beserta disket
transfer ke Kantor Pabean yang mengawasi wilayah pemohon.
4.
Menerima dari Pejabat disket dan hasil cetak:
a.
Penolakan yang berisi alas an penolakan; atau
b.
Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi
Pemeriksaan serta nama Petugas yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan
fisik barang.
20. Menyiapkan barang hasil produksi
yang akan dijual ke DN untuk pemeriksaan
fisik barang.
21. Dalam hal hasil penelitian Pejabat
terdapat kekurangan pembayaran BM dan/atau
Cukai serta PPN dan PPnBM:
a.
menerima dari Pejabat, hasil cetak Notul;
b.
melakukan pembayaran kekurangan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM
sesuai Notul;
c.
menyerahkan SSPCP atas kekurangan pembayaran BM dan/atau Cukai serta
PPN dan PPnBM kepada Pejabat.
22. Dalam hal hasil pemeriksaan kedapatan sesuai, menerima
dari Pejabat hasil cetak
SPPB-BC 2.4.
23. Dalam hal
hasil pemeriksaan kedapatan jenis tidak sesuai, menerima dari Pejabat
hasil cetak Pembatalan BC 2.4.
G. Pejabat melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Menerima dari Perusahaan, hasil cetak BC 2.4 lembar 1, 2, dan 3 serta copynya
beserta disket transfer dan lembar pengantarnya.
2.
Meneliti kondisi disket.
3.
Meneliti hasil cetak BC 2.4.
4.
Mentransfer data dalam disket BC 2.4 ke komputer Kantor Pabean.
5.
Melakukan penelitian dokumen dengan mempergunakan program aplikasi yang
meliputi:
c.
kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.4;
d. kebenaran perhitungan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM.
6.
Menyerahkan kepada Perusahaan disket dan hasil cetak :
c.
Penolakan yang berisi alas an penolakan; atau
d. Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi
Pemeriksaan serta nama Petugas yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan
fisik barang.
7.
Menyerahkan kapada Pemeriksa, BC 2.4 dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang
disertai Instruksi Pemeriksaan.
143



8.
Menerima dari Pemeriksa, BC 2.4 yang telah berisi catatan hasil pemeriksaan fisik
barang
9.
Merekam data hasil pemeriksaan fisik barang.
10. Mengisi kolom H pada BC 2.4.
11. Memonitor kesimpulan hasil pemeriksaan fisik barang yang dilakukan komputer
serta menerima hasil cetak berupa :.
a.
Surat Persetujuan Penyerahan Barang BC 2.4 (SPPB-BC 2.4);
b.
Pemberitahuan untuk memperbaiki BC 2.4 (dalam hal kedapatan jumlah tidak
sesuai);
c.
Pembatalan BC 2.4 (dalam hal kedapatan perbedaan jenis barang).
12.
Menerima dari Perusahaan, BC 2.4 yang telah diperbaiki dengan dilampiri BC 2.4
lama.
G. Komputer Kantor Pabean:
1.
Menerima transfer data BC 2.4:
2.
Meneliti:
a.
kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.4;
b.
kebenaran perhitungan BC dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM; dan
c.
profil Perusahaan.
3.
Memberikan hasil penelitian dan mencetak:
a.
Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang dalam hal
diterima; atau
b.
Penolakan yang berisi alas an penolakan.
4.
Menerima data entry hasil pemeriksaan fisik;
5.
Menerbitkan dan mencetak:
a.
SPPB-BC2.4 dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sesuai;
b.
Nota Pembetulan dalam hasil pemeriksaan barang kedapatan jumlah barang
tidak sesuai;
c.
Pembatalan BC 2.4 dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jenis
tidak sesuai.
6.
Mengirimkan data BC 2.4 ke Kantor Wilayah yang bersangkutan.
D.
Pemeriksa melakukan kegiatan sebagai berikut:
5.
Menerima BC 2.4 dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi
Pemeriksaan sebagai dasar pemeriksaan dari Pejabat.
6.
Melakukan pemeriksaan fisik sesuai instruksi yang tercantum dalam Instruksi
Pemeriksaan.
7.
Mencantumkan catatan hasil pemeriksaan fisik pada halaman belakang BC
2.4.
8.
Menyerahkan BC 2.4 yang telah dibubuhi catatan hasil pemeriksaan fisik barang
kepada Pejabat.
144



DIREKTUR JENDERAL
ttd,-
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana
MAIMUN
NIP 060040158

LAMPIRAN VIII

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR
TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

TATAKERJA PENELITIAN LAPORAN

PROSES PEMERIKSAAN LAPORAN PENGGUNAAN BARANG DAN/ATAU BAHAN
ASAL IMPOR YANG MENDAPAT PEMBEBASAN BM DAN/ATAU CUKAI SERTA PPN
DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT (BCL. KT01 )

145



A. Petugas yang melakukan Penelitian Dokumen (PENDOK) dan Penatausahaan
Dokumen (TU) , melakukan kegiatan berikut:
1.
Menerima dari perusahaan:
a.
Dalam hal laporan Ekspor:
1) Surat Pengantar;
2) BCL.KT01 untuk laporan penggunaan barang dan/atau bahan asal impor
yang mendapat pembebasan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM
tidak dipungut asal ekspor;
3) Daftar Realisasi Ekspor (DRE);
4) Asli LPBC/LHP, copy PEB dan dokumen pengangkutan (B/L atau AWB
atau dokumen pengangkutan lain yang disamakan);
5) Copy PIB/PIBT/PPKP dan copy STTJ (hanya satu kali disampaikan untuk
setiap nomor PIB); dan
6) Disket transfer.

b.
Dalam hal laporan Penyerahan ke Kawasan Berikat:
1) Surat Pengantar;
2) BCL.KT01 untuk laporan penggunaan barang dan/atau bahan asal impor
yang mendapat pembebasan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM
tidak dipungut asal penyerahan ke Kawasan Berikat;
3) Copy PIB/PIBT/PPKP;
4) BC 2.4;
5) Kontrak Penjualan; dan
6) Disket transfer.

c.
Dalam hal laporan penjualan hasil produksi ke DPIL:
1) Surat Pengantar;
2) BCL.KT01 untuk laporan penggunaan barang dan/atau bahan asal impor
yang mendapat pembebasan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM
tidak dipungut asal penjualan hasil produksi ke DPIL;
3) Copy PIB/PIBT/PPKP;
4) BC 2.4;
5) Faktur Penjualan;
6) SSPCP/BPPCP; dan
7) Disket transfer.

d.
Dalam hal Laporan penjualan hasil produksi yang rusak, bahan baku yang rusak, hasil produksi sampingan, sisa
hasil produkai ke DPIL:
1) Surat Pengantar;
2)
BCL.KT01 untuk laporan penggunaan barang dan/atau bahan asal impor yang mendapat pembebasan BM
dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut asal penjualan hasil produksi yang rusak, bahan baku
yang rusak, hasil produksi sampingan, sisa hasil produkai ke DPIL;

3) Copy PIB/PIBT/PPKP;
4) BC 2.4;
5) Faktur Penjualan;
6) SSPCP/BPPCP; dan
7) Disket transfer.


146


e. Dalam hal pemusnahan hasil produksi yang rusak, bahan baku yang rusak,
hasil produksi sampingan dan sisa hasil produksi:
1) Surat Pengantar;
2) BCL.KT01 untuk laporan penggunaan barang dan/atau bahan asal impor


yang mendapat pembebasan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM
tidak dipungut asal pemusnahan hasil produksi yang rusak, bahan baku yang
rusak, hasil produksi sampingan, sisa hasil produkai ke DPIL;

3) Copy PIB/PIBT/PPKP;
4) BC 2.4;
5) SSPCP/BPPCP;
6) Berita Acara Pemusnahan; dan
7) Disket transfer.


f.
Dalam hal Laporan penyelesaian bahan baku asal impor yang belum diselesaikan ekspornya:
1) Surat Pengantar;
2) BCL.KT01 untuk laporan penyelesaian bahan baku asal impor yang belum diselesaikan ekspornya;
3) Copy PIB/PIBT/PPKP;
4) BC 2.4;
5) SSPCP/BPPCP; dan
6) Disket transfer.
2.
Melakukan penelitian berkas BCL.KT01, dalam hal:
a.
dokumen tidak lengkap atau data pada disket tidak bisa dibaca, berkas
BCL.KT01 dikembalikan/ditolak;
b.
dokumen lengkap dan data pada disket dapat dibaca, disket di transfer ke
komputer, memberi nomor register dan Surat Tanda Terima (STT).
3.
Menerima kelengkapan data dan menerbitkan STT kelengkapan data.
4.
Meneruskan dokumen BCL.KT01 beserta kelengkapan datanya, STT dan bukti
transfer kepada Pejabat dengan disertai Daftar Pengantar BCL.KT01 setiap hari.
5.
Menerima dokumen BCL.KT01 dan konsep SPPJ dari Pejabat .
6.
Mencetak konsep SPPJ sesuai dengan manual pencetakan yang telah ditentukan.
7.
Meneliti kebenaran hasil pencetakan dengan hasil pemeriksaan dan meneruskan ke
Pejabat untuk diparaf.
8.
Meneruskan hasil pencetakan SPPJ yang telah diparaf ke Kepala Kantor Wilayah.
9.
Menerima SPPJ yang telah ditandatangani Kepala Kantor Wilayah dan diteruskan
ke Perusahaan.
10. Menerima
surat permintaan kelengkapan data dan konfirmasi, kemudian
diteruskan ke Perusahaan.
11. Menerima
surat penolakan yang telah ditandatangani Pejabat, kemudian
diteruskan ke Perusahaan.
12. Menerima dari Perusahaan SPPJ yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor
Wilayah dan menyerahkan kepada Pejabat pengelola jaminan.
B. Pejabat koordinator Pemeriksa melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Menerima berkas asli BCL.KT01dari Petugas Pendok dan TU.
147



2.
Menentukan petugas Pelaksana Pemeriksaan Dokumen.
3.
Mencantumkan Nama, NIP Pemeriksa, dan tanggal penyerahan meneruskannya
ke masing-masing Pemeriksa.
4.
Memonitor penyelesaian BCL.KT01.
5.
Meneliti kembali hasil pemeriksaan BCL.KT01 dan dokumen BCL.KT01(1) yang
telah diparaf oleh Pemeriksa.
6.
Meneliti konsep SPPJ yang diajukan oleh Pemeriksa dan membubuhkan paraf
persetujuan jika data pada BCL.KT01 sudah lengkap dan benar.
7.
Meneruskan hasil pemeriksaan BCL.KT01 dan dokumen BCL.KT01 serta konsep
SPPJ yang telah diparaf setuju, kepada Pejabat Ketua Tim Pembebasan atau
mengembalikan kepada Pemeriksa dalam hal masih ada yang salah/kurang
lengkap.
8.
Membubuhkan tanda tangan surat permintaan kelengkapan data dan konfirmasi,
kemudian diteruskan ke Petugas Pendok dan TU.
9.
Membubuhkan paraf pada konsep surat penolakan dan diteruskan ke Pejabat
yang menangani pembebasan untuk ditandatangani.
C. Petugas Pemeriksaan Dokumen melakukan kegiatan sebagai berikut :
1.
Menerima asli dokumen BCL.KT01 dari Pejabat koordinator Pemeriksa.
2.
Melakukan pemeriksaan sesuai petunjuk teknis pemeriksaan BCL.KT01.
3.
Meneliti kelengkapan data permohonan BCL.KT01.
4.
Membuat konsep surat:
a.
permintaan kelengkapan data; atau
b.
penolakan.
5.
Mencetak hasil pemeriksaan (listing pemeriksaan).
6.
Menyelesaikan hasil pemeriksaan BCL.KT01 dalam hal data BCL.KT01 sudah
lengkap.
7.
Menyiapkan konsep Surat Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan (SPPJ).
8.
Menyerahkan dokumen BCL.KT01 dan hasil pemeriksaan serta konsep SPPJ yang
telah selesai diperiksa dan diparaf kepada Pejabat coordinator Pemeriksa.
D. Pejabat yang menangani Pembebasan , melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Menerima dari Pejabat coordinator Pemeriksa , hasil pemeriksaan BCL.KT01, SPPJ
dan dokumen BCL.KT01 yang telah diparaf setuju.
2.
Meneliti kembali dokumen BCL.KT01 dan hasil pemeriksaan.
3.
Menerima hasil pencetakan dengan hasil pemeriksaan yang telah diparaf.
4.
Membubuhkan paraf persetujuan pada hasil pemeriksaan.
5.
Meneliti konsep SPPJ dan membubuhkan paraf, jika datanya sudah benar
meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah, mengembaliakn dokumen BCL.KT01 dan
hasil pemeriksaan ke Petugas Pendok dan TU.
6.
Menandatangani surat penolakan BCL.KT01.
7.
Menerima SPPJ dan Surat Pengantar SPPJ yang telah ditandatangani oleh Kepala
Kantor Wilayah dan selanjutnya menyerahkan kepada petugas yang menangani
Penelitian Dokumen untuk diteruskan ke Perusahaan.
148



8. Menerima SPPJ dan Surat Pengantar SPPJ dari petugas Pendok dan TU asli SPPJ
yang telah ditandatangani untuk penyelesaian jaminan.

9.
Menandatangani konsep surat penolakan dan diteruskan ke Petugas Pendok dan
TU.
E. Kepala Kantor Wilayah melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Menerima SPPJ dan hasil pemeriksaan dari Pejabat yang menangani Pembebasan.
2.
Menandatangani SPPJ.
3.
Meneruskan asli SPPJ yang telah ditandatangani Surat Pengantar Penyerahan SPPJ
ke Pejabat yang menangani Pembebasan.
F.
Pejabat yang menangani Pengelolaan Jaminan melakukan kegiatan:
1.
Mencetak tanda terima pengembalian Jaminan atas jaminan-jaminan dengan saldo
PIB sama dengan nol atau lebih kecil/sama dengan Rp. 10.000,-- (pada surat
pengantar penyerahan SPPJ, nomor register tersebut diberi tanda khusus).
2.
Menggandakan SPPJ yang telah ditandatangani Kepala Kantor Wilayah sesuai
kebutuhan.
3.
Memasukkan SPPJ berikut fisik jaminan kedalam amplop dan meneruskannya ke
petugas Pendok dan TU untuk dikirim ke perusahaan.
4.
Mengarsipkan 1 (satu) copy SPPJ.
5.
Mengirimkan dokumen ke pengarsipan terakhir (roll o pack).
DIREKTUR JENDERAL

ttd,-

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459

Salinan sesuai dengan aslinya

Sekretaris Direktorat Jenderal

u.b.
Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana
MAIMUN
NIP 060040158

149



LAMPIRAN IX

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR
TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

TATAKERJA PENYERAHAN HASIL PRODUKSI DARI KAWASAN BERIKAT

A. Sistem PDE
1. Perusahaan melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Menerima dari PDKB, hasil cetak BC 2.5 yang telah diisi dengan lengkap dan
benar beserta disket transfer dan lembar pengantarnya.
f. Membubuhan tanda tangan dan stempel perusahaan pada hasil cetak BC 2.5.
g. Melakukan pembayaran BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM ke Bank
Devisa.
h. Menerima dari Bank Devisa SSPCP untuk BM dan/atau Cukai serta PPN dan
PPnBM.
i. Melakukan update data BC 2.5, dengan mengisikan nomor SSPCP.
j. Mengirimkan data BC 2.5 dengan system PDE ke Kantor Pabean yang
mengawasi lokasi Kawasan Berikat.
k. Menerima respons dari Komputer Kantor Pabean:

i.
Penolakan yang berisi keterangan bahwa pengisian BC 2.4 tidak lengkap; atau
ii.
Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai
Instruksi Pemeriksaan serta Petugas yang ditunjuk untuk melakukan
pemeriksaan fisik barang.
l.
Menyerahkan kepada Pemeriksa fisik barang, hasil cetak BC 2.5 dan dokumen
pelengkap pabean.
m. Memberitahukan ke
PDKB untuk menyiapkan hasil produksi yang akan
diserahkan dari KB untuk pemeriksaan fisik barang.
n.
Menerima respons berupa:
i.
Pemberitahuan Pembatalan BC 2.5 dalam hal hasil pemeriksaan fisik
kedapatan jenis barang tidak sesuai;
ii.
Nota Pembetulan dalam hal hasil pemeriksaan fisik kedapatan jumlah barang
tidak sesuai;
iii.
Surat Persetujuan Penyerahan Barang dari KB (SPPB-KB).
o.
Membawa barang dari KB ke Perusahaan dengan dilindungi SPPB-KB.
p. Menerima SPPB-KB yang telah ditandatangani oleh Petugas Dinas Luar di KB
dan menyerahkan ke Pejabat.
q.
Menyerahkan lembar copy BC 2.5 dilampiri copy SPPB-KB kepada PDKB.
3. Komputer Kantor Pabean :
a.
Menerima data BC 2.5 melalui sistem PDE dari Perusahaan.
b.
Menerima Creadit Advive dari Bank Devisa.
150



c. Meneliti:
i. kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.5;
ii. kebenaran perhitungan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM dalam PIB dengan
data Jaminan; dan
iii. profil Perusahaan.
d. Memberikan respons berupa:

1) Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang dalam hal
diterima; atau

2) Penolakan yang berisi alasan penolakan.

a.
Menerima data entry hasil pemeriksaan fisik.
b.
Memberikan respons berupa:
1) SPPB-KB dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan sesuai;
2) Nota Pembetulan dalam hal hasil pemeriksaan fisik kedapatan jumlah barang
tidak sesuai;
3) Pembatalan BC 2.5 dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jenis
tidak sesuai.

c.
Menerima data entry tanggal pengeluaran dari KB.
d. Mengirimkan data BC 2.5 ke Kantor Wilayah yang bersangkutan
3.
Pejabat Kantor Pabean melakukan kegiatan sebagai berikut :
a.
Memonitor penerimaan dan validasi data BC 2.5 yang diterima computer Kantor Pabean serta data
Creadit Advice dari Bank Devisa.
b.
Menerima hasil cetak atas penelitian dokumen computer.
c.
Mengisi instruksi pemeriksaan.
d. Menyerahkan kepada Pemeriksa:
1) Hasil cetak BC 2.5;
2) Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi Pemeriksaan.
e.
Menerima dari Pemeriksa, BC 2.5 yang telah berisi catatan hasil pemeriksaan fisik
barang.
f.
Merekam data hasil pemeriksaan fisik barang.
g.
Mengisi kolom G pada BC 2.5.
h.
Menerima dan menatausahakan hasil cetak:
1) SSPPB-KB dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan sesuai;
2) Nota Pembetulan dalam hal hasil pemeriksaan fisik kedapatan jumlah barang
tidak sesuai;
3) Pembatalan BC 2.5 dalam hal hasilpemeriksaan fisik barang, kedapatan jenis
barang tidak sesuai.

i.
Menerima dari Pengusaka SPPB-KB yang sudah ditanda tangani oleh Petugas
Dinas Luar di KB.
5.
Pemeriksa melakukan kegiatan sebagai berikut:
a.
Menerima dari Pejabat, BC 2.5 Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai
Instruksi Pemeriksaan sebagai dasar pemeriksaan.
151



b. Melakukan pemeriksaan fisik barang sesuai instruksi yang tercantum dalam
Instruksi Pemeriksaan.

c.
Mencantumkan catatan hasil pemeriksaan fisik barang pada halaman
belakang BC 2.5 dan menyerahkan berkas BC 2.5 ke Pejabat.
B. Sistem Disket
1. Perusahaan melakukan kegiatan sebagai berikut:
a.
Menerima dari PDKB, hasil cetak BC 2.5 yang telah diisi dengan lengkap dan benar
beserta disket transfer dan lembar pengantarnya.
b Membubuhan tanda tangan dan stempel perusahaan pada hasil cetak BC 2.5.
c Melakukan pembayaran BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM ke Bank Devisa.
d Menerima dari Bank Devisa SSPCP untuk BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM.

e
Menyerahkan hasil cetak BC 2.5 lembar 1, 2, dan 3 serta copynya beserta SSPCP,
disket transfer dan lembar pengantar ke Kantor Pabean yang mengawasi lokasi
Kawasan Berikat.

f Menerima hasil cetak dari Pejabat beserta :
1) Penolakan yang berisi keterangan bahwa pengisian BC 2.4 tidak lengkap
beserta hasil cetak BC 2.5 dan disket; atau
2) Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai
Instruksi Pemeriksaan serta Petugas yang ditunjuk untuk melakukan
pemeriksaan fisik barang.
g Memberitahukan ke PDKB untuk menyiapkan hasil produksi yang akan
diserahkan dari KB untuk pemeriksaan fisik barang.
h Menerima dari Pejabat:
1) BC 2.5 dan Pemberitahuan Pembatalan BC 2.5 dalam hal hasil pemeriksaan
fisik kedapatan jenis barang tidak sesuai;
2) Nota Pembetulan dalam hal hasil pemeriksaan fisik kedapatan jumlah barang
tidak sesuai;

3) BC 2.5 dan Surat Persetujuan Penyerahan Barang dari KB (SPPB-KB).
i Membawa barang dari KB ke Perusahaan dengan dilindungi SPPB-KB.
j Menerima SPPB-KB yang telah ditandatangani oleh Petugas Dinas Luar di KB

dan menyerahkan ke Pejabat.
k Menyerahkan lembar copy BC 2.5 dilampiri copy SPPB-KB kepada PDKB.

2. Pejabat Kantor Pabean melakukan kegiatan sebagai berikut:
a.
Menerima dari Perusahaan, hasil cetak BC 2.5 (lembar 1, 2, dan 3 serta copynya),
SSPCP dan disket transfer beserta lembar pengantarnya.
b.
Meneliti kondisi disket.
c.
Meneliti hasil cetak BC 2.5.
d. Mentransfer data dalam disket BC 2.5 ke komputer Kantor Pabean.
e.
Melakukan penelitian dokumen dengan mempergunakan program aplikasi yang
meliputi:
152



i.
kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.5;
ii.
kebenaran perhitungan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang ada
dalam BC 2.5 dengan yang ada dalam SSPCP.
f.
Menyerahkan disket dan hasil cetak kepada Perusahaan:
1) Penolakan yang berisi keterangan bahwa pengisian data BC 2.5 tidak lengkap;

2)
Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai
Instruksi Pemeriksaan serta nama Petugas yang ditunjuk untuk melakukan
pemeriksaan fisik barang.

g.
Menyerahkan kepada Pemeriksa:
1) BC 2.5;
2) Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi Pemeriksaan.
j.
Menerima dari Pemeriksa, BC 2.5 yang telah berisi catatan hasil pemeriksaan fisik
barang.
k.
Merekam data hasil pemeriksaan fisik barang.
l.
Mengisi kolom G pada BC 2.5.
m. Menerima dan menyerahkan kepada Perusahaan serta menatausahakan hasil
cetak:
1) SSPPB-KB dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan sesuai;

2) Nota Pembetulan dalam hal hasil pemeriksaan fisik kedapatan jumlah barang
tidak sesuai;

3) Pembatalan BC 2.5 dalam hal hasilpemeriksaan fisik barang, kedapatan jenis
barang tidak sesuai.

n.
Menerima dari Perusahaan, SPPB-KB yang sudah ditanda tangani oleh Petugas Dinas Luar
di KB.
o.
Menerima dari Perusahaan, SPPB-KB yang sudah ditanda tangani oleh Petugas
Dinas Luar di KB.
3.
Komputer Kantor Pabean :
a.
Menerima transfer data BC 2.5.
b.
Meneliti:
1) kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.5;

2) kebenaran perhitungan BC dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM dalam
BC 2.5 dan nilai dalam SSPCP; dan
3) profil Perusahaan.

c.
Memberikan hasil penelitian dan mencetak:
1) Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang dalam hal
diterima; atau
2) Penolakan yang berisi alasan penolakan.

d.
Menerima data entry hasil pemeriksaan fisik.
e.
Menerbitkan dan mencetak:
1) SPPB-KB dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sesuai;
2) Nota Pembetulan dalam hal hasil pemeriksaan fisik kedapatan jumlah barang
tidak sesuai;
3) Pembatalan BC 2.5 dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jenis
tidak sesuai.

153


b. Menerima data entry tanggal pengeluaran dari KB.
c. Mengirimkan data BC 2.5 ke Kantor Wilayah yang bersangkutan
4. Pemeriksa melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Menerima dari Pejabat, BC 2.5 Pemberitahuan Pemeriksaan BaranInstruksi Pemeriksaan sebagai dasar pemeriksaan;
g disertai
b. Melakukan pemeriksaan fisik barang sesuai
Instruksi Pemeriksaan;
instruksi yang tercantum dalam
c. Mencantumkan catatan hasil pemeriksaan fisik barang pada
belakang BC 2.5 dan menyerahkan berkas BC 2.5 ke Pejabat.
halaman

DIREKTUR JENDERAL

ttd,-

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459

Salinan sesuai dengan aslinya

Sekretaris Direktorat Jenderal

u.b.
Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana
MAIMUN
NIP 060040158

154



LAMPIRAN X

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR
TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

TATAKERJA PEMBERIAN PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI

A. Perusahaan melakukan kegiatan:
1.
Mengajukan ke Petugas Pendok dan TU surat permohonan pengembalian, disertai
disket, Surat Sanggup Bayar (SSBC) dan Daftar Keterkaitan antara barang
ekspor/yang diserahkan ke Kawasan Berikat dengan barang dan bahan asal impor
yang dipakai (BCL.KT02) dengan melampirkan:
a.
Dokumen Impor:
1) Copy PIB/PIBT/PPKP;
2) Copy Invoice dan Packing List;
3) Asli SSBC lembar ke 3 atau SSPCP;
4) Copy SPPB lembar ke 2 yang telah dicantumkan catatan pengeluaran oleh
Pejabat;

b.
Dokumen penyerahan dari Kawasan Berikat dalam hal mempergunakan hasil
produksi dari Kawasan Berikat:
1) Copy BC 2.5;
2) Copy Invoice dan Packing List;
3) Asli SSPCP lembar ke 3;
4) Copy SPPB-KB lembar ke satu yang telah dicantumkan catatan pengeluaran
oleh Pejabat;
5) Purchase Order.


c.
Dokumen Ekspor:
1) Asli LPBC/LHP (yang tidak melebihi satu tahun sejak tanggal penerbitan);
2) Copy PEB;
3) Copy B/L, AWB atau dokumen pengangkutan lainnya yang disamakan,
yang telah dicantumkan tanda tangan, stempel pelayaran/penerbangan dan
tanggal;
4) Copy Invoice dan Packing List.

d. Dokumen penyerahan barang ke Kawasan Berikat:
1) Asli BC 2.4;
2) Asli Kontrak Penjualan;
155



3) Copy Invoice dan Faktur Pajak;
4) Purchase Order.


2.
Menerima :
a.
Surat tanda terima dari Kantor Wilayah dalam hal BCL.KT02 diterima; atau
b.
Penolakan dalam hal BCL.KT02 ditolak.
3.
Menerima SKPFP BM-C.
B. Petugas Pendok dan TU melakukan kegiatan:
1.
Menerima dari Perusahaan surat permohonan pengembalian, dan SSB, disket
beserta Daftar Keterkaitan antara barang ekspor/yang dimasukkan ke Kawasan
Berikat dengan barang dan bahan asal impor yang dipakai BCL.KT02 sebagaimana
dimaksud dalam huruf A angka 1.
2.
Melakukan penelitian berkas BCL.KT02 dalam hal:
a.
dokumen tidak lengkap atau data pada disket tidak bisa dibaca, dokumen
permohonan pengembalian dikembalikan /ditolak;
b.
dokumen lengkap dan data pada disket dapat dibaca, disket di transfer ke
Komputer.
3.
Memberi nomor register dan surat tanda terima dalam hal disket berhasil
ditransfer.
4.
Mengembalikan berkas BCL.KT02 kepada Perusahaan dalam hal disket BCL.KT02
tidak dapat ditransfer.
5.
Menerima kelengkapan data dan menerbitkan surat tanda terima kelengkapan
data.
6.
Meneruskan dokumen BCL.KT02 dan kelengkapan data, surat tanda terima dan
bukti transfer ke Pejabat Koordinator Pemeriksa dengan disertai Daftar Pengantar
BCL.KT02 setiap hari.
7.
Menerima listing hasil pemeriksaan yang siap cetak dari Ketua Tim Pengembalian.
8.
Mencetak Surat Keputusan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk
dan/atau Cukai (SKPFP BM-C) dan Surat Perintah Membayar Pengembalian Bea
Masuk dan/atau Cukai (SPMK).
9.
Menyerahkan berkas SKPFP BM-C dan SPMK ke Pejabat yang Menangani
Pengembalian untuk diparaf.
10. Menerima kembali dari Kepala Kantor Wilayah berkas SKPFP BM-C setelah
ditanda tangani.
11. Menerima kembali berkas SPMK setelah ditanda tangani Pejabat yang Menangani
Pengembalian.
12. Mengirim SKPFP BM-C dan SPMK ke instansi terkait.
C. Pejabat Koordinator Pemeriksa
1.
Menerima berkas asli BCL.KT02 dari Petugas Pendok dan TU.
2.
Menentukan petugas Pemeriksa.
3.
Memonitor penyelesaian BCL.KT02.
4.
Menerima surat penolakan dari Pemeriksa.
5.
Meneliti dan memaraf surat penolakan dan meneruskan Pemeriksa.
6.
Menerima dan meneliti kembali listing pemeriksaan BCL.KT02 dan dokumen
BCL.KT02 yang telah diparaf oleh Pemeriksa.
156



7.
Meneruskan listing pemeriksaan BCL.KT02 dan dokumen BCL.KT02 yang telah
diparaf setuju kepada Ketua Tim Pengembalian atau mengembalikan ke
Pemeriksa dalam hal masih ada yang salah/kurang lengkap.
8.
Dalam hal Pemeriksa yang ditunjuk berhalangan dapat dilakukan penggantian
Pemeriksa.
9.
Mengadministrasikan berkas asli BCL.KT02.
D. Pemeriksa Pengembalian melakukan kegiatan:
1.
Menerima berkas asli BCL.KT02 dari Koordinator Pendok dan TU.
2.
Meneliti kelengkapan data permohonan BCL.KT02.
3.
Mencetak listing pemeriksaan.
4.
Membuat konsep surat konfirmasi SSBC (SSPCP/BPPCP)/LPBC/LHP bila
diperlukan.
5.
Menerima jawaban konfirmasi sebagaimana dimaksud butir 4.
6.
Dalam hal jawaban konfirmasi tidak sesuai membuat surat penolakan dengan
menyebutkan alasan penolakan.
7.
Menyelesaikan listing pemeriksaan BCL.KT02 dalam hal data BCL.KT02 sudah
lengkap.
8.
Meneliti dan memaraf surat penolakan dan meneruskan ke Koordinator Pemeriksa
untuk diteruskan ke Pejabat yang menangani Pengembalian.
E. Pejabat yang menangani Pengembalian melakukan kegiatan :
1. Menerima berkas asli BCL.KT02 dari Petugas Pendok dan TU.
2. Menerima surat penolakan dari Pejabat Koordinator Pemeriksa dan membubuhkan
tanda tangan.
3. Menyerahkan surat penolakan setelah membubuhkan tanda tangan ke Pejabat
Koordinator Pemeriksa untuk diteruskan ke Perusahaan.
4. Menerima dan meneliti kembali listing pemeriksaan BCL.KT02 dan dokumen
BCL.KT02 yang telah diparaf oleh Pemeriksa.
5. Meneruskan listing pemeriksaan BCL.KT02 dan dokumen BCL.KT02 yang telah
diparaf setuju kepada petugas Pendok dan TU untuk dicetak SKPFP BM-C dan
SPMK-nya atau mengembalikan ke Pemeriksa dalam hal masih ada yang
salah/kurang lengkap.
6.
Menerima dan meneliti SKPFP BM-C dari Petugas Pendok dan TU dan
membubuhkan paraf untuk diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah.
F.
Kepala Kantor Wilayah melakukan kegiatan:
1.
Menerima SKPFP BM-C dari Ketua Tim Pengembalian dan membubuhkan tanda
tangan.
2.
Menyerahkan SKPFP BM-C yang telah ditanda-tangani ke Petugas Pendok dan TU
untuk dikirim kepada instansi terkait.
G. Pejabat yang menangani Pengembalian (Kabid) melakukan kegiatan:
1.
Menerima dan memeriksa SPMK dari Petugas Pendok dan TU untuk
ditandatangani.
2. Menandatangani SPMK dan menyerahkan kembali ke Petugas Pendok dan TU.
Salinan sesuai dengan aslinya DIREKTUR JENDERAL
Sekretaris Direktorat Jenderal ttd,-
u.b.
157



Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana EDDY ABDURRACHMAN

NIP 060044459
MAIMUN

NIP 060040158

LAMPIRAN XI

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR
TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

TATAKERJA PENYERAHAN KEMBALI HASIL PRODUKSI YANG DISERAHKAN KE
KAWASAN BERIKAT YANG PERNAH MEMPEROLEH PEMBEBASAN DAN PPN
SERTA PPnBM TIDAK DIPUNGUT


I. SISTEM PDE
A. Perusahaan melakukan kegiatan sebagai berikut:
k
Menerima dari PDKB, hasil cetak BC 2.5 yang telah diisi dengan lengkap dan
benar beserta disket transfer data BC 2.5.

l

Membubuhan tanda tangan dan stempel perusahaan pada hasil cetak BC 2.5.

158



m Melakukan pembayaran PPN , PPnBM dan PPH ke Bank Devisa.
n Menerima dari Bank Devisa SSPCP untuk PPN, PPnBM dan PPh.

o
Melakukan update data BC 2.5 dengan mengisikan nomor SSPCP untuk PPN,
PPnBM dan PPh.
p Mengirimkan data BC 2.5 dengan sistem PDE ke Kantor Pabean yang mengawasi

lokasi Kawasan Berikat.
q Menerima respons dari Komputer Kantor Pabean berupa :


a.
Penolakan yang berisi keterangan bahwa pengisian BC 2.5 tidak lengkap; atau
b.
Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pengajuan Jaminan serta
Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) disertai Instruksi Pemeriksaan
serta Petugas yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan fisik barang.
r
Menyerahkan hasil cetak BC 2.5 dan Jaminan ke Pejabat Kantor Pabean.

s
Menerima:

a.
STTJ dalam hal diterima; atau
b.
Penolakan dalam hal ditolak.
10.
Memberitahukan ke PDKB untuk menyiapkan hasil produksi yang akan
diserahkan kembali dari KB untuk pemeriksaan fisik barang.
11.
Menyerahkan hasil cetak BC 2.5, copy STTJ dan PPB beserta dokumen pelengkap
pabean ke Pemeriksa fisik barang.
12.
Menerima respons dari komputer Kantor Pabean berupa:
a.
Pemberitahuan Pembatalan BC 2.5 dalam hal hasil pemeriksaan fisik
kedapatan jenis barang tidak sesuai;
b.
Nota Pembetulan dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah
barang tidak sesuai
c.
Surat Persetujuan Penyerahan Barang dari KB (SPPB-KB) hasil pemeriksaan
fisik barang kedapatan sesuai.
13.
Mencetak SPPB-KB.
14.
Membawa barang dari KB ke Pengusaha dengan dilindungi SPPB-KB.
15.
Menerima SPPB-KB yang telah ditandatangani oleh Petugas Dinas Luar di KB
dan menyerahkan ke Pejabat.
16.
Menyerahkan lembar copy BC 2.5 dilampiri copy SPPB-KB kepada PDKB.
17.
Dalam hal perusahaan menyerahkan kembali hasil produksi ke Kawasan Berikat,
tatacara penyerahan hasil produksi ke Kawasan Berikat diatur dalam Lampiran
IV Keputusan Direktur Jenderal ini.
B. Komputer Kantor Pabean :
l Menerima credit advice untuk pembayaran PPN, PPnBM dan PPHdari Bank
Devisa.

m Menerima dari perusahaan data BC 2.5 melalui sistem PDE.

n
Meneliti:

159



a.
kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.5;
b.
kebenaran perhitungan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM dalam BC 2.5;
c.
nilai PPN dan PPnBM dalam BC 2.5 dengan nilai dalam SSPCP;
d.
profil Pengusaha.
4.
Memberikan respons berupa:
a.
Nomor Pendaftaran dan Pemberitahuan Pengajuan Jaminan serta
Pemberitahuan Pemeriksaan Barang dalam hal diterima; atau
b.
Penolakan yang berisi alasan penolakan.
5.
Menerima data entry STTJ.
6.
Menerima data entry hasil pemeriksaan fisik barang.
7.
Memberikan kesimpulan atas hasil pemeriksaan fisik barang serta melakukan
pencetakan:
a.
SPPB-KB dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sesuai;
b.
Nota Pembetulan hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah barang
tidak sesuai
c.
Pembatalan BC 2.5 dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jenis
tidak sesuai.
7.
Menerima data entry tanggal pengeluaran dari KB;
C. Pejabat Kantor Pabean melakukan kegiatan sebagai berikut:
a.
Memonitor validasi data BC 2.5 yang dilakukan komputer.
b.
Menerima dari Perusahaan, BC 2.5 dan Jaminan.
c.
Merekam data Jaminan.
d. Menyerahkan STTJ atau Penolakan kepada Perusahaan.
e.
Menyerahkan kepada Pemeriksa :
a.
Hasil cetak BC 2.5;
b.
Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi Pemeriksaan.
f.
Menerima dari Pemeriksa hasil cetak BC 2.5 ysng telah dibubuhi hasil pemeriksaan
fisik barang pada halaman belakangnya.
g.
Merekan hasil pemeriksaan fisik barang.
h.
Menerima dan menatausahakan hasil cetak:
a.
SPPB-KB dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sesuai;
b.
Nota Pembetulan hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah barang
tidak sesuai;
c.
Pembatalan BC 2.5 dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jenis
tidak sesuai.
i.
Menerima dari Pengusaha SPPB-KB yang sudah ditanda tangani oleh Petugas
Dinas Luar di KB.
F.
Pemeriksa melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Menerima dari Pejabat, hasil cetak BC 2.5 dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang
disertai Instruksi Pemeriksaan sebagai dasar pemeriksaan.
160



2. Melakukan pemeriksaan fisik barang sesuai instruksi yang tercantum dalam
Instruksi Pemeriksaan.

3.
Mencantumkan catatan hasil pemeriksaan fisik barang pada halaman belakang
BC 2.5 dan menyerahkan berkas BC 2.5 ke Pejabat.
II.
SISTEM DISKET
b. Perusahaan melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Menerima dari PDKB, hasil cetak BC 2.5 yang telah diisi dengan lengkap dan
benar beserta disket transfer data BC 2.5 dan lembar pengantarnya.
2.
Membubuhan tanda tangan dan stempel perusahaan pada hasil cetak BC 2.5.
3.
Melakukan pembayaran PPN, PPnBM dan PPh ke Bank Devisa.
4.
Menerima dari Bank Devisa SSPCP untuk PPN, PPnBM dan PPh.
5.
Melakukan update data BC 2.5 dengan mengisikan nomor SSPCP untuk PPN,
PPnBM dan PPh.
6.
Mentransfer data BC 2.5 ke disket serta mencetak lembar pengantar.
7.
Menyerahkan ke Kantor Pabean yang mengawasi lokasi Kawasan Berikat,
jaminan dan hasil cetak BC 2.5, disket transfer data BC 2.5 dan lembar
pengantar serta SSPCP untuk PPN, PPnBM dan PPh.
8.
Menerima dari Pejabat Kantor Pabean:
a.
Penolakan beserta hasil cetak BC 2.5 dan disket transfer data BC 2.5; atau
b.
Nomor Pendaftaran, STTJ , Pemberitahuan Pemeriksaan Barang beserta
disket transfer data BC 2.5.
9.
Mengirimkan hasil cetak BC 2.5 beserta disket transfer data BC 2.5 ke Kantor
Pabean yang mengawasi lokasi Kawasan Berikat.
10. Memberitahukan ke PDKB untuk menyiapkan hasil produksi yang akan
diserahkan kembali dari KB untuk pemeriksaan fisik barang.
11. Menyerahkan hasil cetak BC 2.5, PPB beserta dokumen pelengkap pabean ke
Pemeriksa fisik barang.
12. Menerima dari Pejabat:
a.
Pemberitahuan Pembatalan BC 2.5 dalam hal hasil pemeriksaan fisik
barang kedapatan jenis barang tidak sesuai;
b.
Nota pembetulan dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan
jumlah barang tidak sesuai;
c.
Surat Persetujuan Penyerahan Barang dari KB (SPPB-KB) dalam hal hasil
pemeriksaan fisik barang kedapatan sesuai;.
13. Membawa barang dari Kawasan Berikat ke Pengusaha dengan dilindungi
SPPB-KB.
14. Menerima SPPB-KB yang telah ditandatangani oleh Petugas Dinas Luar di
Kawasan Berikat dan menyerahkan ke Pejabat.
15. Menyerahkan lembar copy BC 2.5 dilampiri copy SPPB-KB kepada PDKB.
161


16. Dalam hal perusahaan menyerahkan kembali hasil produksi ke Kawasan
Berikat, tatacara penyerahan hasil produksi ke Kawasan Berikat diatur dalam
Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal ini.
B. Pejabat Kantor Pabean melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Menerima hasil cetak BC 2.5, Jaminan dan disket transfer data BC 2.5
2.
Memeriksan kondisi disket data transfer data BC 2.5.
3.
Melakukan transfer data BC 2.5.
4.
Melakukan entry data jaminan.
5.
Memonitor validasi data BC 2.5 yang dilakukan komputer.
6.
Menyerahkan hasil cetak hasil penelitian computer berupa:
a.
Nomor Pendaftaran, STTJ dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang dalam hal
diterima; atau
b.
Penolakan yang berisi alasan penolakan.
7.
Menyerahkan kepada Pemeriksa :
a.
Hasil cetak BC 2.5;
b.
STTJ dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang disertai Instruksi Pemeriksaan.
3.
Menerima dari Pemeriksa hasil cetak BC 2.5 ysng telah dibubuhi hasil pemeriksaan
fisik barang pada halaman belakangnya.
4.
Merekam hasil pemeriksaan fisik barang.
5.
Menyerahkan kepada Perusahaan hasil cetak kesimpulan hasil pemeriksaan:
a.
SPPB-KB dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sesuai;
b.
Nota Pembetulan dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah
barang tidak sesuai;
c.
Pembatalan BC 2.5 dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jenis
tidak sesuai.
6.
Menerima dari Pengusaha SPPB-KB yang sudah ditanda tangani oleh Petugas
Dinas Luar di KB.
C.
Komputer Kantor Pabean :
i. Menerima transfer data BC 2.5.
ii. Menerima hasil entry data jaminan.
iii. Menerima data SSPCP untuk PPN, PPnBM dan PPh.
iv. Meneliti:
1.
kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.5;
2.
kebenaran perhitungan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM dalam BC 2.5;
3.
nilai BM dan/atau Cukai dengan nilai Jaminan;
4.
nilai PPN dan PPnBM dengan nilai SSPCP; dan
5.
profil Pengusaha.
5.
Memberikan kesimpulan hasil penelitian berupa:
a.
Nomor Pendaftaran, STTJ dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang dalam hal
diterima; atau
b.
Penolakan yang berisi alasan penolakan.
162


6.
Menerima data entry hasil pemeriksaan fisik barang;
7.
Memberikan kesimpulan atas hasil pemeriksaan fisik barang berupa :
a.
SPPB-KB dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sesuai;
b.
Nota pembetulan dalam hal hasil pemeriksaan fisik barangkedapatan jumlah
barang tidak sesuai;
c.
Pembatalan BC 2.5 dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jenis
tidak sesuai.
8.
Menerima data entry tanggal pengeluaran dari KB.
D. Pemeriksa melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Menerima dari Pejabat, hasil cetak BC 2.5 dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang
disertai Instruksi Pemeriksaan sebagai dasar pemeriksaan ;
2.
Melakukan pemeriksaan fisik barang sesuai instruksi yang tercantum dalam
Instruksi Pemeriksaan;
3.
Mencantumkan catatan hasil pemeriksaan fisik barang pada halaman belakang
BC 2.5 dan menyerahkan berkas BC 2.5 ke Pejabat.
DIREKTUR JENDERAL

ttd,-

EDDY ABDURRACHMAN

NIP 060044459
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal

u.b.
Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana
MAIMUN
NIP 060040158

LAMPIRAN XII

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR
TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

163



DAFTAR FORMULIR, LAPORAN DAN CONTOH DOKUMEN


No Nama/ Kode Uraian

1. Surat Permohonan Pembebasan Bahan Baku Impor
2. Surat Pengajuan laporan
3. Surat Permohonan Pengembalian

4. BCF.KT01 Rencana kegiatan Perusahaan, meliputi Impor dan Ekspor dan
Kebutuhan barang dan/atau Bahan Baku impor selama 12 bulan
5. BCL.KT01 Detil Laporan Penggunaan Barang dan/atau Bahan Baku Asal Impor
yang Mendapat Pembebasan BM dan/atau Cukai serta PPN dan
PPnBM Tidak Dipungut
6 BCL.KT01 Rekap Laporan Penggunaan Barang dan/atau Bahan Baku Asal Impor
yang Mendapat Pembebasan BM dan/atau Cukai serta PPN dan
PPnBM Tidak Dipungut
7. BCL.KT02 Laporan Keterkaitan antara Barang Ekspor/Dimasukkan ke
Kawasan Berikat dengan Barang dan/atau Bahan asal Impor yang
dipakai
8. Berita Acara Kesimpulan Hasil Survey
9. PPB Pemberitahuan Pemeriksaan Barang
10. SPPB-BC 2.4/BC 2.5 Surat Persetujuan Pengeluaran Barang untuk BC 2.4/ BC 2.5
11. SPPB-KB Surat Persetujuan Penyerahan Barang ke/dari Kawasan Berikat

DIREKTUR JENDERAL
ttd

EDDY ABDURRACHMAN

NIP 060044459

Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal

u.b.
Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana
MAIMUN
NIP 060040158

SURAT PERMOHONAN PEMBEBASAN BAHAN BAKU ASAL IMPOR

Kepada
Nomor : …………………………….. Yth. Kepala Kantor Wilayah DJBC

164



Lampiran : ……………………………..
……………………………………...

Perihal : Permohonan Pembebasan di –
Bahan Baku Impor …………………………..

Yang bertanda tangan di bawah ini, kami pimpinan dari :

Nama Perusahaan : ……………………………………………….
N P W P : ……………………………………………….
NIPER : ……………………………………………….
Alamat Kantor : ……………………………………………….

……………………………………………….
Telepon : ……………………., Fax : …….……………
Alamat Pabrik : ……………………………………………….

dalam kedudukan sebagai Eksportir Produsen, dengan ini mengajukan
permohonan pembebasan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak
dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit atau
dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor.

Bersama ini kami lampirkan pula dokumen pendukung antara lain berupa :

1.
Rencana impor dan ekspor selama kurun waktu 12 bulan;
2.
Realisasi ekspor 12 bulan yang lalu atau kontrak ekspor;
3.
Foto copy kartu NPWP (khusus untuk perusahaan baru atau perusahaan lama yang pindah
alamat).
4.
Flow chart proses produksi
Apabila permohonan ini disetujui, kami menyatakan tunduk pada peraturan
yang menjadi dasar pemberian pembebasan BM dan/atau Cukai serta PPN dan
PPnBM tidak dipungut ini.

……………., …………20…
Materai Pemohon,
Rp. 6000

Tanda tangan : ……………………………
Nama : ……………………………
Jabatan : ……………………………

SURAT PENGAJUAN LAPORAN

Kepada
Nomor : ……………………… Yth. Kepala Kantor Wilayah DJBC
Lampiran : ……………………... ………………………………………

165


Perihal : Laporan BCL.KT01 di –
untuk …………………………..
*) ..................................

Yang bertanda tangan di bawah ini, kami pimpinan dari :

Nama Perusahaan : ……………………………………………..
N P W P : ……………………………………………..
NIPER : ……………………………………………..
Alamat Kantor : ……………………………………………..

……………………………………………...
Telepon : ……………………., Fax : ………………..
Alamat Pabrik : ……………………………………………..

dengan ini mengajukan Laporan Ekspor/Penyerahan ke Kawasan Berikat / Penjualan Hasil
Produksi ke DPIL / Penjualan ke DPIL Hasil Produksi yang Rusak, Bahan Baku yang Rusak,
Hasil Produksi Sampingan dan Sisa Hasil Produksi / Pemusnahan Hasil Produksi yang
Rusak, Bahan Baku yang Rusak, Hasil Produksi Sampingan dan Sisa Hasil Produksi yang
ke............. sebagai pertanggungjawaban kami atas penggunaan barang dan/atau bahan asal
impor/ dari Kawasan Berikat yang telah mendapat pembebasan BM dan/atau Cukai serta
PPN dan PPnBM tidak dipungut.

Penggunaan barang dan/atau bahan sebagaimana tercantum pada BCL.KT01 terlampir
adalah benar yang dapat dibuktikan melalui pembukuan kami.

Apabila dikemudian hari hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap
pembukuan kami membuktikan bahwa Laporan BCL.KT01 ini telah kami laporkan dengan
tidak sebenarnya, kami bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

………….., ………………20…
Pelapor,

Materai
Rp. 6000


Tanda tangan : ……………………………
Nama : ……………………………
Jabatan : ……………………………

*) diisi : -Rekapitulasi; atau

-Ekspor;
-Penyerahan ke Kawasan Berikat;
-Penjualan Hasil Produksi ke DPIL;
-Penjualan ke DPIL Hasil Produksi yang Rusak, Bahan Baku yang Rusak,
Hasil Produksi Sampingan dan Sisa Hasil Produksi; atau
-Pemusnahan Hasil Produksi yang Rusak, Bahan Baku yang Rusak, Hasil
Produksi Sampingan dan Sisa Hasil Produksi;
-Penyelesaian Bahan Baku Impor yang belum diselesaikan ekspornya.

SURAT PERMOHONAN PENGEMBALIAN BM DAN ATAU CUKAI

166



Kepada

Nomor : ……………………….. Yth. Kepala Kantor Wilayah DJBC
Lampiran : …………………….. ... ………………………………………
Perihal : Permohonan Pengembalian di –

Bea Masuk dan/atau Cukai
…………………………..

Yang bertanda tangan dibawah ini, kami pimpinan dari :

Nama Perusahaan : .....................................................................................................
N P W P : .....................................................................................................
NIPER : …………………………………………………………………..
Alamat Kantor : .....................................................................................................


Telp : …………. … Telex : ………………. Fax : …..……….
Alamat Pabrik : .....................................................................................................

dalam kedudukan sebagai produsen..................dengan ini mengajukan permohonan pengembalian Bea Masuk dan/atau
cukai sebesar Rp ......................( .........dengan huruf...................), atas barang dan/atau bahan baku asal impor yang digunakan
untuk membuat barang ekspor sebagaimana perhitungan dalam BCL.KT02 terlampir.

Bersama ini kami lampirkan pula dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut :

1.
Daftar keterkaitan (BCL.KT02);
2.
Bukti asli pembayaran BM/Cukai (asli SSBC lembar ke-3 atau SSPCP/BPPCP);
3.
Bukti Ekspor :
-Asli LPBC/LHP ;
-Foto Copy PEB yang telah disahkan oleh Pejabat BC;
-Foto Copy B/L atau AWB atau dokumen pengangkutan lain yang disamakan.
Bukti penyerahan Hasil Produksi ke KB: *)
-Copy BC 2.4;
-Copy kontrak penjualan ke KB;
-Copy Faktur Pajak Penjualan


SSB Nomor : ……………………..

Jika permohonan kami disetujui, harap nilai tersebut dipindahbukukan pada rekening kami :

Nomor Rekening Bank : ………………………………………………………………
Pada Bank : ………………………………………………………………
Kode Bank : ………………………………………………………………
Alamat Bank : ………………………………………………………………

Dengan ini kami menyatakan bahwa atas barang dan/atau bahan impor yang kami ajukan dalam permohonan ini
belum pernah mendapat pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai dari pemerintah.

Apabila ternyata permohonan yang kami ajukan tidak benar, kami bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan
yang berlaku.
……….., ......................20.......

Materai Pemohon,
Rp. 6000

Tanda tangan : ..................................
Nama : ...................................
Jabatan : ...................................
*) Hanya dilampirkan bagi perusahaan yang menyerahkan BKP ke KB/EPTE

167



FORMULIR BCF-KT01

hal…….dari…….hal

RENCANA PENGGUNAAN BARANG DAN/ATAU BAHAN ASAL IMPOR YANG MENDAPAT
PEMBEBASAN BM DAN/ATAU CUKAI SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT

UNTUK PERIODE BULAN .......... 200. SAMPAI DENGAN BULAN .......... 200.


NAMA PERUSAHAAN : …………………………………………
NIPER : …………………………………………

DATA HASIL PROSES DATA PEMAKAIAN BARANG DAN/ATAU BAHAN ASAL IMPOR/ DARI KB
JENIS -HS No. Asal -HS Perkiraan Perkiraan Jaminan
No
Urut
BARANG
HP/HPS
/SHP
-URAIAN BARANG JML SATUAN UrutBarang
LDP/KB
- URAIAN BARANG JML SATUAN NILAI CIF
(Rp)
-BM
-CUKAI
-PPN
-PPnBM
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

PERKIRAAN TOTAL NILAI CIF = Rp ……………………..,00
PERKIRAAN TOTAL NILAI BM / CUKAI =
PERKIRAAN TOTAL NILAI PPN / PPnBM =
Rp .................................,00
Rp ……………………..,00

……………………………..., ………………………....20..


PEMBUAT

TTD : ……………………..…

: …………………………
PEMERIKSA

TTD : ………………..………

: …………………………

YANG AKAN DIKELUARKAN DARI KPBC : ..............................................
.


168



169



FORMULIR BCL-KT01 DETIL

hal…….dari…….hal

LAPORAN PENGGUNAAN BARANG DAN/ATAU BAHAN ASAL IMPOR YANG MENDAPAT
PEMBEBASAN BM DAN/ATAU CUKAI SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT
ASAL


-EKSPOR;
- PENYERAHAN HP KE KB;
- PENJUALAN KE DN HP;
- PENJUALAN KE DN HPR, BBR, HPS, SHP;
-PEMUSNAHAN HPR, BBR, HPS, SHP; ATAU
- PENYELESAIAN BB YANG BELUM DAPAT DISELESAIKAN EKSPORNYA
NAMA PERUSAHAAN : …………………………………………
NIPER : …………………………………………
LAPORAN KE : KANWIL .. ...……….…..…………….

PENYELESAIAN PEMAKAIAN BARANG DAN/ATAU BAHAN ASAL IMPOR
No DATA DOK. PEMBERITAHUAN DATA DOK. PENUNJANG
Kode
Jenis
Doku
men
-Kode Kantor
-No & Tgl
No.
Urut
-HS
-Uraian Barang
JML
SATUAN
NILAI CIF
(Rp)
-BM
-CUKAI
-PPN
-PPnBM
Kode
Jenis
Doku
men
-KD Kantor
-No.& Tgl
-HS
-URAIAN BARANG
-HP/HPS/SHP/BB
-NILAI (Rp)
JML
SATUAN
No. & Tanggal
- LPBC/LHP
- Berita Acara
- Bukti Bayar
-Faktur
Penjualan
-JML
SATUAN /
-JML NILAI
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14

TOTAL NILAI CIF = Rp ……………………..,00
TOTAL NILAI BM / CUKAI = Rp .................................,00
TOTAL NILAI PPN / PPnBM = Rp ……………………..,00

……………………………..., ………………………....20..


PEMBUAT : ………………………… TTD : ……………………..
PEMERIKSA : ………………………… TTD : ………………..……


-

170



FORMULIR BCL-KT01 REKAPITULASI

hal…….dari…….hal

LAPORAN PENGGUNAAN BARANG DAN/ATAU BAHAN ASAL IMPOR YANG MENDAPAT
PEMBEBASAN BM DAN/ATAU CUKAI SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT
ASAL


-EKSPOR
- PENYERAHAN HP KE KB
- PENJUALAN KE DN HP
- PENJUALAN KE DN HPR, BBR, HPS, SHP
-PEMUSNAHAN HPR, BBR, HPS, SHP
- PENYELESAIAN BB YANG BELUM DAPAT DISELESAIKAN EKSPORNYA
NAMA PERUSAHAAN : …………………………………………
NIPER : …………………………………………
LAPORAN KE : KANWIL .. ...……….…..…………….

PENYELESAIAN PEMAKAIAN BARANG DAN/ATAU BAHAN ASAL IMPOR
No DATA DOK. PEMBERITAHUAN DATA DOK. PENUNJANG
Kode
Jenis
Doku
men
-Kode Kantor
-No & Tgl
No.
Urut
-HS
-Uraian Barang
JML
SATUAN
NILAI CIF
(Rp)
-BM
-CUKAI
-PPN
-PPnBM
Kode
Jenis
Doku
men
-KD Kantor
-No.& Tgl
-HS
-URAIAN BARANG
-HP/HPS/SHP/BB
-NILAI (Rp)
JML
SATUAN
No. & Tanggal
- LPBC/LHP
- Berita Acara
- Bukti Bayar
-Faktur
Penjualan
-JML
SATUAN /
-JML NILAI
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14

TOTAL NILAI CIF = Rp ……………………..,00
TOTAL NILAI BM / CUKAI = Rp .................................,00
TOTAL NILAI PPN / PPnBM = Rp ……………………..,00

……………………………..., ………………………....20..


PEMBUAT : ………………………… TTD : ……………………..
PEMERIKSA : ………………………… TTD : ………………..……


-

171



FORMULIR BCL-KT02


hal…….dari…….hal

LAPORAN PENGGUNAAN BARANG DAN/ATAU BAHAN ASAL IMPOR
YANG DIMINTAKAN PENGEMBALIAN
ASAL


-EKSPOR
(PEB / BC 3.0)
-
PENYERAHAN HP KE KB (BC 2.4)
NAMA PERUSAHAAN : …………………………………………
NIPER : …………………………………………
LAPORAN KE : KANWIL .. ...……….…..…………….

PENYELESAIAN PEMAKAIAN BARANG DAN/ATAU BAHAN ASAL IMPOR
No DATA DOK. PEMBERITAHUAN DATA DOK. PENUNJANG
Kode
Jenis
Doku
men
-Kode Kantor
-No & Tgl
No.
Urut
-HS
-Uraian Barang
JML
SATUAN
NILAI CIF
(Rp)
-BM
-CUKAI
-PPN
-PPnBM
Kode
Jenis
Doku
men
-KD Kantor
-No.& Tgl
-HS
-URAIAN BARANG
-HP/HPS/SHP/BB
-NILAI (Rp)
JML
SATUAN
No. & Tanggal
- LPBC/LHP
- Berita Acara
- Bukti Bayar
-Faktur
Penjualan
-JML
SATUAN /
-JML NILAI
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14

TOTAL NILAI CIF = Rp ……………………..,00
TOTAL NILAI BM / CUKAI = Rp .................................,00
TOTAL NILAI PPN / PPnBM = Rp ……………………..,00

……………………………..., ………………………....20..


PEMBUAT : ………………………… TTD : ……………………..
PEMERIKSA : ………………………… TTD : ………………..……


172



DEPARTEMEN KEUANGAN RI
DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI

BA KESIMPULAN HASIL SURVEY

BERITA ACARA KESIMPULAN DAN HASIL SURVEI

DATA INDUK PERUSAHAAN (DIPER)

Nomor :

Pada hari ini …………………. , tanggal …………….. bulan ………….. tahun dua ribu …..,
kami telah melakukan survey Diper pada perusahaan :

Nama :

NPWP :

Alamat :

Survei lapangan ini dilaksanaan berdasarkan surat tugas ……………………. Nomor :
tanggal 200.

Dari hasil survey yang dilakukan, tim mengusulkan perusahaan tersebut layak / tidak layak *)
diberikan Nomor Induk Perusahaan (Niper) untuk pelayanan Pembebasan / Pengembalian *) y

Sebagai bahan referensi dalam penyusunan Laporan Hasil Survei tersebut, kami menggunakan
data Dokumen Hasil Survey DIPER dan Jawaban atas Daftar Pertanyaan Survey Diper, peninjauan ke
lapangan dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang telah kami konfirmasikan dengan
perusahaan.

Demikian hasil survey ini dibuat sebagai bahan usulan dalam pemberian Niper untuk PT / CV *)
………………………..

Tim Survei Diper
Anggota Tim Ketua Tim
NIP. NIP

*) Coret yang tidak perlu / tidak ada

173



DEPARTEMEN KEUANGAN RI
DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI

LAMPIRAN BERITA ACARA KESIMPULAN HASIL SURVEY DIPER

DOKUMEN HASIL SURVEI DIPER

Nomor dari : BA-/200.

Tanggal :
/200.

Nama Perusahaan :
NPWP :
Alamat :


Jenis Usaha :

Status Perusahaan : PMA/PMDN / Non PMA/PMDN

1. Fotocopi Surat Tugas
2. Lampiran-lampiran
No Jenis Lampiran
Ada / Tidak Keterangan

1.
Fotocopi Kartu NPWP
2.
Fotocopi KTP
3.
Fotocopi SIUP / Ijin Industri / Ijin Prinsip *)
4.
Fotocopi Kartu Identitas Komisaris dan
Direksi Perusahaan
5.
Fotocopi Akte Pendirian dan Akte Perubahan
6.
Stuktur Organisasi Perusahaan
(nama dan jabatan sampai tingkat manajer)
7.
Denah lokasi kantor dan pabrik )
8.
……………………………………
Tim Survei Diper
Anggota Tim Ketua Tim
NIP. NIP

*) Coret yang tidak perlu / tidak ada

174



DEPARTEMEN KEUANGAN RI
DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI

LAMPIRAN BERITA ACARA KESIMPULAN HASIL SURVEY DIPER

DAFTAR PERTANYAAN

Nomor dari : BA-/ 200.
Tanggal : -200.


Data Umum

Apakah nama perusahaan yang disurvei sama dengan nama perusahaan yang tertera dalam

DIPER ?
.. Ya
Tidak


Apakah alamat kantor yang disurvei sama dengan alamat kantor yang tertera dalam DIPER ?
.. Ya
Tidak

Status perusahaan adalah :

.. Produsen - Eksportir
Dagang - Eksportir
Bila dagang – Eksportir langsung ke point 7

Apakah perusahaan mempunyai sarana produksi ?
.. Ya
Tidak
(
Minta penjelasan :


Apakah alamat pabrik yang disurvei sama dengan yang tertera dalam DIPER ?
.. Ya
Tidak


Apakah di pabrik terpampang papan nama perusahaan yang sesuai dengan permohonan DIPER

?
.. Ya
Tidak


(
Bila tidak, jelaskan dan minta keterangan mengenai statusnya

Apakah pilihan perusahaan atas tempat pengajuan permohonan Pelayanan Kemudahan Ekspor

ada hubungannya dengan alamat kantor atau pabrik yang dipunyai perusahaan ?
.. Ya
Tidak
(
Bila tidak, beri penjelasan :


.. Jawaban diisi pada kotak yang disediakan dengan tanda silang ( X )
.. *) Coret yang tidak perlu/tidak ada


DEPARTEMEN KEUANGAN RI
DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI


175



Apakah Dewan Direksi dan Komisaris sesuai KTP asli dan tempat tinggal sebenarnya ?
.. Ya
Tidak

Apakah nama Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang tertera dalam struktur organisasi

yang diajukan dalam DIPER sesuai dengan yang tertera dalam akte pendirian/perubahan ?
.. Ya
Tidak

Apakah nama pemegang saham/pemilik modal perusahaan telah sesuai dalam akte terakhir ?
.. Ya
Tidak

Apakah alamat pemegang saham yang tercantum dalam DIPER sesuai tempat tinggalnya ?
.. Ya
Tidak

Apakah nama pejabat penandatangan telah sesuai dengan struktur organisasi yang disampaikan

?
.. Ya
Tidak


Apakah dokumen yang terakhir ini sesuai dengan aslinya ?

a) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) .. Ya .. Tidak
b) Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) .. Ya .. Tidak
c) Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP )/ .. Ya .. Tidak


Ijin Industri / Ijin Prinsip BKPM *)
d) Akte Pendirian / Perubahan .. Ya .. Tidak


Apakah perusahaan tersebut mempunyai NPWP dengan KPP selain yang diajukan DIPER ?
.. Ya
Tidak

Apakah aktifitas dan NPWP kantor cabang/pabrik tersebut ada hubungannya dengan aktifitas

Pelayanan Kemudahan Ekspor ?
.. Ya
Tidak


Apakah perusahaan hanya menggunakan Fasilitas Kemudahan Ekspor ?
.. Ya
Tidak

(
Bila tidak, sebutkan fasilitas :

.. Jawaban diisi pada kotak yang disediakan dengan tanda silang ( X )
.. *) Coret yang tidak perlu/tidak ada

DEPARTEMEN KEUANGAN RI
DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI

176



Pelayanan kemudahan ekspor yang diminta perusahaan ?

.. Pelayanan Pembebasan
Pelayanan Pengembalian
Apakah perusahaan melakukan sendiri impor, proses dan ekspornya (bukan bergabung dalam

grup) ?
.. Ya
Tidak


(
Bila tidak, beri penjelasan

Apakah impor, proses dan ekspor dilakukan secara terpisah ( holding company) ?
.. Ya
Tidak
(
Bila Ya, beri penjelasan :

Apakah bank yang digunakan hanya Bank yang tercantum dalam DIPER ?
.. Ya
Tidak
(
Bila tidak, beri penjelasan :


Apakah perusahaan juga telah mempunyai ijin sebagai Kawasan Berikat (KB)
.. Ya
Tidak


(
Bila ya, isikan alasannya mengapa perusahaan masih meminta Pelayanan Kemudahan
Ekspor

Khusus untuk Kegiatan Perusahaan

Apakah perusahaan aktif berproduksi ?
.. Ya
Tidak


(
Bila ya kapan mulai berproduksi, bila tidak beri penjelasan

Apakah hasil yang diproduksi oleh pabrik sesuai dengan produk yang tertera dalam DIPER ?
.. Ya
Tidak

Berdasarkan pengamatan di pabrik, metode produksi yang digunakan perusahaan :

.. Metode produksi pesanan
Metode produksi masa
Metode produksi campuran
.. Jawaban diisi pada kotak yang disediakan dengan tanda silang ( X )
.. *) Coret yang tidak perlu/tidak ada

DEPARTEMEN KEUANGAN RI
DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI

Bagaimana perusahaan menentukan pemakaian bahan impor / konversinya !
Rencana bahan impor terdiri atas :

177


Rencana hasil produksi yang akan diekspor adalah :
Rencana hasil produksi sampingan dan sisa hasil produksi adalah :
Berapakah kapasitas produksi terpasang, rencana jumlah ekspor dan negara tujuan ekspor ?
Apakah perusahaan mempunyai lokasi pabrik lain selain yang tertera dalam DIPER ?


.. Ya
Tidak


Pihak Perusahaan Tim Survei DIPER
Pimpinan / Wakil Perusahaan *) KWBC ................

Nama : Ketua Tim
Jabatan :

_______________________ ______________________
NIP. 0600

Anggota Tim

_____________________
NIP. 0600

.. Jawaban diisi pada kotak yang disediakan dengan tanda silang ( X )
.. *) Coret yang tidak perlu/tidak ada

PPB

DEPARTEMEN KEUANGAN RI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE .. ………………………

178



PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN BARANG
Nomor : Tanggal
Kepada :
EKSPORTIR :
- NPWP :
- NIPER :
- NAMA :
- ALAMAT :

Terhadap BC 2.4/BC 2.5 No., Tgl :


Harus dilakukan pemeriksaan fisik:

a. Pada tanggal :
b. Lokasi pemeriksaan fisik :
c. Alamat dan telepon :
d. Jumlah peti kemas / kemasan *) :
e. Kantor Pemeriksaan :
Untuk pemeriksaan fisik wajib menyiapkan barang ekspor sesuai BC 2.4/BC 2.5 dan menyerahkan:

a. BC 2.4 / BC 2.5
b. Invoice , Packing List *)
c. Dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan.
Dalam hal pemeriksaan secara bertahap agar memberitahukan kepada Pemeriksa.
………… ………. Tgl ….. ……….. ...

DIISI OLEH KANTOR PEMERIKSAAN

Pemeriksa :

Pejabat

Nama :

NIP :

Tingkat pemeriksaan :

Tanda tangan : ……………………….
Nama : ....................................
NIP : ....................................

Catatan :

*) coret yang tidak perlu Lembar kesatu : Pejabat / kedua : Eksportir

179



SPPB-BC 2.4


DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH DJBC ......................................
KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE …………..
SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG BC 2.4
Nomor : Tanggal
Lembar ke…. dari ..
1. BC 2.4 :
a. KPBC :
b. No.& tgl.Pendaftaran :
2. PENGIRIM BARANG :
a. NPWP :
b. NIPER :
c. Nama :
3. PENERIMA BARANG :
a. NPWP :
b. Nama :
c. Alamat :
4. KEMASAN :
a. Nomor :
b. Merek :
c. Jenis Pengemas :
d. Jumlah :
5. PETI KEMAS :
a. Nomor :
b. Ukuran :
6. BERAT KOTOR :
Pejabat
Tanda tangan : ……………………….
Nama : ....................................
NIP : ....................................
Catatan:

(*) coret yang tidak perlu Lembar kesatu: Pengusaha/ kedua : Penerima Brg/ Ketiga : KPBC

180


181



SPPB-KB


DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH DJBC ......................................
KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE …………..
SURAT PERSETUJUAN PENYERAHAN BARANG KE/DARI KAWASAN
BERIKAT
Nomor : Tanggal
Lembar ke…. dari ..
1. BC 2.4 / BC 2.5 :
a. KPBC :
b. No.& tgl.Pendaftaran :
2. EKSPORTIR :
d. NPWP :
e. NIPER :
f. Nama :
3. KAWASAN BERIKAT :
d. NPWP :
e. Nama :
f. Alamat :
4. KEMASAN :
e. Nomor :
f. Merek :
g. Jenis Pengemas :
h. Jumlah :
5. PETI KEMAS :
a. Nomor :
c. Ukuran :
6. BERAT KOTOR :
CATATAN PEMASUKAN/PENGELUARAN
BARANG KE/DARI KB
Kemasan / Peti Kemas
Sesuai Tdk sesuai
Selesai Masuk tanggal : ….. ………… Pukul …..
Petugas Dinas Luar
(tanda tangan)
Nama/NIP :
Catatan Pemasukan/Pengeluaran dalam hal
barang tidak menggunakan peti kemas

1



Catatan:

(*) coret yang tidak perlu Lembar kesatu: Pengusaha / kedua: KB / ketiga dan keempat : KPBC

2